Home / Arsip / Arsip 2016 / Korupsi

Sabtu, 16 Juli 2016 - 09:56 WIB

Terdakwa Menangis, Usai Pembacaan Dakwaan Kasus Korupsi Rp6 Miliar Uang Kuliah USU

Viewer: 515
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 56 Detik

Medan – Kompasnasional.com

Terdakwa Desi Nurul Fitri meneteskan air mata saat mengikuti sidang perdana kasus dugaan korupsi uang kuliah mahasiswa Program Magister Manajemen (MM) Sekolah Pascasarjana (SPS) Universitas Sumatera Utara (USU), di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kamis (14/7) siang.

Dalam sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan itu, Jaksa Pentut Umum (JPU) menghadirkan dua terdakwa, yakni Desi Nurul Fitri dan Binca Wardani Lubis, keduanya staf di Program MM SPS USU.

JPU Eva Novianti membaca surat dakwaan secara terpisah di ruang utama di Pengadilan Negeri (PN) Medan. Dalam amar dakwaan yang dibacakan Jaksa dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu menyebut, kedua terdakwa diduga memalsukan bukti kwitansi pembayaran uang kuliah SPS USU 2009-2014.

Dengan itu, mahasiswa yang telah membayarkan uang kuliah tetap bisa mengikuti ujian dengan bukti pembayaran palsu tersebut yang disetor melalui Bank Mandiri, Bank BNI, Bank Sumut dan Bank Tabungan Negara (BTN).

“Tetapi atas perintah kedua terdakwa meminta mahasiswa membayar uang kuliah dan Dana Kelengkapan Akademik (DKA) kepada kedua terdakwa Binca dan Desi. Ternyata, setelah menerima uang kuliah dan DKA dari tahun 2009-2011 tidak menyetorkannya kembali ke rekening rujukan USU melainkan digunakan untuk kepentingan pribadi,” jelas Eva dihadapan majelis diketuai oleh Janiko Girsang.

Sementara jumlah uang kuliah dan DKA yang disetorkan kembali juga ternyata berkurang. Dari jumlah yang seharusnya senilai Rp 14 miliar ternyata hanya disetorkan setengah harga dari yang seharusnya.

“Uang kuliah dan DKA tahun 2009-2014 yang disetorkan ternyata tidak dari jumlah yang semestinya yakni senilai Rp14 miliar. Setelah saat dihitung, kedua terdakwa hanya menyetorkan uang kuliah tersebut sebanyak Rp7 miliar lebih,” katanya lagi.

Sementara, jumlah kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus ini setelah dihitung melalui akuntan publik terdapat kerugian negara senilai Rp6 miliar lebih.

Baca Juga  Harus Hengkang dari Rumah Dinas, Rano Cari Kontrakan di Serang

Atas perbuatannya, JPU menjerat kedua terdakwa dengan Pasal 2 dan 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Baca Juga  Tiga Tersangka Bank Sumut Diperiksa Hari Ini

Setelah JPU membacakan surat dakwaan, sidang ditutup akan dilanjutkan pada pekan depan. Dengan agenda eksepsi (nota keberatan) yang disampai kuasa hukum terdakwa.

Saat berlangsung pembacaan surat dakwaan, terdakwa Desi Nurul Fitri meneteskan air mata dan mengusapnya menggunakan sapu tangan.

Usai menjalani sidang, kedua terdakwa engga berkomentar dengan sidang perdana mereka jalani. Keduanya memilih diam dan berlalu menjauh dari awak media yang hendak mewawancarai mereka.(kn-ms-jpnn)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Terdakwa Korupsi Bank Sumut Meminta Izin Hadiri Pernikahan Putri-kompasnasional

Arsip

Terdakwa Korupsi Bank Sumut Meminta Izin Hadiri Pernikahan Putri
Pemuda 17 Tahun Tembak Tiga Polisi Turki Hingga Tewas-kompasnasional

Arsip

Pemuda 17 Tahun Tembak Tiga Polisi Turki Hingga Tewas

Arsip

Peletakan Batu Pertama TPT Irigasi Desa Lawe Pasaran Tengku Mbelin Diresmikan
Papan Reklame Liar Bakal Ditumbangkan-KompasNasional

Arsip

Papan Reklame Liar Bakal Ditumbangkan
Bom Bunuh Diri di Baghdad, 14 Tewas dan 20 Lainnya Terluka-kompasnasional

Arsip

Bom Bunuh Diri di Baghdad, 14 Tewas dan 20 Lainnya Terluka

Arsip

Denyut Jantung Mirna Sudah Tak Ada Saat Ttiba di RS Abdi Waluyo
4 Pelaku Pencurian di Angkot Ditembak Petugas Polsek Patumbuk-KompasNasional

Arsip

4 Pelaku Pencurian di Angkot Ditembak Petugas Polsek Patumbuk

Arsip

Ini Perwira Polri Penerima Ratusan Juta Rupiah Dari Bandar Narkoba Akiong