Kompas Nasional l PEMATANGSIANTAR-Jalur zonasi adalah salah satu jalur dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB) saat ini. Pada prinsipnya, Pemerintah Daerah melakukan penetapan wilayah zonasi agar mendekatkan domisili peserta didik dengan sekolah.
Sayangnya, penetapan wilayah zonasi ini tidak memperhatikan jumlah ketersediaan satuan pendidikan atau sekolah yang disesuaikan di daerah tersebut. Sehingga, bagi murid yang didaerah tempat tinggalnya tidak ada sekolah, terpaksa harus bersaing dengan murid-murid yang berdomisili dekat dengan sekolah yang didaftar. Otomatis, akan mendapat peluang lebih kecil untuk diterima.
Hal inilah yang membuat Pemerintah Kota Pematangsiantar melalui Dinas Pendidikan menambah sekolah negeri baru pada lokasi zonasi untuk menjangkau siswa yang tak tertampung. Sekolah tersebut adalah SMP Negeri 14 yang beralamat Jalan Tanjung Pinggir, Kelurahan Tanjung Pinggir, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar.
“Lokasi sekolah ini dulunya adalah sekolah SD Negeri 121313 dan SD Negeri 127971. Kemudian di proses penggabungan (Regrouping) menjadi satu, yakni SD Negeri 121313. Kemudian sekolah SD Negeri 127971 diubah menjadi SMP Negeri 14. Selanjutnya, nanti di tahun ini juga akan dilakukan pembangunan untuk penambahan ruang belajar pada SMP Negeri 14,”ungkap Kepala Dinas Pendidikan Pematangsiantar, Plt. Rosmayana Marpaung ketika sedang meninjau lokasi SMP Negeri 14, Jumat (2/7/2021).
Rosmayana juga menjelaskan, sekolah di Kota Pematangsiantar, belum merata. Seperti di Kelurahan Tanjung Pinggir ini, penduduknya padat tidak ada sekolah negeri jenjang SMP. Para orang tua banyak yang mengeluh, sebab anak tidak bisa melanjutkan ke SMP negeri yang dekat dengan wilayah tempat tinggalnya karena dia tidak punya uang mendaftarkan anaknya disekolah swasta maupun lebih jauh dari rumahnya karena faktor biaya transportasi.
Saat ini, lanjut Rosmayana, para orang tua dipersilahkan untuk mendaftar langsung ke SMP Negeri 14,dengan tetap menerapkan protokol kesehatan pastinya. Setiap hari ada guru yang akan membantu anda untuk proses pendaftaran. Untuk tahun ajaran 2021/2022 hanya tersedia 4 kelas atau rombongan belajar (rombel) dengan total siswa 32 orang tiap kelas.
“Pemerintah Kota Pematangsiantar untuk memetakan dan memberikan peningkatan akses pendidikan, baik terkait fasilitas sekolah, metode pembelajaran, maupun kualitas dan distribusi guru, sehingga dapat mempercepat pemerataan mutu pendidikan di seluruh wilayah kota ini,”ujarnya.
Pada satu sisi, lanjut Rosmayana, penerapan jalur zonasi dapat dinilai positif karena sesuai dengan salah satu prinsip penyelenggaraan pendidikan dalam Pasal 4 UU RI Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Artinya, murid-murid nantinya yang berdomisili dekat dengan sekolah SMP Negeri 14 yang didaftar akan mendapat peluang lebih besar untuk diterima pada PPDB yang akan datang.
“Prinsip yang dimaksud adalah pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa,”pungkasnya.
Toni Tambunan






