Home / Berita / Medan / Reviews

Senin, 29 Januari 2018 - 16:19 WIB

Seribu Taksi Online Sumut Akan Gelar Aksi Besar-besaran Tolak Permenhub

Viewer: 580
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 29 Detik

KompasNasional.com, Medan – Komunitas driver taksi online akan menggelar aksi besar-besaran menolak diberlakukannya Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 108 Tahun 2017 mengenai Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek.

Rencananya akan ada sekitar seribu driver Se-Sumater Utara yang akan unjuk rasa 1 Februari mendatang. Mereka akan mendatangai kantor Gubernur Sumut, DPRD dan kantor Aplikasi Online.

“Kami lagi berembuk untuk menggelar aksi. Rencana memang tanggal 29 ini kami aksi, cuma karena masih terkendala izin dari kepolisian. Jadi tanggal 1 Februari nanti akan akan aksi dan akan ada sekitar seribu driver yang turun,” kata Koordinator Aksi, Syaidina Umar yang juga Ketua komunitas taksi onlie One Smile di Medan, Senin (29/1/2018).

Menurut Umar, seluruh komunitas taksi online seperti One Smile, Uber Nation,Grup FB Uber sudah sepakat untuk menggelar aksi.

Baca Juga  Gelorakan Semangat Olahraga, Prajurit dan PNS Kodam XII/Tpr Peringati HAORNAS ke-39

Dikatakannya, peraturan yang dibuat pemerintah sangat memberatkan para driver online. Sehingga mereka menolak dengan beberapa poin yang telah ditetapkan.

“Poin pertama kami harus uji kelayakan, kemudian harus merubah Sim A ke Sim umum. Lalu kami akan di bawah vendor, belum lagi ada batasan driver di Sumut ini hanya 3500 saja. Artinya banyak biaya yang harus kami keluarkan. Belum lagi nanti akan ada yang dipecat. Jadi bagaimana nasib kami ke depan?,” katanya.

Baca Juga  ANTISIPASI, BULOG SINTANG SIAPKAN 100 TON BERAS KHUSUS UNTUK PENANGANAN BENCANA

Lanjut Umar, ia berharap pemerintah harus mengkaji ulang terkait Permenhub 108 tersebut.”Jadi kami berharap pemerintah mau mengkaji ulang Permenhun 108 itu. Bukan kami menolak, tapi mengkaji lagi sesuai fakta yang ada di lapangan,” harapnya.

Permenhub itu merupakan hasil revisi dari aturan sebelumnya yang dibatalkan Mahkamah Agung (MA).
Setidaknya, ada sembilan regulasi dalam aturan baru itu, antara lain mengatur soal argo, penetapan tarif batas bawah dan tarif batas atas, kuota kendaraan, wilayah operasi, domisili Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang harus sesuai wilayah operasi, dan Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT).

(Tribunnews/TR)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Gubernur Sutarmidji : Pemimpin Harus Memiliki Jiwa Inovasi

Arsip

Oknum Wartawan Harian Langkat Ditangkap Saat Meliput Di PN Stabat

Berita

Polsek Kota Baru Berhasil Ungkap Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu*

Berita

Kapolri Ucapkan Selamat Idul Fitri: Perkokoh Kebersamaan dan Rajut Persatuan Wujudkan Indonesia Tangguh dan Tumbuh

Berita

Danrem 121/Abw berikan bantuan kepada warga yang melahirkan di sampan saat mengungsi.

Berita

Jokowi Tunjuk Putra Kawanua Komandan Upacara HUT RI di Istana

Berita

Kadisdik Provsu Lakukan Peletakan Batu Pertama Pembangunan RPS Perhotelan di SMKN 3 Pematang Siantar

Berita

Sambut Hari Bhayangkara Ke-76, Polres Tapteng Gelar Pembagian Bansos