kompasnasional.com | LABUSEL – DPRD Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel) menggelar paripurna pengantar KUA dan PPAS RAPBD tahun 2018, Rabu (20/9/2017).
Rapat paripurna yang dilaksanakan diruang rapat paripurna DPRD Kabupaten Labusel tersebut dibuka oleh Ketua DPRD H Jabaluddin SE didampingi Wakil Ketua DPRD Chairul Harahap dan Syahdian Purba.
Rapat Paripurna dihadiri Bupati Labusel H Wildan Aswan Tanjung SH MM, Kajari Joko Wibisono SH MH, Kapolsekta Kotapinang, Danramil 11 Kotapinang dan pimpinan OPD di lingkungan Pemkab Labusel.
Ketua DPRD HJabaluddin SE saat membuka rapat paripurna berharap proses perencanaan dan penyusunan APBD benar-benar melibatkan partisipasi masyarakat mulai dari musrenbang desa, musrenbang kecamatan hingga musrenbang kabupaten.
H Jabaluddin juga berharap KUA PPAS yang disusun merupakan sajian informasi yang mudah diakses masyarakat, kemudian pendapatan yang direncanakan merupakan perkiraan yang terukur dan dapat dicapai setiap sumber pendapatan, sedangkan belanja yang dianggarkan merupakan batas tertinggi pengeluaran.
Lebih lanjut H Jabaluddin SE mengatakan penganggaran pengeluaran haruslah didukung adanya kepastian akan tersedianya permintaan dalam jumlah yang cukup.
“Dana yang tersedia dimanfaatkan sebaik mungkin untuk dapat menghasilkan peningkatan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat,” ujar H Jabaluddin SE.
Sementara itu Bupati Labusel H Wildan Aswan Tanjung SH MM dalam pidatonya menjelaskan penyusunan KUA PPAS RAPBD TA 2018 berpedoman kepada Permendagri 33 tahun 2017 tentang pedoman penyusunan APBD tahun 2018 dan RKPDKabupaten Labusel TA 2018 yang telah disingkronkan dengan RKP tahun 2018.
Bupati juga menjelaskan bahwa KUA PPAS RAPBD TA 2018 diprioritaskan pada peningkatan kualitas pendidikan, peningkatan kualitas dan pelayanan kesehatan, peningkatan pembangunan infrastruktur, perhubungan, pertanian dan ketahanan pangan serta pemberdayaan ekonomi kerakyatan.
Diakhir pidatonya Bupati berharap KUA dan PPAS RAPBD TA 2018 dapat dibahas oleh anggota DPRD dan diterima melalui nota kesepakatan antara Pemkab Labusel dengan DPRD.
Pendapatan Daerah yang dimuat dalam KUA PPAS RAPBD Kabupaten Labusel TA 2018 diproyeksikan sebesar Rp702.955.785.848,00. Dengan rincian PAD diproyeksikan sebesar Rp50.692.843.200,00, Dana Perimbangan diproyeksikan sebesar Rp577.048.726.000,00 dan lain-lain pendapatan daerah yang sah yang berasal dari DBH pajak dari provinsi, dana penyesuaian dan otsus diproyeksikan sebesar Rp75.214.216.648,00.
Sedangkan belanja Daerah pada KUA PPAS RAPBD Kabupaten Labusel TA 2018 dianggarkan sebesar Rp743.819.072.180,00 dengan rincian Belanja Tidak Langsung dianggarkan sebesar Rp369.199.943.749,00.
Belanja langsung dianggarkan Rp374.619.128.431,00. Adapun pembiayaan diperoleh dari proyeksi SILPA TA 2017 sebesar Rp40.863.286.332,00. Dengan demikian pembiayaan netto pada KUA PPAS RAPBD TA 2018 adalah Rp40.863.286.332,00 yang akan digunakan untuk menu tupdefisit pada tahun anggaran 2018 (MS Rambe)





