Pencuri barang-barang milik Anang Hermansyah dan anaknya Aurel Hermansyah saat berlibur ke Bali, ternyata seorang paranormal asal Banyuwangi bernama Abdullah Hakim (44). Pelaku telah ditangkap polisi.
Anggota DPR RI itu terlihat mendatangi Mapolres Badung Selasa (30/8) sekitar pukul 13.06 Wita. Anang datang bersama sang istri, Ashanty Siddik Hasnoputro, serta anaknya Aurel Hermansyah dan Azriel Hermansyah.
Mereka bermaksud untuk mengucapkan terima kasih kepada jajaran polres Badung. Pasalnya, polisi berhasil menangkap maling yang menggasak barang-barang milik keluarga Anang.
Sebelumnya, tempat penginapan Anang dan keluarganya dibobol maling pada Minggu (31/7) sekitar pukul 17.00. Mereka menginap di Vila Elabora, Jalan Pemelisan Agung, Gang Purwani, No 2, Desa Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara, Badung.
“Pertama-tama saya ucapkan terima kasih kepada bapak Kapolres karena kasus ini bisa terungkap,” ujar Anang dikutip dari Radar Bali (Jawa Pos Group/pojoksatu), Rabu (31/8).
Awalnya, penyanyi kelahiran Jember, Jawa Timur, itu mengaku pasrah lantaran barang-barangnya hilang. “Tapi, rupanya kerja kepolisian Badung sangat profesional dan bisa mengungkap kasus ini lebih cepat daripada yang saya perkirakan,” tambah Anang.
Politikus Partai Amanat Nasional itu menyebut pencurian yang dialaminya terjadi Minggu (31/7) lalu sekitar pukul 16.30. Saat itu dia bersama keluarganya meninggalkan Vila Elanora menuju Vin Bar and Restoran. Setiba di Vin Bar, Anang hendak mengabadikan suasana.
Karena lupa membawa lensa kamera, Anang meminta asistennya, Sriani Lestari kembali ke Vila Elanora. Sekitar pukul 17.30 Anang ditelepon oleh asistennya dan mengabarkan dirinya tak menemukan benda yang dicari.
Beberapa koper juga sudah dalam kondisi terbuka dan berantakan. Anang pun bergegas kembali ke vila. Mendapati vilanya digasak maling, penyanyi kelahiran Jember, Jawa Timur, itupun melaporkan musibah tersebut ke Polsek Kuta Utara.
Menyikapi laporan tersebut, Kasatreskrim Polres Badung AKP Mikael Hutabarat memerintahkan Kanit 1 Reskrim Iptu Adroyuan Elim melakukan penyelidikan.
Keberadaan pelaku tercium saat tim buser mengendus informasi bahwa ada seseorang yang membawa lensa kamera untuk dibersihkan di Denpasar.
Diketahui pula bahwa orang yang sama pernah menyervis Ipad dan Macbook. Setelah ciri-ciri orang incaran tersebut dikantongi, polisi pun menciduknya di wilayah Mengwi.
Saat diinterogasi diketahui tersangka bernama Abdullah Hakim. Tersangka mengaku masuk ke vila dengan cara memanjat pagar. Sampai di halaman vila pelaku masuk lewat pintu dapur yang tidak dikunci. Pelaku leluasa menggondol sebuah koper yang di dalamnya berisi berbagai lensa kamera dan barang-barang elektronik lainnya. Tersangka kabur membawa koper tersebut.
Buntutnya, pelaku Abdullah Hakim, 44, asal Dusun Tegal Wudi RT/RW 002/001, Kelurahan Bedewang, Kecamatan Songon, Kabupaten Banyuwangi, ditangkap pada Rabu (17/8) di daerah Mengwi.
Lantaran tak mampu menjual barang-barang curiannya karena para pembelinya curiga, polisi berhasil menyita barang bukti utuh dari tangan sang residivis yang juga dikenal sebagai paranormal di wilayah Mengwi.
Barang bukti tersebut berupa koper berisi lensa Canon warna putih, dua buah lensa Sony warna hitam, Void lender warna silver, lensa merk lensa baby warna hitam, tripod merk Main Froto warna abu-abu.
Kemudian laptop Apple merk Macbook warna gold, tab galaxi note warna silver gold, Ipad mini Apple warna silver, hp Samsung warna putih, Iphone 4S, Samsung Smartfren warna hitam, dan satu unit Honda Scoopy warna hijau DK 4626 AT.
Kapolres Badung AKBP Ruddi Setiawan menegaskan, tersangka yang tinggal sementara di Banjar Dajan Peken, Desa Mengwitani, Mengwi, Badung itu dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 7 tahun penjara (pjkst|dwk)







