Home / Arsip / Arsip 2016 / Kriminal / Reviews

Jumat, 9 September 2016 - 14:22 WIB

Curi Alat Pancing Hingga Mesin Air, Remaja di Dumai Ditangkap Polisi

Viewer: 621
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 32 Detik

Dua orang remaja ditangkap polisi lantaran mencuri alat pancing, mesin pemotong rumput dan mesin air serta peralatan lainnya. Keduanya berinisial Un (18) dan Jun (17), mereka dilaporkan Pristiwadi (46), warga kelurahan Basilam Baru, Kecamatan Sungai Sembilan, Kotamadya Dumai, Riau.

“Kedua pelaku melakukan pencurian di pondok korban Jalan Paret Baru Kelurahan Basilam Baru Kecamatan Sungai Sembilan,” kata Kapolres Dumai AKBP Donal Happy Ginting kepada merdeka.com, Jumat (9/9).

Kejadian itu terungkap saat korban bertemu dengan temannya bernama Mail pada Rabu (7/9), Mail mengatakan bahwa pada Selasa (6/9), ada orang yang menawarkan alat pancing yang mirip dengan milik korban, lalu korban mengecek pancing tersebut di pondoknya.

Baca Juga  Pemulangan Ratusan Ribu Pengungsi Rohingya Dipastikan Tertunda

“Setelah dilakukan pengecekan, ternyata barang-barang milik korban berupa satu buah pancing katrol, satu unit mesin air merek Robin, satu unit mesin rumput dan satu unit mesin pompa racun rumput sudah tidak ada lagi di pondok korban,” kata Donal.

Karena merasa dirugikan, korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sungai Sembilan untuk diproses hukum dan menemukan siapa pelakunya, pada Kamis (8/9) malam sekitar pukul 20.30 Wib.

“Setelah menerima laporan korban, selanjutnya anggota Reskrim Polsek Sungai Sembilan meluncur ke lokasi kejadian dan melakukan penyelidikan,” ucap Donald.

Selang 1 jam kemudian, petugas mendapat bukti kuat terhadap ciri-ciri pelaku pencurian di pondok korban. Tak lama, polisi langsung mengamankan 2 orang diduga sebagai pelaku pencurian dan langsung di bawa ke Polsek Sungai Sembilan untuk dilakukan pemeriksaan.

Baca Juga  Tawuran Tak Pakai Kung Fu, Tiga Biksu China Dicopot Dari Bihara

“Berdasarkan alat bukti dan hasil pemeriksaan bahwa kedua pelaku merupakan pelaku pencurian di pondok korban itu,” kata Donal.

Ternyata, kedua tersangka Un dan Jun merupakan warga setempat yang berdomisili satu kelurahan dengan korban dan tergolong masih remaja. Un berkerja sebagai buruh harian, sedangkan Jun masih pelajar di Sekolah Menengah Atas.

“Kedua pelaku kita jerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan langsung kita tahan untuk proses penyelidikan lanjutan,” pungkas Donal (mdk|dwk)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Presiden Joko Widodo Lepas Kontingen Atlet Indonesia dalam Laga Asian Para Games 2018

Arsip

Ini Alasan Ketua DPR Setuju Harga Rokok Naik Rp 50 Ribu Per Bungkus

Berita

Dicegah KPK, Fredrich Yunadi Batal Pergi ke Kanada

Berita

Lahan Terbatas, Petani Sipirok Alihkan Tanaman Kopi ke Cabai

Arsip

Selama Ini Warga Mampu Disubsidi Listrik Rp 105.000 per Bulan

Kriminal

Buntut Kasus Pembacokan, Sejumlah Rumah dan Kendaraan Dibakar
Pernikahan Sesama Perempuan, Suwarti Diancam 7 Tahun Penjara-kompasnasional

Arsip

Pernikahan Sesama Perempuan, Suwarti Diancam 7 Tahun Penjara

Arsip

Mantap, Aura Kasih Pasang Tarif 60 Juta per Jam