Home / Berita

Rabu, 26 Mei 2021 - 14:30 WIB

WNI Tersangka Pembunuhan di Saudi Bebas dari Hukuman Mati

Viewer: 528
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 41 Detik

Kompasnasional l Seorang warga negara Indonesia (WNI) asal Cianjur, Adewinda binti Isak Ayub, bebas dari hukuman mati di Arab Saudi atau qisas usai didakwa dengan tuduhan pembunuhan anak majikan pada Juni 2019 lalu.

Adewinda bebas dari hukuman mati setelah orang tua korban sebagai pemilik hak qisas secara sukarela dan tanpa syarat menyatakan tanazul atau pembatalan tuntutan hukuman mati saat sidang lanjutan pada Maret lalu.

Meski tuntutan hukuman mati dibatalkan, Adewinda masih menjalani hukuman 5 tahun penjara, dengan pemotongan masa tahanan 2 tahun.

Artinya, Adewinda hanya harus menjalani satu tahun tahanan lagi jika putusan ini disahkan secara inkrah oleh Pengadilan Kasasi yang sedang berjalan.

Adewinda ditahan oleh Kepolisian Distrik Aziziah, Riyadh, sejak 3 Juni 2019 atas tuduhan membunuh anak perempuan majikan berusia 15 tahun yang mengalami keterbelakangan mental.

Baca Juga  Jum’at Berkah, Ditsamapta Polda Kalbar Baksos ke Pondok pesantren dan Panti Asuhan di Kota Pontianak

Dalam surat tuntutan, Adewinda disebut memukul berkali-kali bagian kepala sang anak hingga meninggal dunia. Pengadilan juga memutuskan bahwa perempuan itu terbukti melakukan pembunuhan.

Ketika melakukan tindakan itu, Adewinda mengaku sedang depresi. Sebab, selama lima tahun terakhir, ia dikurung bersama korban dalam satu ruangan dan dan tidak mendapat akses ke dunia luar.

KBRI Riyadh menganggap kondisi itu sebagai salah satu celah penting untuk membebaskan Adewinda dari hukuman mati.

Sebelum akhirnya qisas dibatalkan, KBRI Riyadh berupaya meyakinkan keluarga korban bahwa kejadian tersebut tak lepas dari kesalahan dan tanggung jawab majikan karena mengurung Adewinda dan anaknya selama bertahun-tahun.

Proses pendampingan kasus ini, menurut Agus, tak melibatkan jasa pengacara sama sekali. Selain karena biaya pengacara yang tinggi, sejak awal KBRI Riyadh memang sudah yakin kesepakatan tanazul dapat tercapai.

Baca Juga  KPU Teluk Bintuni: Cabup Daniel Meninggal, Gugatan Tak Punya Legal Standing

Kasus Adewinda ini menambah panjang daftar WNI yang bebas dari hukuman mati dengan bantuan KBRI Riyadh.

Sejak tahun pertama menjalani masa tugasnya hingga 2021, Agus Maftuh dan tim KBRI Riyadh membebaskan setidaknya 10 WNI dari hukuman mati, salah satu yang menjadi sorotan adalah kasus Eti Toyib Anwar.

Eti Toyib Anwar bebas dari hukuman mati pada 2019 melalui penggalangan uang tebusan (diyat) dari para donatur di Indonesia untuk membayar uang diyat sebesar SAR 4 juta atau sekitar Rp15,5 miliar.(CNNI/Red)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Polres Sanggau Tetapkan Tersangka Asal Rasau Jaya Selundupkan Empat Kilogram Sabu 

Berita

Bupati Tapsel : Pengembangan SDM Penting Dalam Tingkatkan Kesejahteraan Petani

Berita

2 Siswa SMA Ini Nekat Jual Adik Kelasnya Pada Pria Hidung Belang

Berita

Dua Kali Raih Bhabin Terbaik, Bripka Ekhi Kembali Terima Penghargaan

Berita

Bupati Simalungun Perintahkan Camat Panei dan Lurah Panei Tongah Gerakkan Gotong-royong

Berita

Kodim 0207/Simalungun Gelar Vaksinasi Massal

Berita

Sambut HUT ke-76 TNI, Pangdam XII/Tpr Pimpin Ziarah ke TMP Dharma Patria Jaya

Berita

Mencegah Terjadinya Tindakan Iilegal, Satgas Pamtas Yonif Mekanis 643/Wns Lakukan Kegiatan Sweeping Di Wilayah Perbatasan.*