Home / Arsip / Arsip 2016 / Teknologi

Sabtu, 9 April 2016 - 12:00 WIB

Teken Kontrak Ilegal, KPPU Prancis Tuntut Apple Rp 722 Miliar

Viewer: 567
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 9 Detik

KompasNasional.Com

Kabar buruk kembali menimpa Apple. Perusahaan rintisan mendiang Steve Jobs itu diduga melakukan kontrak ilegal dengan operator telekomunikasi di Prancis.

Dikutip dari laman Ubergizmo, Rabu (6/4), temuan tersebut dikabarkan oleh DGCCRF atau seperti Komisi Pengawas Persaingan Usaha-nya (KPPU) Prancis. DGCCRF menilai bahwa Apple melakukan pemaksaan kontrak ilegal dengan operator selular di Prancis.

Kontrak Apple dan operator Prancis, menurut DGCCRF, sangat tidak adil dan terlalu menguntungkan Apple. Setidaknya ada 10 pasal dalam kontrak Apple dan operator selular Prancis yang diduga ilegal.

Baca Juga  Keluarga Soeharto Biasa Kurban Puluhan Sapi, Kini Cuma 2 Ekor

Beberapa pasal ilegal itu di antaranya, mengharuskan operator selular membeli perangkat iPhone dalam jumlah tertentu selama 3 tahun. Selain itu, operator Prancis juga harus membayarkan iklan Apple, dan mensubsidi perbaikan iPhone milik pengguna.

Bahkan, salah satu pasal menyebutkan bahwa Apple diperbolehkan menggunakan paten dan merek dagang operator selular tersebut.

Saat ini, DGCCRF telah melaporkan kasus tersebut ke Pengadilan Niaga Paris. Pihaknya melayangkan gugatan pada Apple dengan nilai USD 55,3 juta atau sekitar Rp 722 miliar.

Baca Juga  Pemeriksaan Ahok dan Harapan Lulung

Apabila DGCCRF menang dipengadilan, maka uang denda yang dibebankan pada Apple tersebut akan dibagikan ke sejumlah operator selular Prancis sebagai uang ganti rugi.

Selain itu, tidak tertutup kemungkinan Apple juga akan mendapat denda tambahan sebesar Rp 119 miliar.

Di sisi lain, hal tersebut tentu menjadi ancaman bagi perusahaan asal Cupertino, Amerika Serikat tersebut. Apabila DGCCRF menang, kemungkinan juga akan ada rentetan tuntutan dari berbagai negara dengan kasus yang sama.(kn/jp)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Arsip

Kasus Ngambang Tiga Bulan Mobil L 300 Masih Ditahan, Pelaku Dibebaskan, Ada Apa Dengan Penyidik …?
Mahasiswi Babel Jadi Pemenang ASEAN Youtex Singapore 2016-KompasNasional

Arsip

Mahasiswi Babel Jadi Pemenang ASEAN Youtex Singapore 2016

Arsip

Narkotika Berbahaya Itu Tembakau Super Cap Gorila

Arsip

Tantowi dan Liliyana Tak Percaya Bisa Juara
Bakal Wagub Ahok Diperiksa KPK Terkait Kasus Reklamasi-KompasNasional

Arsip

Bakal Wagub Ahok Diperiksa KPK Terkait Kasus Reklamasi
5 Faktor Ini Bikin Sperma Anda Kurang Subur, Sebaiknya Hindari-kompasnasional

Arsip

5 Faktor Ini Bikin Sperma Anda Kurang Subur, Sebaiknya Hindari

Arsip

Krani dan Asisten Terlibat Penggelapan Sawit, Dua Oknum Polisi Juga Diperiksa

Teknologi

Ilmuwan Australia Temukan Terumbu Karang Lebih Tinggi dari Empire State Building di AS