Home / Berita

Kamis, 21 Agustus 2025 - 15:06 WIB

Wamenaker Kena OTT KPK, Istana: Kalau Terbukti Secepatnya Diganti

Wamenaker Immanuel Ebenezer

Wamenaker Immanuel Ebenezer

Viewer: 467
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 16 Detik

Jakarta, JejakNasional – KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Wamenaker Immanuel Ebenezer atau Noel. Mensesneg Prasetyo Hadi mengatakan Noel akan diganti jika terbukti bersalah dalam kasus yang membuatnya kena OTT.

“Apabila nanti terbukti akan secepatnya dilakukan pergantian,” kata Prasetyo di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat (21/8/2025).

Dia mengatakan Presiden Prabowo Subianto telah mendapat informasi terkait OTT Noel. Menurut dia, Prabowo menyerahkan proses hukum Noel kepada KPK.

“Bapak Presiden sudah mendapatkan laporan, beliau menghormati proses di KPK dan dipersilakan untuk proses hukum itu dijalankan,” ujarnya.

Baca Juga  Mengenal PT Cahaya Inti Sentosa, Pemilik 20 HGB di Pagar Laut Tangerang, KPK Angkat Bicara

Prasetyo mengatakan pihaknya akan menunggu proses hukum terhadap Noel. Dia mengatakan kemungkinan reshuffle masih menunggu perkembangan proses hukum.

“Kita tunggu dulu 1 x 24 jam nanti hasil dari teman-teman di KPK seperti apa. Sekali lagi, kalau memang terbukti ya akan segera mungkin lakukan proses terhadap yang bersangkutan. Apakah itu akan terjadi pergantian yang itu diistilahkan reshuffle itu tunggu dulu,” tuturnya.

Prasetyo juga berbicara soal opsi posisi Wamenaker dikosongkan lebih dulu. Dia mengatakan ada mekanisme yang diatur terkait posisi pejabat di Kementerian.

“Ketika salah satu pejabat, kalau ini wakil ya. Kalaupun menteri kan mekanisme itu tidak selalu hari itu juga dilakukan pergantian, bisa juga pejabat sementara atau penugasan khusus, ad interim, mekanismenya ada,” ujarnya.

Baca Juga  KPK Geledah Kantor Dinas Perkim Madiun

Sebelumnya, Noel kena OTT KPK terkait dugaan pemerasan dalam proses pengurusan K3. Noel ditangkap bersama 10 orang lainnya.

KPK juga menyita sejumlah kendaraan, termasuk motor Ducati, terkait OTT ini. Pihak-pihak yang ditangkap masih berstatus terperiksa. KPK punya waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang kena OTT.

(YA/JJN)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Satgas Pamtas RI-MLY Yonif 645/Gty Menerima Kunjungan KJRI Kucing dan Tim SDMC Sarawak Malaysia

Berita

Pengurus Himpunan Pelajar Mahasiswa Botang Lomang, Resmi dilantik

Berita

DPJ Bina Marga Tinjau Jalan Naga Erak – Batas Kaltim

Berita

Peringati Hari Lahirnya pancasila, Ini Pesan Dandim 1203/Ktp

Berita

Terlilit Utang Pinjol, Pria Ini Nekat Coba Bunuh Diri di WC Minimarket

Berita

PEMPROV KALBAR DI ANUGRAHI HARMONY AWARD 2020

Berita

Wali Kota Sidempuan Dengan Insan Pers Bersilaturrahmi dan Buka Puasa Bersama

Berita

Kunker di Siantar-Simalungun Mensos Juliari P Batubara Pastikan Masyarakat Terima Bansos Terdampak Covid-19