PONTIANAK KALBAR,KOMPAS Nasional-Sosialiasi regulasi pertambangan rakyat sangat diperlukan untuk membuka wawasan terutama pada masyarakat.
Tim riset Dunia Tambang mencoba menyusun kebijakan pertambangan rakyat menurut Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Tambang Rakyat Perlu Dilindungi dan Didukung
Izin Pertambangan Rakyat (IPR) adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan dalam wilayah pertambangan rakyat.
Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) adalah bagian dari Wilayah Pertambangan tempat dilakukan kegiatan usaha pertambangan rakyat.
Ciri-ciri dari IPR adalah luas dan investasi terbatas.
WPR ditetapkan oleh bupati/walikota setelah berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota.
Pasal 22 UU Minerba menyebutkan kriteria untuk menetapkan WPR adalah sebagai berikut:
Mempunyai cadangan mineral sekunder yang terdapat di sungai dan/atau di antara tepi dan tepi sungai
Mempunyai cadangan primer logam atau batubara dengan kedalaman maksimal 25 meter
Endapan teras, dataran banjir, dan endapan sungai purba
Luas maksimal wilayah pertambangan rakyat adalah 25 hektare
Menyebutkan jenis komoditas yang akan ditambang
Merupakan wilayah atau tempat kegiatan tambang rakyat yang sudah dikerjakan sekurang-kurangnya 15 tahun.
Dalam menetapkan WPR, bupati/walikota mempunyai kewajiban melakukan pengumuman mengenai rencana WPR kepada masyarakat secara terbuka.
Kemudian, wilayah atau tempat kegiatan tambang rakyat yang sebelumnya sudah dikerjakan tetapi belum ditetapkan sebagai WPR diprioritaskan untuk ditetapkan sebagai WPR.
Kelompok bahan galian kegiatan pertambangan rakyat disebutkan pada Pasal 66 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009, yaitu sebagai berikut.
Pertambangan mineral logam
Pertambangan mineral bukan logam
Pertambangan batuan
Pertambangan batubara
IPR diberikan terutama kepada penduduk setempat baik perseorangan maupun kelompok masyarakat dan/atau koperasi.
Bupati/walikota dapat melimpahkan kewenangan pelaksanaan pemberian IPR kepada camat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Untuk memperoleh IPR, pemohon wajib menyampaikan surat permohonan kepada bupati/walikota.
Adapun luas wilayah untuk satu IPR dapat diberikan kepada:
Perseoranganpaling banyak 1 (satu) hektare
Kelompok masyarakat paling banyak 5 (lima) hektare
Koperasi paling banyak 10 (sepuluh) hektare.
Jangka waktu IPR adalah maksimal 5 tahun kemudian dapat diperpanjang lagi.
Jika dibandingkan dengan IUP dan IUPK, IPR memiliki masa izin yang lebih singkat.
(Hasnan Sutanto)








