Home / Arsip / Arsip 2016 / Berita / Internasional / Nasional / Reviews

Kamis, 13 Oktober 2016 - 12:52 WIB

Indonesia dan 17 Negara Tolak Naskah Pengakuan Hak LGBT di PBB

Viewer: 664
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 47 Detik

Kelompok beranggotakan 17 negara menolak naskah rencana aksi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) berisi pengakuan terhadap hak kelompok gay, lesbian, biseksual, dan transgender (LGBT). Indonesia termasuk negara yang menolak tersebut. Naskah ini awalnya disusun terkait strategi pengembangan perkotaan di masa depan sesuai visi bersama PBB.

Rancangan naskah awalnya diusulkan oleh Kanada, Meksiko, Amerika Serikat, dan Uni Eropa. Seandainya disetujui mayoritas negara, maka pengakuan terhadap hak-hak LGBT di perkotaan seluruh dunia dapat disetujui saat Konferensi PBB di Ekuador pertengahan bulan ini.

Kantor berita Reuters melaporkan, Kamis (13/10), negara-negara dengan mazhab politik konservatif langsung merapatkan barisan, termasuk Indonesia. “Kampanye menolak kalimat pengakuan hak-hak dasar LGBT itu dilakukan di balik layar oleh diplomat Belarusia,” kata sumber yang terlibat langsung dalam pembahasan agenda pembangunan perkotaan itu.

Baca Juga  Isu Marsha Tengker Labrak Raffi, Tetangga Apartemen Angkat Bicara

Indonesia bergabung bersama Rusia, Qatar, Bangladesh, Arab Saudi, Nigeria, Malaysia, Pakistan, hingga Uni Emirat Arab, menuntut istilah LGBT dihapus. Selanjutnya, 17 negara itu menyodorkan kalimat alternatif, “pembangunan perkotaan wajib ramah pada keluarga.”

Perlawanan terhadap rancangan aksi ramah gay dan lesbian ini sudah dimulai sejak konferensi tentang kota di Surabaya, Jawa Timur, Juli lalu. Utusan pemerintah Indonesia di hadapan ratusan delegasi seluruh dunia, menyatakan tidak ada ruang bagi LGBT diakui secara legal formal oleh negara. Sikap serupa diambil oleh negara Asia Tenggara lainnya. Dipicu sikap Indonesia itulah, Belarusia kemudian aktif menggalang dukungan, khususnya menggandeng Rusia, untuk mengganti kata ‘LGBT’ dengan ‘keluarga’.

Perlawanan 17 negara ini disesalkan oleh Josh Bueckert, juru bicara pemerintah Kanada. Naskah rencana aksi PBB tentang perkotaan itu salah satu upaya nyata pihaknya meningkatkan harkat warga penyuka sesama jenis yang selama ini terpinggirkan, baik secara politik, ekonomi, maupun sosial. “Sayang sekali, lagi-lagi posisi komunitas LGBT dipinggirkan,” ujarnya.

Baca Juga  Orang-orang Ini Dapat Rejeki Nomplok Tak Terduga

Pada naskah rencana aksi tersebut, LGBT hanya satu dari sekian jenis kelompok minoritas yang diharapkan PBB dapat dilindungi pemerintah masing-masing saat mengembangkan perkotaan. Di antaranya adalah perempuan, difabel, masyarakat adat, tunawisma, hingga pencari suaka. Untuk kelompok-kelompok lain ini, Indonesia dan 17 negara lain tidak mempermasalahkan.

Isu terkait LGBT masih sangat sensitif dibicarakan di PBB. Sebanyak 76 negara tercatat memiliki hukum formal yang mengkriminalisasi hubungan sesama jenis. Sedangkan tujuh negara menjatuhkan hukuman mati bagi warga yang terbukti anggota komunitas LGBT (mdk|dwk)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Kasdam XII/Tpr Terima Paparan Renlakgiat TMMD ke-115

Berita

Bupati Samosir Membuka Secara Resmi Kegiatan Pemberdayaan Pengrajin di Kawasan Danau Toba

Berita

Wakapolda Kalbar Buka Diskusi Publik Yang Diselenggarakan Divisi Humas Polri

Berita

Pangdam XII/Tpr Berikan Bingkisan Lebaran Kepada Tahanan Militer di Staltahmil*

Berita

Wali Kota Pontianak Edi Kamtono Bakal Rotasi Pejabat

Internasional

Angka Kematian Covid-19 Capai 850 Jiwa dalam Sehari, Presiden Jerman Nyalakan Lampu Kenang Korban di Istana di

Arsip

Satu Kompi Kopassus Selamatkan Satu Batalyon TNI Dari Sergapan Musuh

Berita

Dirut PLN Terpilih Sebagai Tokoh Transformasi Digital Kelistrikan Nasional