Home / Berita / Daerah / Kriminal / Nasional

Selasa, 27 Desember 2022 - 09:04 WIB

Ditolak Berhubungan Badan, Pria di Sumsel Perkosa-Sebar Foto Bugil Pacar

Viewer: 680
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 33 Detik

Palembang, Jejaknasional.com – Pria di Muara Enim, Sumatera Selatan, Dedek (22) ditangkap polisi karena memperkosa dan menyebar foto bugil pacarnya di media sosial. Dedek menyebar foto bugil kekasihnya itu lantaran permintaannya untuk berhubungan badan ditolak oleh korban.
“Pelaku pemerkosaan yang sebar foto bugil pacarnya ke Facebook di Gunung Megang sudah kita tangkap,” kata Kasat Reskrim Polres Muara Enim AKP Tony Saputra dikonfirmasi detikSumut, Senin (26/11/2022).

Dijelaskan Tony, pemerkosaan yang dilakukan pelaku terhadap pacarnya, IY (22) itu sudah dilakukan Dedek sejak 2019 silam, di semak-semak Desa Tanjung Terang, Gunung Megang, Muara Enim. Pada aksi pertamanya itu rupanya selain memperkosa, Dedek juga mendokumentasikan tubuh bugil korban yang saat itu masih berusia 17 tahun.

Baca Juga  Bisakah KIP Kuliah Dicabut? Simak Penyebabnya hingga Besaran Bantuan

“Sampai dengan tanggal 26 November 2022, pelaku masih meminta korban untuk melayani pelaku, yang mana apabila korban tidak bersedia melayani pelaku maka foto-foto korban akan disebarkan di Facebook,” kata Tony.

Karena korban kala itu menolak ajakan berhubungan intim, lanjutnya, sehingga pelaku pada 27 November 2022 lalu langsung mengunggah foto bugil korban ke Facebook. Bahkan, foto tak wajar itu sampai dilihat keluarga korban.

“Melihat unggahan yang tak pantas itu, keluarga korban langsung bertanya kepada korban, korban pun menceritakan semuanya dan atas kejadian itu korban melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Muara Enim,” katanya.

Dari informasi tersebut, sambungnya, Satreskrim Polres Muara Enim langsung melakukan penyelidikan. Usai mengendus keberadaan pelaku, polisi kemudian melakukan penangkapan di kediaman pelaku tanpa perlawanan. Saat ini, Dede sudah ditetapkan tersangka dan ditahan atas perbuatannya.

Baca Juga  Puncak Peringatan Hari Jadi ke-251 Kota Pontianak Tinggal Menghitung Hari Lagi 

“Tersangka kita tahan dan dijerat Pasal 81 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang perubahaan kedua atas Undang- Undang RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan atau Pemerkosaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 285 KUHPidana Jo Pasal 64 KUHPidana,” jelas Tony.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi juga menyita sejumlah bukti diantaranya, sehelai baju, sehelai rok panjang, sehelai kaos dalam, sehelai celana pendek, bra, celana dalam dan sepasang sandal.

(Hen/Dtk)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Arsip

Hari ini, Presiden Jokowi Dikabarkan Umumkan Reshuffle Kabinet

Berita

Wakil Bupati Kapuas Hulu Pimpin Apel Hari Kesaktian Pancasila

Berita

Sekda Tapsel : Kegiatan Keilmuan di Masjid Dapat Jadikan Iman dan Amal Lebih Baik

Berita

Jokowi Akan Resmikan Tol Ciawi – Cigombong Siang Ini

Nasional

Jelang Hari Bhayangkara ke-74 Polres Kuansing bersama Gugus Tugas Kab. Kuansing laksanakan Swab PCR

Berita

Pimpin Upacara Bendera. Bupati Nisut Amizaro Waruwu, Tegaskan Tingkatkan Pelayanan Kepada Masyarakat.

Berita

APBD Humbahas Tahun Anggaran 2021 Disahkan Jadi Perda

Berita

Kapolri: Kita Terus Membangun Nilai Persatuan, Toleransi dan Keberagaman