Wakil Gubernur Kalimantan Barat, Drs. H. Ria Norsan, M.M., M.H., beraudiensi dengan Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kalbar, Prof. D tvr. H. Samion H. AR, M.Pd.
Tujuan audiensi tersebut untuk membahas Peraturan Gubernur Kalbar Nomor 22 Tahun 2021 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) di lingkungan Pemprov Kalbar.
Dalam audiensi tersebut Wagub Kalbar menyampaikan bahwa TPP Pegawai Negeri/ASN tidaklah sama yang diterima oleh para guru, dikarenakan perbedaan waktu kerja.
“Tadi saya sampaikan TPP itu tidak sama dengan ASN, karena guru jam masuknya dengan pegawai itu tidak sama kalau guru itu ada yang beberapa jam mengajar dia sudah bisa pulang, dan guru ada yang jam 1 siang sudah bisa pulang.
Kemudian yang ASN itu jam 7.15 sampai jam 15.30, kalau hari Jumat sampai jam 16.00,” jelas Wagub Kalbar di Ruang Kerja Wagub Kantor Gubernur Kalbar, Jum’at (19/3/2021).
Pandemi Covid-19 ini menyebabkan kurangnya pendanaan, sehingga belum bisa memenuhi tunjangan penghasilan guru sama dengan ASN.
“Tapi ke depan apa yang disampaikan oleh forum PGRI tadi akan menjadi masukan untuk Pemprov, akan kita bahas dan perhatikan.
Mudah-mudahan ke depan nanti dana sudah memenuhi, sehingga bisa memberikan bantuan TPP kepada mereka setidaknya mendekati dengan pegawai,” tuturnya.
Wagub Kalbar juga menyampaikan terkait Guru Honorer yang diharapkan dapat mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
“Nanti guru yang sudah lama honorer umurnya di atas 35 tahun itu bisa ikut di PPPK, yang sudah masuk database, kemudian guru yang umurnya masih di bawah 35 tahun dan sarjana bisa ikut seleksi Aparatur Sipil Negara,” ungkapnya.
Di kesempatan yang sama, Ketua PGRI Kalbar mengharapkan perhatian yang serius terhadap guru di Kalbar tentang Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).
“Kita berharap tidak hanya guru ni non sertifikasi, guru sertifikasi pun harus dapat TPP, karena mereka juga pada dasarnya PNS Pemprov. Kalbar,” harapnya.
Hasnan Sutanto







