Home / Berita

Sabtu, 20 Desember 2025 - 11:13 WIB

Terima Suap Rp 14,2 M, Bupati Bekasi Ade Kuswara dan Ayahnya Ditahan KPK

KPK Menetapkan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang dan Ayahnya serta Sarja Selaku Pihak Swasta Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Suap Ijon Proyek

KPK Menetapkan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang dan Ayahnya serta Sarja Selaku Pihak Swasta Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Suap Ijon Proyek

Viewer: 348
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 41 Detik

Jakarta, JejakNasional – Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang dan ayahnya, HM Kunang, ditahan KPK usai ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap ijon proyek di Kabupaten Bekasi pada Sabtu (20/12/2025). Selain keduanya, KPK turut menahan pihak swasta bernama Sarjan. Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka setelah terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Bekasi, Jawa Barat, pada Kamis (18/12/2025).

“KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak tanggal 20 Desember 2025 sampai dengan 8 Januari 2026,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Sabtu.

Asep mengatakan, Bupati Ade diduga menerima suap dan penerimaan lainnya hingga Rp 14,2 miliar. Dia menjelaskan, kasus suap ini bermula setelah Ade Kuswara terpilih sebagai Bupati Bekasi dan menjalin komunikasi dengan Sarjan, pihak swasta penyedia paket proyek di lingkungan Pemkab Bekasi.

Baca Juga  Hasil Akhir Quick Count Pilpres 2024 Poltracking Seluruh Indonesia

Dari komunikasi tersebut, dalam rentang satu tahun terakhir, Bupati Ade rutin meminta ‘ijon’ paket proyek kepada Sarjan melalui perantara HM Kunang.

“Total ‘ijon’ yang diberikan oleh Sarjan kepada Bupati Ade bersama-sama HM Kunang mencapai Rp9,5 miliar. Pemberian uang dilakukan dalam empat kali penyerahan melalui para perantara,” ujarnya.

Selain aliran dana tersebut, sepanjang tahun 2025, Bupati Ade juga diduga mendapatkan penerimaan lainnya dari sejumlah pihak dengan total mencapai Rp4,7 miliar. Dengan demikian, total uang yang diterima Bupati Ade mencapai Rp14,2 miliar.

Baca Juga  Gunung Kerinci Lontarkan Abu Setinggi 750 Meter ke Arah Sumbar

Dalam operasi senyap ini, KPK mengamankan barang bukti di rumah Bupati Ade berupa uang tunai senilai Rp200 juta. “Di mana uang tersebut merupakan sisa setoran ‘ijon’ ke-4 dari Sarjan kepada Ade, melalui para perantara,” tuturnya.

Atas perbuatannya, Bupati Ade Kuswara bersama-sama HM Kunang selaku pihak penerima disangkakan Pasal 12a atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU TPK jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sementara itu, Sarjan selaku pihak pemberi disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU TPK.

(YA/JJN)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Arsip

Kebenaran Kritik SBY dan Kontroversi Dana Haji

Berita

Dua SMA di Simalungun Gelar Simulasi PembelajaranTatap Muka, Salah Satunya SMA Negeri 1 Plus Raya Simalungun

Berita

SANGKAL PUTUNG PATAH TULANG WARISAN BUDAYA ASLI INDONESIA BAPAK ANSOR

Berita

Pemuda KNTM Kota Sibolga Siap Mendukung dan Memenangkan ASSED

Berita

Lapas Narkotika Kelas IIB Bayuasin Gandeng Polsek Talang Kelapa Gelar Razia Gabungan Pada Blok Hunian WBP

Berita

Banggakan Masyarakat Kapuas Hulu, Ponpes Al Jihad Juara 3 Piala Kasad Liga Santri PSSI

Berita

Usulan Kegiatan Musrembang RKPD 2022 Kecamatan Siatas Barita Fokus Dukung Pertanian dan UKM.

Berita

Pemkab Launching Tim Satuan Tugas Ketahanan Pangan Kabupaten Samosir TA 2021 untuk Monitoring Ketersediaan Pangan, Pendistribusian dan Stabilisasi Harga