Home / Arsip / Arsip 2017 / Berita / Ekonomi / Nasional / Opini / Reviews

Rabu, 5 Juli 2017 - 14:19 WIB

Menteri Jonan: Target Negosiasi Kontrak Freeport Selesai Akhir Juli

Viewer: 617
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 19 Detik

kompasnasional.comKementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menargetkan negosiasi kontrak dengan PT Freeport Indonesia bisa dirampungkan sebelum Oktober. Namun, Menteri ESDM Ignasius Jonan menargetkan negosiasi bisa kelar akhir Juli.

“Waktu awal saya targetkan dua bulan, berarti mestinya sebelum akhir Juli. Karena saya bilang kalau bisa selesai lebih cepat lebih baik,” ujarnya saat ditemui usai acara halal bihalal sektor ESDM di Kantornya, Jakarta, Rabu (5/7).

Pemerintah, lanjutnya, saat ini tengah berkoordinasi perihal aspek fiskal. Di mana, kemarin, sudah diadakan pertemuan di kantor Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Baca Juga  Diplomat Cantik Indonesia Berani Kecam Para Pemimpin Negara Pasifik

“Kemarin (pertemuan) inisiatif dari menkeu karena beliau akan membahas khusus bagian perpajakan dan retribusi daerah dan royalti dan lain sebagainya sebagai bahan kerja sama antara pemerintah dan Freeport,” tuturnya.

Sebelumnya, Menteri Keuangan, Sri Mulyani yang ikut dalam rapat menjelaskan, keempat komponen tersebut adalah perpanjangan kontrak, pembangunan smelter, divestasi saham, dan faktor fiskal atau penerimaan negara.

“Kita lakukan koordinasi di antara para menteri untuk menyamakan seluruh informasi yang kita semua kumpulkan, tim teknis di bawah kepemimpinan Pak Jonan (Menteri ESDM) sudah melakukan pertemuan yang cukup dalam dan intensif untuk melihat apa satu paket perundingan yang akan kita sampaikan ke Freeport sehingga bisa dapatkan manfaat paling maksimal dalam kontrak jangka ke depan,” kata Menkeu di Direktorat Jenderal Pajak Jakarta, Selasa (4/7).

Baca Juga  Tingkatkan Mutu dan Kompetensi, Guru SMA Swasta Teladan Pematangsiantar Adakan IHT

Ditanya mengenai pajak Freeport, Ani enggan berkomentar lebih jauh. Dirinya hanya menekankan jika IUPK prinsipnya mengikuti aturan pajak yang berlaku.

“Namun di UU secara jelas bahwa perubahan menjadi IUPK berarti menghendaki adanya suatu prevailing law yang berarti kita akan hitung berarti kita hitung berdasarkan kewajiban perpajakan berbasis pada UU perpajakan saat ini,” pungkasnya (mdk|dwk)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Penilaian Ombudsman RI, Pelayanan Publik Kapuas Hulu Zona Hijau

Berita

Tim GABSIS Kab Sambas Siap Berlaga di Kompetisi Liga 3 Asprov PSSI Kalbar

Berita

Kapolres Kapuas Hulu Pimpin Sertijab Kasat Reskrim

Arsip

Ini Alasan Kuat Sri Mulyani Pangkas Anggaran

Berita

Mensos RI Santuni Korban Longsor, Bupati Tapsel Ucapkan Terima Kasih

Berita

RELAWAN SERGAP MULAI BERGERAK

Berita

MENGUAK TABIR BANSOS SAMOSIR: DARI PERESMIAN BUMDESMA HINGGA DUGAAN PENYELEWENGAN RATUSAN JUTA RUPIAH

Berita

POLSEK BALIGE GELAR APEL OPERASI PROKES ANTISIPASI VIRUS VARIAN OMICRON