Viewer: 780
0 0

Home / Berita

Senin, 7 September 2020 - 20:24 WIB

SIKAT BARANG MILIK BOS, AKIBATNYA MERINGKUK DI HOTEL PRODIO

Viewer: 781
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 20 Detik

,KOMPAS NASIONAL. COM. Sampit – Kalteng

Kasus penggelapan yang dilakukan oleh tersangka, berinisial M. At, karena diduga keras telah melakukan penggelapan barang milik bosnya sendiri, setelah diketahui ahirnya tersangka harus berurusan dengan pihak kepolisian Polres Kotim, atas laporan MJ pemilik barang .

Bos palm acid oil (PAO) atau Miko, Mjn mempidanakan anak buahnya M. At , hingga meringkuk di jeruji besi ,atas kasus penggelapan barang milik bosnya sendiri.

“Untuk SPDP sudah kita terima, yang diserahkan oleh penyidik kata Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur, Teguh Fidiah Wahyudi, Senin 7 September 2020.

Baca Juga  BPBD Menerima Bantuan Dari PDAM Kapuas Hulu

Data yang diperoleh, Direktur CV Mas Borneo telah melaporkan Antoni ,berawal pada saat saksi Wanto mengawasi bongkar muat di Pelabuhan H. Bahtiar tidak ditemukan adanya unit yang loading minyak oil atau Miko dari CV Mas Borneo.

Kemudian saksi menginformasikan itu kepada Mujiono, selanjutnya saksi melakukan pengecekan di setiap pembeli atau penampungan minyak, kemudian pada Rabu, 2 September 2020 saksi keliling kembali untuk melakukan pengecekan di pelabuhan, dan pada saat itu melihat ada satu unit truk tangki KH 9265 FE yang parkir di pelabuhan Pemkab di Desa Pelangsian, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotim.

Baca Juga  Bupati Tapsel ;Ingatkan ASN dan Perangkat Desa Agar Tidak Pungli

Kemudian saksi memberitahukan Kepada Mujiono, selanjutnya saksi melihat surat jalan dan sopir tangki tersebut, ternyata benar bahwa surat jalan tersebut merupakan milik CV Mas Borneo, kemudian ditanyakan kembali kepada sopir tangki ada berapa yunit yang bongkar 

Dari pengakuan sopir itu bahwa ada 2 yunit, selanjutnya tidak lama kemudian 1 unit dengan nomor polisi KH 8407 FN datang dan dilihat surat jalannya benar bahwa kedua tangki tersebut merupakan milik Mujiono juga.

Akibat dari perbuatan tersangka tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 150 juta rupiah.(Rhm) .

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Kapolda Kalbar Kunker di Polres Bengkayang
Ket:Foto//Foto bersama pengurus inti lions club golden estate dan anak - anak panti asuhan.

Berita

Lions Club Golden Estate Berbagi Kasih Natal Hadiahkan Hunian Layak Bagi Anak Panti Asuhan

Berita

Pangdam XII/Tpr Cek Kesiapan Yonif Mekanis 643/Wns Jelang Tugas Operasi*

Berita

Musrenbang RKPD Kota Pontianak Mulai Menyasar Pemulihan Ekonomi

Berita

Perayaan HUT RI di Kota Tua Jakarta, Cek Jadwal dan Rangkaian Acaranya

Berita

Agincourt Resources Wujudkan Pengelolaan Lingkungan Berkelanjutan Menuju PROPER HIJAU

Berita

Tim Evaluasi Desa Binaan PTP2W-KSS Provsu Nyatakan Salut Atas Kekompakan Warga Desa Batang Parsuluman

Arsip

Hamid Pulang ke Rumah Sehari Setelah Dikubur, Keluarga dan Tetangga Panik