Home / Berita

Jumat, 9 Oktober 2026 - 13:28 WIB

6 Orang Diperiksa Terkait Pembebasan Bersyarat Bechi

Viewer: 6
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 15 Detik

Jakarta, JejakNasional – Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) memeriksa enam orang terkait pembebasan bersyarat Moch Subchi Azal Tsani alias Bechi, terpidana kekerasan seksual terhadap santriwati.

Kepala Kantor Wilayah Kumham Jawa Timur, Suhali, merinci enam orang yang diperiksa terdiri dari lima pegawai Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Malang dan satu pegawai Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Malang.

“Total ada enam orang yang terperiksa,” kata Suhali di Lapas Kelas I Malang, Kamis (8/10/2026).

Suhali menyebut, enam pegawai tersebut dicurigai melakukan kesalahan dalam proses administrasi pembebasan bersyarat Bechi pada 2025.

Baca Juga  UP3 PLN SIBOLGA SOSIALISASIKAN PENYESUAIAN DASAR TARIF LISTRIK

“Indikasinya maladministrasi,” ujarnya.

Saat ini, enam orang tersebut tengah diperiksa Inspektorat Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

“Terkait sanksinya menunggu hasil pemeriksaan inspektorat dulu,” jelasnya. Saat ini, Bechi sudah berada di dalam Lapas Kelas I Malang untuk menjalani sisa hukumannya.

Diketahui, Bechi merupakan terpidana kasus kekerasan seksual terhadap santriwati di Jombang yang divonis bersalah dan dihukum selama 7 tahun pada 2022.

Ia dibebaskan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Malang sejak 20 Agustus 2025 karena mendapat pembebasan bersyarat. Pembebasan bersyarat yang diterima Bechi kemudian ramai diperbincangkan karena dianggap janggal dan tidak sesuai.

Baca Juga  Pengacara Ahok, Josefina Agatha Syukur Benarkan Gugatan Cerai Ahok pada Veronica Tan!

Kemen Imipas lantas mencabut pembebasan bersyarat Bechi pada 30 September 2026.

Bechi akhirnya ditahan lagi di Lapas Kelas I Malang sejak Kamis (8/10/2026) sekitar pukul 11.00 WIB usai mendatangi Bapas Kelas I Malang untuk melaksanakan wajib lapor.

Belum diketahui sisa masa tahanan yang harus dijalani Bechi di Lapas Kelas I Malang. Saat ini Kemen Imipas masih melakukan penghitungan detail terkait sisa masa tahanan tersebut.

(YA/JJN)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Kapolda Kalbar Resmikan Rusun,Kapolda Ingatkan Agar Jaga dan Rawat fasilitas.

Berita

Kapolda Kalimantan Barat Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Kapuas 2022

Berita

Wakil Bupati Kapuas Hulu Hadiri Audensi Rencana Penambahan Daya Sistem Putussibau

Berita

Bantu Warga Pasca Banjir, Koramil Sengah Temila Serahkan Sembako*

Berita

Berbagai Elemen Organisasi Kepemudaan Kota Singkawang Bagikan 1500 Takjil Dan Masker Kepada Masyarakat.

Berita

Hari Bhayangkara Ke-75, Momentum Terbaik Untuk Perkuat Sinergitas Tangani Covid-19 Secara Presisi

Berita

Klarifikasi kepada Publik Terkait berita *Kantornya Didatangi Masyarakat, Bupati Samosir Diduga Menghindar*

Berita

Raih Medali Emas Selekda Kejurnas Wushu Sanda Junior 2021, Arfikhan Atletik Sasana IWI SMKN 1 Siantar Maju Ketingkat Nasional