Home / Berita

Kamis, 21 Agustus 2025 - 15:06 WIB

Wamenaker Kena OTT KPK, Istana: Kalau Terbukti Secepatnya Diganti

Wamenaker Immanuel Ebenezer

Wamenaker Immanuel Ebenezer

Viewer: 455
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 16 Detik

Jakarta, JejakNasional – KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Wamenaker Immanuel Ebenezer atau Noel. Mensesneg Prasetyo Hadi mengatakan Noel akan diganti jika terbukti bersalah dalam kasus yang membuatnya kena OTT.

“Apabila nanti terbukti akan secepatnya dilakukan pergantian,” kata Prasetyo di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat (21/8/2025).

Dia mengatakan Presiden Prabowo Subianto telah mendapat informasi terkait OTT Noel. Menurut dia, Prabowo menyerahkan proses hukum Noel kepada KPK.

“Bapak Presiden sudah mendapatkan laporan, beliau menghormati proses di KPK dan dipersilakan untuk proses hukum itu dijalankan,” ujarnya.

Baca Juga  Banjir Setinggi 2 Meter, Ratusan Warga di Bengkulu Mengungsi

Prasetyo mengatakan pihaknya akan menunggu proses hukum terhadap Noel. Dia mengatakan kemungkinan reshuffle masih menunggu perkembangan proses hukum.

“Kita tunggu dulu 1 x 24 jam nanti hasil dari teman-teman di KPK seperti apa. Sekali lagi, kalau memang terbukti ya akan segera mungkin lakukan proses terhadap yang bersangkutan. Apakah itu akan terjadi pergantian yang itu diistilahkan reshuffle itu tunggu dulu,” tuturnya.

Prasetyo juga berbicara soal opsi posisi Wamenaker dikosongkan lebih dulu. Dia mengatakan ada mekanisme yang diatur terkait posisi pejabat di Kementerian.

“Ketika salah satu pejabat, kalau ini wakil ya. Kalaupun menteri kan mekanisme itu tidak selalu hari itu juga dilakukan pergantian, bisa juga pejabat sementara atau penugasan khusus, ad interim, mekanismenya ada,” ujarnya.

Baca Juga  Klaim Terbaru KPK Tangkap Harun Masiku dalam Seminggu

Sebelumnya, Noel kena OTT KPK terkait dugaan pemerasan dalam proses pengurusan K3. Noel ditangkap bersama 10 orang lainnya.

KPK juga menyita sejumlah kendaraan, termasuk motor Ducati, terkait OTT ini. Pihak-pihak yang ditangkap masih berstatus terperiksa. KPK punya waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang kena OTT.

(YA/JJN)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Hadiri Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih di Kalbar, Pangdam XII/TPR : Sinergi dan Kerjasama Terus Dilanjutkan*

Berita

PENYERAHAN BANTUAN PKBL (PROGRAM KEMITRAAN BINA LINGKUNGAN) KEPADA 19 KELOMPOK TANI KABUPATEN SAMOSIR

Berita

Pangdam XII/Tpr Bersama Forkopimda Ikuti Upacara HUT ke-76 Bhayangkara Secara Virtual

Berita

Polres Kayong Utara Gelar Sertijab Kasatreskrim dan Kasatintelkam

Berita

Kasdam XII/Tpr Pimpin Sertijab Komandan Batalyon Armed 16/Komposit

Berita

Putus mata rantai Covid-19, Polsek Siantar Timur Lakukan Operasi Yustisi Prokes

Berita

POLRES MELAWI LAUNCHING PEMBANGUNAN ZONA INTEGRITAS MENUJU WBK / WBBM*

Berita

Satgas Pamtas Yonif Mekanis 643/Wns Ajarkan Kemampuan Komputer Kepada Anak-anak Di Perbatasan.*