Home / Arsip / Arsip 2016 / Berita / Kriminal / Reviews

Rabu, 22 Juni 2016 - 14:51 WIB

Anak Sanggup Menggali Kuburan Ibu Kandungnya Karena Mimpi

Viewer: 974
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 28 Detik

Supriyanto (47) membongkar makam ibunya Parimah (70) di Pemakaman Umum Desa Bojonegoro, Kedu, Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah. Dia melakukan hal aneh ini dibantu oleh Iswanto (65) dan Prayit (60).

Parimah meninggal dunia secara mendadak pada 14 April 2016, setelah 40 hari kematiannya, tepatnya pada 25 Mei makamnya dibongkar. Demikian dilansir dari Antara, Selasa (21/6).

Supriyanto mengajak enam rekannya membongkar makam ibunya pada malam hari atau pukul 00.00 hingga 03.00 WIB, kemudian dibawa pulang ke rumahnya di Dusun Ngrancang, Desa Bojonegoro, Kecamatan Kedu.

Dia mengaku melakukan hal itu setelah mendapat firasat dari mimpi. Pembongkaran mayat dilakukan menggunakan cangkul, lalu mayat dipanggul menggunakan bambu setelah dikaitkan dengan tali tambang diusung dari makam desa menuju rumahnya.

Baca Juga  Satgas Pamtas RI-MLY Yonif 645/Gty Bersama Warga Karya Bhakti Pembangunan Masjid Sirotul Jannah

“Saya melakukan hal itu setelah mendapat firasat dan ibu saya itu mau saya sembuhkan, saya rawat di rumah, karena kasihan sama orangtua. Niatnya supaya bisa sembuh seperti semula dan hendak meyakinkan ibu benar meninggal atau hanya pingsan,” katanya.

Kapolres Temanggung AKBP Wahyu Wim Hardjanto mengatakan, penangkapan tiga pelaku setelah mendapat informasi masyarakat tentang pembongkaran makam Parimah. Oleh pelaku mayat itu dibawa ke rumah lalu disimpan.

“Semula kami dapat informasi dari masyarakat adanya dugaan tindak pidana pembongkaran mayat oleh anak kandung almarhumah sendiri,” ujar Wahyu.

Baca Juga  Cara Baru Suami Biar tak Ketahuan Selingkuh, Istri Dikunci Dilemari

Pembongkaran diotaki oleh Supriyanto yang merupakan anak kandung almarhumah dengan mengajak enam temannya. “Kejadian pembongkaran ternyata sudah dilakukan sejak bulan Mei 2016, dengan tujuan sesuai keyakinannya mampu menghidupkan kembali berdasar wangsit atau mimpi,” ungkapnya.

Saat ini polisi baru mengamankan tiga pelaku, yakni Supriyanto, Iswanto, dan Prayit, sedangkan empat orang lainnya menyusul akan dimintai keterangan.

Akibat perbuatan aneh dan melanggar hukum itu, Supriyanto dan kawan-kawannya dijerat dengan Pasal 180 KUHP, yaitu barang siapa melakukan penggalian atau memindah jenazah atau mayat yang sudah dikubur diancam pidana penjara selama satu tahun empat bulan (mdk|dwk)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Penancapan Tiang Pertama Pembangunan Gedung Fasilitas Layanan Perpustakaan Daerah Kabupaten Kapuas Hulu

Berita

Wakil Bupati Melawi Tinjau Langsung Pembangunan SPBU di Kecamatan Sayan*

Berita

Tim Gabungan TNI-Polri Sintang Grebek Arena Sabung Ayam di Rawa Mabok

Berita

Gubernur Kalbar Minta Bupati Sambas Prioritaskan Fasilitas Kesehatan

Berita

Presiden Dapat Gelar Tuanku Sri Indra Utama Junjungan Negeri dari Kesultanan Deli

Berita

Pemkab Samosir Dapat Bantuan Bibit Tanaman untuk Penanganan Longsor dari Prov Sumut

Berita

OJK Ungkap Pihak yang Bakal Ganti Rugi di Kasus Pembobolan RDN

Berita

Dandim Sintang Hadiri Milad Majlis Dalailul Khoirot Isyfa’lana