Home / Arsip / Arsip 2016 / Berita / Medan / Nasional / Reviews

Rabu, 14 September 2016 - 12:45 WIB

Modis Belum Dikembalikan Ada Apa Dengan Sekwan Sergai

Viewer: 661
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 55 Detik

kompasnasional.com | SERGAI

Sekalipun sudah tidak menjabat lagi sebagai anggota DPRD Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) namun Drs Abdulrahim SP MM MSi masih bebas memakai Mobil Dinas (Modis), sehingga warga melontarkan pertanyaan, “ada apa dengan Sekwan Sergai?”.

Sampai berita ini diturunkan Modis type mitsubishi Kuda dengan Nopol BK 13 NX warna Silver belum juga dikembalikan ke negara. Tapi, masih bebas dipakai mantan oknum anggota DPRD tersebut. Tiga hari berturut-turut awak media mencoba konfirmasi diruang kerja Sekwan Sergai Drs H Suprin guna konfirmasi, namun tak membuahkan hasil.

Di dalam Permendagri No 37 tahun 2010 tentang tata cara penyusunan APBD menyatakan bahwa fraksi bukan merupakan alat kelengkapan DPRD. Fraksi sesuai Permendagri No 37 diberikan fasilitas, namun tidak termasuk alat mobilitas. Demikian pula dengan anggota biasa, mereka juga tidak memiliki hak untuk diberikan fasilitas kendaraan dinas yang dananya diambil dari APBD.

Baca Juga  Meriahkan Hari Bhayangkara ke-76, Polres Kapuas Hulu Gelar Acara Fun Bike

Di dalam Pasal 17  PP No 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD menyatakan Pimpinan DPRD disediakan masing-masing 1 (satu) unit kendaraan dinas jabatan dan belanja pemeliharaan kendaraan dinas jabatan dibebankan pada APBD. Dalam hal Pimpinan DPRD berhenti atau berakhir masa baktinya, wajib mengembalikan  kendaraan dinas dalam keadaan baik kepada Pemerintah Daerah paling lambat 1 (satu) bulan sejak tanggal pemberhentian.  Penyediaan  kendaraan  dinas jabatan Pimpinan DPRD berpedoman pada standar yang ditetapkan dengan keputusan Kepala Daerah. Pada saat penyerahan 1 (satu) kendaraan dinas jabatan, dituangkan dalam ikatan perjanjian antara Pemerintah Daerah dengan Pimpinan DPRD.

Di dalam Pasal 19 pada PP yang sama menyatakan kendaraan dinas jabatan Pimpinan DPRD tidak dapat disewabelikan atau digunausahakan atau dipindahtangankan dan diubah status hukumnya.

Baca Juga  Akhir Tahun, Mahasiswa Dari Obi Beri Kartu Merah ke Gubernur

Sementara Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.44/440/KPTS/tahun 2015 tentang peresmian Pemberhentian antar waktu anggota dan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) bahwa Drs Abdulrahim SP MM MSi diangkat sebagai anggota DPRD berdasarkan Surat Keputusan Gubsu No 188.44/728/KPTS/tahun 2014 tanggal 1 Oktober 2014 dan sebagai Wakil Ketua DPRD berdasarkan Surat Keputusan No. 188.44/1024/KPTS/tahun 2014 tanggal 3 Desember 2014 telah mengundurkan diri sebagai anggota dan Ketua DPRD Sergai melalui surat tanggal 31 Agustus 2015 dan telah disampaikan melalui surat DPRD No. 170/171.3/503/2015 tanggal 8 Agustus 2015 dan surat Plh Bupati No. 18.33/171/3552/2015 tanggal 9 September 2015 (Konser Manik)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Vihara Induk Gunungkidul Gelar Doa Bersama Untuk Kepemimpinan Jokowi Rabu Nanti
Foto ilustrasi perselingkuhan

Berita

Heboh 2 Bintara Polisi di Palembang Berselingkuh di Kamar Hotel

Berita

BPJS Ketenagakerjaan Sumatera Utara Sosialisasi Manfaat dari program BPJS Ketenagakerjaan Kepada Sektor Lembaga Keumatan Kristen BPU(Bukan Penerima Upah)

Berita

Perjalanan Satu Tahun Pemerintahan Sis – Wahyu

Berita

PHBI Pontianak Siap Gelar Salat Id Depan Kantor Wali Kota.

Berita

Walikota Gunting Pita Peresmian UNAR P.Sidimpuan

Berita

Bupati Samosir Monitoring Ujian Akhir ditingkat Satuan Pendidikan SD dan SMP

Berita

Korban Tewas Kecelakaan Di Tanjakan Emen Terus Bertambah Dan Mencapai 27 Orang