Home / Arsip / Arsip 2016 / Berita / Medan / Nasional / Reviews

Rabu, 14 September 2016 - 12:45 WIB

Modis Belum Dikembalikan Ada Apa Dengan Sekwan Sergai

Viewer: 674
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 55 Detik

kompasnasional.com | SERGAI

Sekalipun sudah tidak menjabat lagi sebagai anggota DPRD Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) namun Drs Abdulrahim SP MM MSi masih bebas memakai Mobil Dinas (Modis), sehingga warga melontarkan pertanyaan, “ada apa dengan Sekwan Sergai?”.

Sampai berita ini diturunkan Modis type mitsubishi Kuda dengan Nopol BK 13 NX warna Silver belum juga dikembalikan ke negara. Tapi, masih bebas dipakai mantan oknum anggota DPRD tersebut. Tiga hari berturut-turut awak media mencoba konfirmasi diruang kerja Sekwan Sergai Drs H Suprin guna konfirmasi, namun tak membuahkan hasil.

Di dalam Permendagri No 37 tahun 2010 tentang tata cara penyusunan APBD menyatakan bahwa fraksi bukan merupakan alat kelengkapan DPRD. Fraksi sesuai Permendagri No 37 diberikan fasilitas, namun tidak termasuk alat mobilitas. Demikian pula dengan anggota biasa, mereka juga tidak memiliki hak untuk diberikan fasilitas kendaraan dinas yang dananya diambil dari APBD.

Baca Juga  Suami Tega Gorok Istri Hingga Tewas Karena Tak Mau Diajak Hubungan Badan

Di dalam Pasal 17  PP No 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD menyatakan Pimpinan DPRD disediakan masing-masing 1 (satu) unit kendaraan dinas jabatan dan belanja pemeliharaan kendaraan dinas jabatan dibebankan pada APBD. Dalam hal Pimpinan DPRD berhenti atau berakhir masa baktinya, wajib mengembalikan  kendaraan dinas dalam keadaan baik kepada Pemerintah Daerah paling lambat 1 (satu) bulan sejak tanggal pemberhentian.  Penyediaan  kendaraan  dinas jabatan Pimpinan DPRD berpedoman pada standar yang ditetapkan dengan keputusan Kepala Daerah. Pada saat penyerahan 1 (satu) kendaraan dinas jabatan, dituangkan dalam ikatan perjanjian antara Pemerintah Daerah dengan Pimpinan DPRD.

Di dalam Pasal 19 pada PP yang sama menyatakan kendaraan dinas jabatan Pimpinan DPRD tidak dapat disewabelikan atau digunausahakan atau dipindahtangankan dan diubah status hukumnya.

Baca Juga  Pemko Psp Tandatangani Kesepakatan Kemitraan Dengan STTD Bekasi

Sementara Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.44/440/KPTS/tahun 2015 tentang peresmian Pemberhentian antar waktu anggota dan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) bahwa Drs Abdulrahim SP MM MSi diangkat sebagai anggota DPRD berdasarkan Surat Keputusan Gubsu No 188.44/728/KPTS/tahun 2014 tanggal 1 Oktober 2014 dan sebagai Wakil Ketua DPRD berdasarkan Surat Keputusan No. 188.44/1024/KPTS/tahun 2014 tanggal 3 Desember 2014 telah mengundurkan diri sebagai anggota dan Ketua DPRD Sergai melalui surat tanggal 31 Agustus 2015 dan telah disampaikan melalui surat DPRD No. 170/171.3/503/2015 tanggal 8 Agustus 2015 dan surat Plh Bupati No. 18.33/171/3552/2015 tanggal 9 September 2015 (Konser Manik)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Dewan Kapuas Hulu Minta Penjelasan Teknis Pembangunan Gedung Pelayanan Satu Atap ke Eksekutif

Berita

TOBA LAKUKAN PENYEKATAN MUDIK, DI PINTU KELUAR MASUK KAB TOBA

Berita

Satgas Penangan Covid-19 Kota Pontianak Akan Perketat Penerapan PPKM Sekala Mikro

Berita

Wali Kota Bersama Bank Sumut Cabang Sidempuan Santuni 120 Mustahiq

Berita

Dukung Pertanian di Kabupaten Samosir Universitas Sumatera Utara Serahkan Alat Penggiling Kopi

Arsip

Terduga Pelaku Serangan di Gereja Medan Terinspirasi Teror Prancis

Berita

Kapolda Kalbar Berikan Arahan Kepada Seluruh Bhabinkamtibmas di Jajaran Polda Kalbar

Berita

Lenis Kogoya: Jokowi Adalah Orangtuanya Masyarakat Papua