Home / Berita / Daerah / Korupsi / Nasional / Reviews

Selasa, 9 Januari 2018 - 11:19 WIB

Upaya Halangi Penyidikan Setnov, KPK Kembali Periksa Hilman

Viewer: 704
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 57 Detik

KompasNasional.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami upaya menghalangi penyidikan kasus korupsi KTP-elektronik (KTP-el). Pada Selasa (9/1), KPK kembali meminta keterangan kepada mantan kontributor Metro TV, Hilman Mattauch.

Pemanggilan tersebut berkaitan penyelidikan baru ihwal kecelakaan yang terjadi pada Ketua DPR RI nonaktif Setya Novanto pada pertengahan November 2017. Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah mengatakan pemeriksaan Hilman masih untuk mendalami kecelakaan yang dialami terdakwa kasus korupsi proyek pemgadaan KTP-elektronik (KTP-el) Setya Novanto yang saat itu merupakan buronan KPK dan Polri.

“Masih terkait proses sebelumnya. Kami dalami peristiwa seputar kecelakaan SN (Setya Novanto) di pertengahan November 2017,” kata Febri saat dikonfirmasi, Selasa (9/1).

Sementara Hilman saat tiba di gedung KPK enggan memberikan komentar ihwal pemeriksaan kali ini.”Nanti saja ya,” kata dia singkat sembari masuk ke gedung KPK.

Baca Juga  Walikota Sebagai Irup Rangka Peringati HUT Pemko Psp Ke-19 Tahun 2020

Sebelumnya, Hilman telah diminta keterangannya pada 11 Desember 2017. Ketika itu Hilman tak membantah bila KPK sedang melakukan penyelidikan baru terkait dengan penanganan korupsi KTP-el.

Sebelumnya, Febri menjelaskan KPK mulai melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi saksi dalam konteks penyelidikan obstruction of justice dan masih fokus pada proses peristiwanya. Menurut Febri, kemungkinan adanya perbuatan pihak tertentu secara bersama-sama atau sendiri untuk menghalangi penanganan kasus KTP-el.

Padahal, sambung Febri, sebelum terjadinya kecelakaan KPK telah meminta bantuan Polri untuk menjadikan Novanto sebagai daftar pencarian orang (DPO). Sehingga, bila ada pihak yang berusaha menyembunyikan Novanto atau merekayasa kondisi, maka orang tersebut bisa dikenakan sanksi pidana.

“Tentu akan kami cermati lebih jauh. Tapi kami tidak bisa bicara lebih jauh terutama mengenai aktornya siapa, karena ini masih dalam tahap penyelidikan,” ucap Febri.

Baca Juga  Dukung Peningkatan Usaha dan Pendidikan di Pesantren, PLN Kucurkan Bantuan Senilai Rp. 40 Juta

Penyelidikan tersebut terkait dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pasal 21 Undang-Undang Tipikor berbunyi, “Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa atau pun para saksi dalam perkara korupsi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 12 belas tahun dan atau denda paling sedikit Rp 150 juta dan paling banyak Rp 600 juta.”

Sebelum menjadi tahanan KPK, kecelakaan tunggal dialami oleh mobil Novanto saat hendak menuju kantor Metro TV, terjadi di Jalan Permata Hijau, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Padahal, pada saat itu Novanto sudah dalam DPO.

[RCI/TR]

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Warga Kapuas Hulu Antusias Ikut Vaksin Massal

Berita

Biddokkes Polda Kalbar, DPW LDII Kalbar, dan Pondok Pesantren Al-Muqqorobun Gelar Bhakti Kesehatan Khitanan Massal 

Berita

Puluhan Batang Kayu Tak Bertuan Diamankan Satgas Pamtas Yonif 642*

Berita

Satu-satunya di Dunia, Foto 108 Tahun Ungkap Gunung Es yang Menenggelamkan Titanic dalam Tiga Jam

Berita

Polres Kubu Raya Gelar Press Release Ungkap Kasus Tindak Pidana Dan Narkoba

Berita

Dalam Rangka Pertanggungjawaban APBD TA 2020 dan Ranperda tentang Pembentukan Perangkat Daerah, DPRD Kab. Samosir laksanakan Rapat Paripurna

Berita

Kapolres Samosir AKBP Josua Tampubolon Atensi Penyelesaian Masalah Model ‘Restoratif Justice’

Berita

Bupati Samosir Hadiri Upacara HUT Bhayangkara ke-78 di Pangururan