KompasNasional.com
Jakarta – Penyidikan terhadap kasus dugaan suap terkait pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai reklamasi Teluk Jakarta terus didalami Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam waktu dekat komisi antirasuah itu akan menetapkan tersangka baru. Bakal adanya tersangka baru itu terkait karena akan membuka penyelidikan baru.
“Ada satu lidik baru,” kata Juru Bicara KPK Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi, Sabtu (30/9).
Meski demikian, Yuyuk belum mau membeberkan secara gamblang soal penyelidikan baru tersebut.
Menurut dia, saat ini penyidik tengah mengejar kecepatan penyidikan kasus yang menjerat Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta M Sanusi.
“Kalau teman-teman perhatikan, KPK melakukan pemeriksaan setiap hari ada untuk kasus reklamasi ini. Jadi kami sedang mengejar kecepatan penyidikan untuk kasus ini,” ujar Yuyuk.
Oleh karena itu, penyidik tengah fokus untuk terus menggali bukti-bukti baru sehingga ada kemungkinan juga ada tersangka baru.
“Ditunggu saja bagaimana nanti, apakah penyidik menemukan ada bukti-bukti yang cukup untuk meningkatkan kasus ini ada tersangka baru,” pungkasnya.
Seperti diketahui, KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pembahasan Raperda Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RWZP3K) Provinsi DKI Jakarta dan Raperda tentang Tata Ruang (RTR) Kawasan Strategis Pantai Jakarta Utara.
Mereka adalah Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta M. Sanusi, Presdir PT Agung Podomoro Land Tbk Ariesman Widjaya, dan personal assistant PT APL Trinanda Prihantoro.
Ariesman diduga menyuap Sanusi dengan uang Rp 2 miliar melalui Trinanda. Tujuannya, untuk memengaruhi dua raperda tersebut yang nantinya akan menjadi payung hukum dalam pelaksanaan reklamasi.
Penyidik KPK juga telah memeriksa beberapa anggota DPRD DKI dan pejabat di Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Beberapa di antaranya yaitu, Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi, Wakil Ketua DPRD DKI M Taufik, hingga Sunny Tanuwidjaja, staf khusus Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama.
Selain itu, KPK juga telah memeriksa beberapa pengusaha yang terlibat dalam proyek reklamasi. Beberapa di antaranya seperti, Chairman Agung Sedayu Group, Sugianto Kusuma alias Aguan, Direktur Utama Agung Sedayu Group Richard Halim Kusuma, dan CEO Pluit City Halim Kumala hingga Nono Sampono. (kn/jp)








