Jakarta, JejakNasional – Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) memeriksa enam orang terkait pembebasan bersyarat Moch Subchi Azal Tsani alias Bechi, terpidana kekerasan seksual terhadap santriwati.
Kepala Kantor Wilayah Kumham Jawa Timur, Suhali, merinci enam orang yang diperiksa terdiri dari lima pegawai Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Malang dan satu pegawai Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Malang.
“Total ada enam orang yang terperiksa,” kata Suhali di Lapas Kelas I Malang, Kamis (8/10/2026).
Suhali menyebut, enam pegawai tersebut dicurigai melakukan kesalahan dalam proses administrasi pembebasan bersyarat Bechi pada 2025.
“Indikasinya maladministrasi,” ujarnya.
Saat ini, enam orang tersebut tengah diperiksa Inspektorat Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
“Terkait sanksinya menunggu hasil pemeriksaan inspektorat dulu,” jelasnya. Saat ini, Bechi sudah berada di dalam Lapas Kelas I Malang untuk menjalani sisa hukumannya.
Diketahui, Bechi merupakan terpidana kasus kekerasan seksual terhadap santriwati di Jombang yang divonis bersalah dan dihukum selama 7 tahun pada 2022.
Ia dibebaskan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Malang sejak 20 Agustus 2025 karena mendapat pembebasan bersyarat. Pembebasan bersyarat yang diterima Bechi kemudian ramai diperbincangkan karena dianggap janggal dan tidak sesuai.
Kemen Imipas lantas mencabut pembebasan bersyarat Bechi pada 30 September 2026.
Bechi akhirnya ditahan lagi di Lapas Kelas I Malang sejak Kamis (8/10/2026) sekitar pukul 11.00 WIB usai mendatangi Bapas Kelas I Malang untuk melaksanakan wajib lapor.
Belum diketahui sisa masa tahanan yang harus dijalani Bechi di Lapas Kelas I Malang. Saat ini Kemen Imipas masih melakukan penghitungan detail terkait sisa masa tahanan tersebut.
(YA/JJN)





