Home / Berita

Selasa, 13 Juli 2021 - 21:09 WIB

Wali Kota Pontianak Sebut 80 persen Warga Patuh PPKM Darurat

Viewer: 389
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 57 Detik

PONTIANAK KALBAR KOMPAS NASIONAL.COM – Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono bersama Kapolresta Pontianak Kota Leo Joko Triwibowo dan Dandim 1207/BS Kolonel Inf Jajang Kurniawan melakukan monitoring pelaksanaan PPKM Darurat di wilayah Kota Pontianak.

Sejak diberlakukannya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Kota Pontianak mulai Senin (12/7/2021) kemarin, Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menilai 80 persen masyarakat sudah mematuhi kebijakan tersebut.

“Terutama pelaku usaha yang sifatnya non esensial dan kritikal,” ujarnya usai monitoring pelaksanaan PPKM Darurat menggunakan sepeda motor, Selasa (13/7/2021).

Kendati demikian, memang masih ditemui sejumlah tempat usaha non esensial yang membuka tokonya.

Terhadap para pelaku usaha tersebut, pihaknya meminta agar toko atau tempat usahanya ditutup sementara selama berlakunya PPKM Darurat hingga tanggal 20 Juli 2021 mendatang.

“Mungkin mereka masih belum mengetahui kebijakan PPKM Darurat ini bahwa tempat usaha yang sifatnya non esensial harus ditutup sementara,” ungkapnya.

Baca Juga  Sekda Kab.Kapuas Hulu Mengikuti vidcon Tentang Pengukuhan TPKAD

Sementara terkait arus lalu lintas yang dilakukan penyekatan, Edi menyebut memang sebagian besar masyarakat sudah mengerti dengan penyekatan itu sebagai upaya mengurangi mobilitas warga. Ia pun tidak menampik masih ada masyarakat yang memiliki kepentingan mendesak berkaitan dengan sektor esensial dan kritikal.

Untuk penyekatan memang diutamakan di batas kota serta pusat perkantoran dan perdagangan.

“Seperti di Jalan Ahmad Yani dan Gajah Mada,” imbuhnya.

Ia mengimbau seluruh masyarakat untuk mematuhi kebijakan PPKM Darurat ini demi kepentingan bersama dalam menekan angka penyebaran Covid-19.

“Kunci kesuksesan PPKM Darurat ini adalah kepatuhan masyarakat sehingga perlu adanya kerjasama dari semua pihak agar bisa menahan diri dan mengurangi mobilitas,” kata Edi.

Kapolresta Pontianak Kota Kombes Pol Leo Joko Triwibowo mengharapkan adanya penyekatan di sejumlah ruas jalan ini tujuannya adalah dalam rangka mengurangi mobilitas warga sehingga lebih memilih untuk tetap berada di rumah jika tidak ada keperluan yang mendesak.

Baca Juga  Hati-hati! Yang Timbun dan Jual Mahal Masker, Hukuman 5 Tahun Penjara dan Denda Rp. 50 Miliar Menanti Pelaku

“Sehingga upaya untuk menekan penyebaran Covid-19 bisa dilakukan secara maksimal.

Kita berharap di Kota Pontianak bisa menjadi zona hijau yang saat ini masih berada pada zona merah,” tuturnya.

Menurutnya, dalam penyekatan apabila masyarakat menyampaikan kegiatan dan tidak sesuai dengan yang diperbolehkan untuk masuk penyekatan maka akan dialihkan arusnya.

Sedangkan bagi pelaku usaha non esensial yang masih membandel, maka pihaknya bersama Satpol PP Kota Pontianak akan memberikan teguran sebanyak dua kali.

“Jika dua kali diberikan teguran masih melakukan pelanggaran maka akan diberikan tindakan tegas pidana karantina kesehatan. Ini bisa dikenakan untuk pelanggaran karantina kesehatan karena sudah dua kali mendapatkan teguran,” pungkasnya.

Hasnan.s

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Gelar Operasi Pasar Minyak Goreng Murah Polres Melawi dan Distributor Bantu Penuhi Kebutuhan Masyarakat Pinoh Kota

Berita

Bupati Kapuas Hulu Lantik 66 Pejabat Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu 

Berita

Lenis Kogoya : Desa Paseban bisa menjadi Proyek pencontohan Desa wisata Adat di Bali

Berita

Pertamina Sengaja Hilangkan Premium?

Berita

Antisipasi Bentrok Susulan, Kapolsek Kutalimbaru Berikan Bimluh di GBKP Lau Bakery

Berita

Menjelang Idul Fitri, Satgas Pamtas Yonif Mekanis 643/Wns Bersihkan Masjid Di Perbatasan.

Berita

Polres Sanggau Tetapkan Tersangka Asal Rasau Jaya Selundupkan Empat Kilogram Sabu 

Berita

Dibuka Jam 5 Sore, Ini Cara Daftar Akun SSCASN di sscasn.bkn.go.id buat Pendaftaran CPNS 2024