SAMOSIR Jejak Nasional, — Ketua Lembaga Gerakan Bersatu Rakyat Samosir, Max Donald Situmorang, menyatakan komitmennya untuk resmi melaporkan Dinas Kesehatan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Samosir ke Kejaksaan Negeri Samosir. Langkah hukum ini diambil menyusul adanya dugaan indikasi penyimpangan dalam penyaluran obat-obatan anggaran TA 2025 senilai Rp 5 miliar dan TA 2026 senilai Rp 4 miliar.
Menurut penjelasan Max Donald, modus penyimpangan yang ditemukan di lapangan mencakup dua persoalan utama:
- Kuantitas Obat Tidak Sesuai Amprahan: Jumlah obat yang disalurkan disinyalir tidak sejalan dengan usulan kebutuhan (amprahan), yang berdampak langsung pada seringnya terjadi kelangkaan atau kekosongan stok obat-obatan di sejumah Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) wilayah Samosir.
- Penyaluran Obat Mendekati Masa Kadaluarsa: Obat-obatan yang disalurkan diduga telah mendekati masa akhir aktif (kadaluarsa). Akibatnya, pada tahun anggaran berikutnya obat-obatan tersebut tidak dapat digunakan dan wajib dimusnahkan. Hal ini menimbulkan pemborosan anggaran negara serta membebani biaya pemusnahan yang mencapai Rp791 juta pada TA 2025.
Pihak Lembaga Gerakan Bersatu Rakyat Samosir mengaku telah melayangkan surat klarifikasi resmi sebanyak dua kali kepada pihak Dinas Kesehatan Pemkab Samosir. Namun, hingga saat ini pihak dinas terkait belum memberikan tanggapan maupun jawaban atas konfirmasi tersebut.
Atas dasar tidak adanya iktikad baik dan demi menegakkan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah di bidang kesehatan publik, Max Donald menindaklanjuti temuan tersebut dengan meneruskannya ke ranah hukum melalui Kejari Samosir.(JJN/01)







