Home / Berita

Sabtu, 20 Desember 2025 - 11:13 WIB

Terima Suap Rp 14,2 M, Bupati Bekasi Ade Kuswara dan Ayahnya Ditahan KPK

KPK Menetapkan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang dan Ayahnya serta Sarja Selaku Pihak Swasta Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Suap Ijon Proyek

KPK Menetapkan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang dan Ayahnya serta Sarja Selaku Pihak Swasta Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Suap Ijon Proyek

Viewer: 362
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 41 Detik

Jakarta, JejakNasional – Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang dan ayahnya, HM Kunang, ditahan KPK usai ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap ijon proyek di Kabupaten Bekasi pada Sabtu (20/12/2025). Selain keduanya, KPK turut menahan pihak swasta bernama Sarjan. Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka setelah terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Bekasi, Jawa Barat, pada Kamis (18/12/2025).

“KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak tanggal 20 Desember 2025 sampai dengan 8 Januari 2026,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Sabtu.

Asep mengatakan, Bupati Ade diduga menerima suap dan penerimaan lainnya hingga Rp 14,2 miliar. Dia menjelaskan, kasus suap ini bermula setelah Ade Kuswara terpilih sebagai Bupati Bekasi dan menjalin komunikasi dengan Sarjan, pihak swasta penyedia paket proyek di lingkungan Pemkab Bekasi.

Baca Juga  Ditolak Berhubungan Badan, Pria di Sumsel Perkosa-Sebar Foto Bugil Pacar

Dari komunikasi tersebut, dalam rentang satu tahun terakhir, Bupati Ade rutin meminta ‘ijon’ paket proyek kepada Sarjan melalui perantara HM Kunang.

“Total ‘ijon’ yang diberikan oleh Sarjan kepada Bupati Ade bersama-sama HM Kunang mencapai Rp9,5 miliar. Pemberian uang dilakukan dalam empat kali penyerahan melalui para perantara,” ujarnya.

Selain aliran dana tersebut, sepanjang tahun 2025, Bupati Ade juga diduga mendapatkan penerimaan lainnya dari sejumlah pihak dengan total mencapai Rp4,7 miliar. Dengan demikian, total uang yang diterima Bupati Ade mencapai Rp14,2 miliar.

Baca Juga  Wali Kota Pematangsiantar Hadiri Pengukuhan Kepengurusan Koperasi Konsumen RHB

Dalam operasi senyap ini, KPK mengamankan barang bukti di rumah Bupati Ade berupa uang tunai senilai Rp200 juta. “Di mana uang tersebut merupakan sisa setoran ‘ijon’ ke-4 dari Sarjan kepada Ade, melalui para perantara,” tuturnya.

Atas perbuatannya, Bupati Ade Kuswara bersama-sama HM Kunang selaku pihak penerima disangkakan Pasal 12a atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU TPK jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sementara itu, Sarjan selaku pihak pemberi disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU TPK.

(YA/JJN)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Ricuh Demo Apdesi di Depan DPR: Blokade Tol hingga Lubangi Tembok

Asahan

‍‍‍‍HUT Bhayangkara Ke-74 Kapolres Siantar: Wujudkan “Kantibmas Kondusif Masyarakat Semakin Produktif”

Berita

Polda Kalbar Salurkan Beras Sebanyak 7 Ton Kepada Pekerja Dan Buruh Di Provinsi Kalbar

Berita

Santri Alumni Al-Yusufiyah Bersilaturahmi Bersama Walikota P.Sidimpuan

Berita

Pomparan Namora Panaluan Situmorang di Samosir Bulatkan Tekad Dukung Vandiko Gultom untuk 2 Periode

Arsip

Bos First Travel Minta Waktu 6 Bulan Usai Musim Haji untuk Berangkatkan Jemaah

Berita

Bupati Kapuas Hulu Membuka kegiatan Penyusunan Program Kerja Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD)

Berita

Wakil Bupati Hadiri Upacara Penutupan TNI Manunggal Membangun Desa Regtas Ke-114