Viewer: 961
0 0

Home / Berita / Daerah / Nasional

Sabtu, 8 Agustus 2020 - 11:19 WIB

Resnarkoba Polres Kampar Tangkap Seorang Pengedar Shabu di Air Tiris

Viewer: 962
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 23 Detik

KOMPAS NASIONAL | KAMPAR –

Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar tangkap seorang pengedar narkotika jenis shabu, di wilayah Air Tiris Kecamatan Kampar pada Jumat tengah malam (7/8).

Tersangka kasus penyalahgunaan narkoba yang diamankan Aparat Kepolisian ini adalah AP alias RI (24) warga Kelurahan Air Tiris Kecamatan Kampar.

Bersama tersangka diamankan barang bukti 1 paket narkotika jenis shabu terbungkus plastik bening seberat 0,19 gram, sepotong kaca pirex berisi narkotika jenis shabu seberat 1,36 gram, 1 butir pil ekstasi, 6 pak plastik bening, sebuah bong dan sejumlah barang bukti lainnya terkait kasus ini.

Baca Juga  Update Corona di RI 22 Mei: Masih Ada 47.150 ODP dan 11.028 PDP

Pengungkapan kasus ini berawal pada Jumat (7/8) sekira pukul 23.00 Wib, saat itu Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi Narkotika jenis Shabu di Lingkungan I Air Tiris Kecamatan Kampar.

Menindaklanjuti Informasi tersebut Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan target, seorang pria inisial AP alias RI (24) warga Air Tiris Kecamatan Kampar.

Selanjutnya didampingi aparat desa setempat dilakukan penggeledahan dan ditemukan 1 butir Pil Ekstasi terbungkus plastik bening dalam genggaman tangan kanan pelaku, selain itu ditemukan 1 paket Narkotika Jenis Shabu terbungkus plastik bening dan sebuah kaca pirex berisi shabu dirumahnya, tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Polres Kampar untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga  PBB se-Indonesia Bantu Korban Kebakaran di Tapteng

KasatRes Narkoba AKP Daren Maysar SH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku narkoba ini, disampaikan Daren bahwa dari pengecekan terhadap urine tersangka hasilnya positif Methamphetamine, yang mengindikasikan bahwa tersangka ini juga sebagai pengguna narkoba.

Tersangka telah diamankan di Mapolres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, dan akan dijerat dengan pasal 114 junto pasal 112 KUH Pidana dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun, jelasnya.(irfan)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Dinilai Unik, DPRD Samosir Masuk Tim Gugus Tugas Covid-19

Arsip

Menteri Jonan: Target Negosiasi Kontrak Freeport Selesai Akhir Juli

Berita

Pemda Kapuas Hulu Gelar Pertemuan Dengan BNNP Kalbar

Daerah

Tragedi Stadion Kanjuruhan Harus Jadi Pembelajaran

Berita

Gubernur Kalbar Bersama Pangdam XII/TPR Resmikan GAIA Bumi Raya City Mall

Berita

Hukuman Mangindar Simbolon Mantan Bupati Samosir Diperberat Jadi Enam Tahun Penjara

Berita

Edi Kamtono : Target Kurangi Limbah 25 Persen Tahun 2023

Berita

Bupati Samosir Dukung Penyerahan Aset SMAK dari Keuskupan Agung Medan ke Kemenag RI