
Sambas Kalbar, Kompas Nasional.com. Pusat Bantuan Hukum Lembaga Informasi Data Investigasi Korupsi dan Kriminal Khusus Republik Indonesia ( PBH LIDIK KRIMSUS RI ) merupakan organisasi yang memang tidak bisa dipisahkan dari kehidupan bermasyarakat selaku Control Sosial.Pada 18 Agustus 2021 ketua PBH LIDIK KRIMSUS RI Sambas Mukhlis mendaftarkan legal keberadaan PBH LIDIK KRIMSUS RI di kabupaten Sambas.
Melalui Kepala Bidang Komunikasi Politik dan Kemasyarakatan, Dani jauhari S.Sos Menyatakan dengan Terdaftarnya Legal PBH LIDIK KRIMSUS RI sangat diperlukan untuk membantu pekerjaan pemerintah daerah dan sesuai fungsi tugas pokok Lidik Krimsus RI sebagai control sosial kinerja aparatur pemerintahan.

Kalau suatu LSM terdaftar di Kemenkumham, keuntungannya (LSM/Ormas, Red) bisa menjalin kerja sama dengan Pemerintah Daerah atau Pusat, mendapat bantuan atau fasilitasi, kalau sudah terdaftar berarti jelas dan diakuiā jelasnya.
Sedangkan Adulrachman S.E, M. Si. Sekjend PBH LIDIK KRIMSUS RI Kabupaten Sambas menyampaikan Apresiasi dan terima kasih atas kinerja Kesbangpol Kabupaten Sambas yang menerima dengan baik lembaga kami, kita segera bekerja bergandengan tangan dengan pemerintahan Sambas untuk percepatan pembangunan Kabupaten Sambas, dan kami membuka lebar – lebar aduan untuk masyarakat Sambas, apabila ada ketimpangan atau permasalahan hukum yang masyarakat kita belum faham silahkan mengadu kekantor PBH LIDIK KRIMSUS RI kami,pungkasnya
(Darwis)







