Home / Berita / Daerah / Kriminal / Nasional

Selasa, 27 Desember 2022 - 09:04 WIB

Ditolak Berhubungan Badan, Pria di Sumsel Perkosa-Sebar Foto Bugil Pacar

Viewer: 657
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 33 Detik

Palembang, Jejaknasional.com – Pria di Muara Enim, Sumatera Selatan, Dedek (22) ditangkap polisi karena memperkosa dan menyebar foto bugil pacarnya di media sosial. Dedek menyebar foto bugil kekasihnya itu lantaran permintaannya untuk berhubungan badan ditolak oleh korban.
“Pelaku pemerkosaan yang sebar foto bugil pacarnya ke Facebook di Gunung Megang sudah kita tangkap,” kata Kasat Reskrim Polres Muara Enim AKP Tony Saputra dikonfirmasi detikSumut, Senin (26/11/2022).

Dijelaskan Tony, pemerkosaan yang dilakukan pelaku terhadap pacarnya, IY (22) itu sudah dilakukan Dedek sejak 2019 silam, di semak-semak Desa Tanjung Terang, Gunung Megang, Muara Enim. Pada aksi pertamanya itu rupanya selain memperkosa, Dedek juga mendokumentasikan tubuh bugil korban yang saat itu masih berusia 17 tahun.

Baca Juga  Heboh Aksi Dosen Pamer Kemaluan ke Mahasiswi di Padang

“Sampai dengan tanggal 26 November 2022, pelaku masih meminta korban untuk melayani pelaku, yang mana apabila korban tidak bersedia melayani pelaku maka foto-foto korban akan disebarkan di Facebook,” kata Tony.

Karena korban kala itu menolak ajakan berhubungan intim, lanjutnya, sehingga pelaku pada 27 November 2022 lalu langsung mengunggah foto bugil korban ke Facebook. Bahkan, foto tak wajar itu sampai dilihat keluarga korban.

“Melihat unggahan yang tak pantas itu, keluarga korban langsung bertanya kepada korban, korban pun menceritakan semuanya dan atas kejadian itu korban melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Muara Enim,” katanya.

Dari informasi tersebut, sambungnya, Satreskrim Polres Muara Enim langsung melakukan penyelidikan. Usai mengendus keberadaan pelaku, polisi kemudian melakukan penangkapan di kediaman pelaku tanpa perlawanan. Saat ini, Dede sudah ditetapkan tersangka dan ditahan atas perbuatannya.

Baca Juga  Wali Kota Pontianak : Kualitas Infrastruktur Menjadi Daya Tarik Orang Berkunjung

“Tersangka kita tahan dan dijerat Pasal 81 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang perubahaan kedua atas Undang- Undang RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan atau Pemerkosaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 285 KUHPidana Jo Pasal 64 KUHPidana,” jelas Tony.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi juga menyita sejumlah bukti diantaranya, sehelai baju, sehelai rok panjang, sehelai kaos dalam, sehelai celana pendek, bra, celana dalam dan sepasang sandal.

(Hen/Dtk)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Kemhan Sebut 5 Peserta SPPI Meninggal karena Sakit, Heat Stroke hingga TBC

Berita

Evaluasi Program Kerja dan Sampaikan Pokok – Pokok Kebijakan, Pangdam XII/Tpr Buka Rapim Kodam Tahun 2022

Berita

Walikota Psp Penuhi Undangan Program Penyantunan Anak Yatim

Arsip

Ini Dia Video PDIP DKI Jakarta Nyanyikan “Ahok Pasti Tumbang”, Begini Reaksi Megawati

Berita

Sofyan Tan Anggota Komisi X DPRI bersama Dekan FK UMI Silaturahmi dan Beri Bantuan APD ke RSVI

Berita

Cerita Erwiana, TKI Korban Penyiksaan Menang Gugatan di Hong Kong

Berita

(Sekda), Parulian Nasution, meninjau pelaksanaan operasi bibir sumbing, sunat massal, dan pengobatan gratis, yang dilakukan oleh Bakti Kesehatan Bermartabat (BKB) Sumatera Utara

Berita

10 Siswa Lulus Jalur SNMPTN 2022, SMK Negeri 3 Pematangsiantar Mendulang Prestasi