Home / Berita

Minggu, 13 Juni 2021 - 13:51 WIB

Tambang Rakyat Menurut Undang-Undang Minerba

Viewer: 590
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 39 Detik

PONTIANAK KALBAR,KOMPAS Nasional-Sosialiasi regulasi pertambangan rakyat sangat diperlukan untuk membuka wawasan terutama pada masyarakat.

Tim riset Dunia Tambang mencoba menyusun kebijakan pertambangan rakyat menurut Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Tambang Rakyat Perlu Dilindungi dan Didukung

Izin Pertambangan Rakyat (IPR) adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan dalam wilayah pertambangan rakyat.

Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) adalah bagian dari Wilayah Pertambangan tempat dilakukan kegiatan usaha pertambangan rakyat.

Ciri-ciri dari IPR adalah luas dan investasi terbatas.

WPR ditetapkan oleh bupati/walikota setelah berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota.

Pasal 22 UU Minerba menyebutkan kriteria untuk menetapkan WPR adalah sebagai berikut:
Mempunyai cadangan mineral sekunder yang terdapat di sungai dan/atau di antara tepi dan tepi sungai
Mempunyai cadangan primer logam atau batubara dengan kedalaman maksimal 25 meter
Endapan teras, dataran banjir, dan endapan sungai purba
Luas maksimal wilayah pertambangan rakyat adalah 25 hektare
Menyebutkan jenis komoditas yang akan ditambang
Merupakan wilayah atau tempat kegiatan tambang rakyat yang sudah dikerjakan sekurang-kurangnya 15 tahun.

Baca Juga  Pj Sekda Kalbar Sambut Pangdam XII/Tanjungpura

Dalam menetapkan WPR, bupati/walikota mempunyai kewajiban melakukan pengumuman mengenai rencana WPR kepada masyarakat secara terbuka.

Kemudian, wilayah atau tempat kegiatan tambang rakyat yang sebelumnya sudah dikerjakan tetapi belum ditetapkan sebagai WPR diprioritaskan untuk ditetapkan sebagai WPR.

Kelompok bahan galian kegiatan pertambangan rakyat disebutkan pada Pasal 66 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009, yaitu sebagai berikut.

Baca Juga  Jadikan Tabagsel Bebas Dari Narkoba Dan Hindari Sebagai Jembatan Emas Penyebaran Narkoba

Pertambangan mineral logam
Pertambangan mineral bukan logam
Pertambangan batuan
Pertambangan batubara
IPR diberikan terutama kepada penduduk setempat baik perseorangan maupun kelompok masyarakat dan/atau koperasi.

Bupati/walikota dapat melimpahkan kewenangan pelaksanaan pemberian IPR kepada camat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Untuk memperoleh IPR, pemohon wajib menyampaikan surat permohonan kepada bupati/walikota.

Adapun luas wilayah untuk satu IPR dapat diberikan kepada:
Perseoranganpaling banyak 1 (satu) hektare
Kelompok masyarakat paling banyak 5 (lima) hektare
Koperasi paling banyak 10 (sepuluh) hektare.

Jangka waktu IPR adalah maksimal 5 tahun kemudian dapat diperpanjang lagi.

Jika dibandingkan dengan IUP dan IUPK, IPR memiliki masa izin yang lebih singkat.

(Hasnan Sutanto)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Kunjungan Kerja Tim Wasev Mabes TNI Kegiatan Teritorial Satgas Pamtas RI-MLY Sektor Barat Yonif 645/Gty

Berita

Warga Aceh Timur Tewas Dibacok Pria yang Diduga Gangguan Jiwa

Berita

Polres Melawi Qurbankan 7 Ekor Sapi,AKBP Sigit : Semoga Menjadi Ladang Amal Baik Bagi Personil Yang Berqurban

Berita

Edi Targetkan 150 Ribu Warga Pontianak Telah Divaksin Hingga Akhir Juli

Berita

Nasib Teguh Sudah Kehilangan Tangan, Tetapi PT Agung Beton Petsada Utama Justru “Lepas Tangan”

Berita

Wadahi Masyarakat Pecinta Menembak, Pangdam XII/TPR Launching Tanjungpura Army Shooting Club*

Berita

Dr Djaja Tegaskan Sianida Bukan Penyebab Mirna Meninggal, Begini Penjelasannya

Berita

Pos Kout Satgas Pamtas Yonif Mekanis 643/Wns Karya Bhakti Bantu Pembangunan Masjid Shirotul Janah Jagoi Babang