Home / Arsip / Arsip 2016 / Kesehatan

Kamis, 2 Juni 2016 - 12:46 WIB

Mulai 1 Juli, Telat Bayar Iuran Langsung Nonaktif dari Peserta BPJS Kesehatan

Viewer: 517
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 38 Detik

KompasNasional.com

Badan Penyelenggara Jaminan (BPJS) Kesehatan mengeluarkan kebijakan tegas. Bagi peserta yang telat membayar iurannya 1 bulan, maka akan dinonaktifkan. Kebijakan tersebut mulai diberlakukan pada 1 Juli mendatang. Oleh karenanya, peserta diimbau untuk segera membayarkan iurannya.

Tidak hanya itu, peserta juga akan dikenakan denda bagi yang melakukan rawat inap sebelum 45 hari sejak kepesertaanya diaktifkan kembali. Denda tersebut berupa membayar biaya berobat sebesar 2,5 persen dikali biaya rawat inap dan dikalikan jumlah bulan yang ditunggak (maksimal 12 bulan).

“Perbulan Juli nanti, setiap peserta yang menunggak 1 bulan langsung dinonaktifkan secara otomatis. Setelah mereka membayar tunggakan atau kepesertaannya aktif, tapi berobat inap sebelum 45 hari akan dikenakan sanksi. Namun, kalau setelah 45 hari tidak rawat inap maka sanksi tidak dikenakan,” ujar Kepala Departemen Hukum, Komunikasi Publik, Kepatuhan dan Keuangan BPJS Kesehatan Divre I Sumut-Aceh, Ismed kepada wartawan di Medan, Rabu (1/6).

Menurut Ismed, pemberlakukan ini sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Peraturan Presiden Nomor 12 tahun 2013 tentang jaminan kesehatan. Kata dia, sebelum adanya perubahan kedua itu, peserta dinonaktifkan sementara kalau sudah menunggak 3 bulan bagi peserta mandiri dan 6 bulan peserta badan usaha.

“Setelah perubahan tersebut baik mandiri maupun badan usaha, satu bulan menunggak langsung dinonaktifkan sementara,” cetus Ismed.

Lebih lanjut ia mengatakan, sanksi berupa penonaktifan peserta maupun denda yang dilakukan tersebut ialah untuk mendorong agar peserta lebih rajin dalam membayarkan iuran. Sebabnya, sejauh ini masih banyak peserta yang enggan dalam membayar iuran setiap bulannya.

“Secara logika, sanksi itu untuk mendorong peserta membayar iuran. Jadi jangan telat lagi,” ucapnya.

Ismed menjelaskan, jika seorang peserta mandiri kelas I menunggak 5 bulan dan saat rawat inap dikenakan biaya sebesar Rp55.871.700, maka peserta tersebut harus ikut membayarkan biaya perawatannya sebesar Rp6.962.962.

“Jadi, rumusnya 2,5 persen x Rp55.871.700 x 5 (sesuai dengan tunggakan) hasilnya Rp6.962.962. Khusus peserta PBI dibayar pemerintah dan kalau badan usaha dibayar pemberi kerja,” bebernya. (kn/fir/pjks/nin/ms)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%
Baca Juga  Gua Juga Nempel-Nempel Kok ke Raffi Ahmad, Kata Julia Perez

Share :

Baca Juga

Arsip

Bahaya Tak Punya E-KTP, BPJS Hingga Rekening Bank Tak Bisa Dilayani

Kesehatan

Dapatkah Masker Bedah Digunakan Berkali-kali, Ini Penjelasannya

Arsip

Terduga Pelaku Serangan di Gereja Medan Terinspirasi Teror Prancis

Arsip

ILC Bertema Makar Batal Ditayangkan tvOne

Arsip

Sidang ke-19, Kubu Jessica Hadirkan 2 Saksi Ahli

Arsip

Blackberry DTEK50 (Neon) Akan Meluncur Pada Agustus Mendatang, Ini Spesifikasinya!

Arsip

Inilah Rekapitulasi Perolehan Suara Pilkades Gunung Meriah

Arsip

Gogon Benarkan Kabar Nikah Siri Tukul Arwana dan Megghi