Home / Berita / Medan / Reviews

Senin, 29 Januari 2018 - 16:19 WIB

Seribu Taksi Online Sumut Akan Gelar Aksi Besar-besaran Tolak Permenhub

Viewer: 539
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 29 Detik

KompasNasional.com, Medan – Komunitas driver taksi online akan menggelar aksi besar-besaran menolak diberlakukannya Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 108 Tahun 2017 mengenai Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek.

Rencananya akan ada sekitar seribu driver Se-Sumater Utara yang akan unjuk rasa 1 Februari mendatang. Mereka akan mendatangai kantor Gubernur Sumut, DPRD dan kantor Aplikasi Online.

“Kami lagi berembuk untuk menggelar aksi. Rencana memang tanggal 29 ini kami aksi, cuma karena masih terkendala izin dari kepolisian. Jadi tanggal 1 Februari nanti akan akan aksi dan akan ada sekitar seribu driver yang turun,” kata Koordinator Aksi, Syaidina Umar yang juga Ketua komunitas taksi onlie One Smile di Medan, Senin (29/1/2018).

Menurut Umar, seluruh komunitas taksi online seperti One Smile, Uber Nation,Grup FB Uber sudah sepakat untuk menggelar aksi.

Baca Juga  Kapolda Kalbar Sambut 98 Personil Satbrimob Polda Kalbar Usai Laksanakan Tugas Pamrahwan BKO Polda Papua

Dikatakannya, peraturan yang dibuat pemerintah sangat memberatkan para driver online. Sehingga mereka menolak dengan beberapa poin yang telah ditetapkan.

“Poin pertama kami harus uji kelayakan, kemudian harus merubah Sim A ke Sim umum. Lalu kami akan di bawah vendor, belum lagi ada batasan driver di Sumut ini hanya 3500 saja. Artinya banyak biaya yang harus kami keluarkan. Belum lagi nanti akan ada yang dipecat. Jadi bagaimana nasib kami ke depan?,” katanya.

Baca Juga  Misteri Liang Kubur Freddy Budiman Digenangi Air

Lanjut Umar, ia berharap pemerintah harus mengkaji ulang terkait Permenhub 108 tersebut.”Jadi kami berharap pemerintah mau mengkaji ulang Permenhun 108 itu. Bukan kami menolak, tapi mengkaji lagi sesuai fakta yang ada di lapangan,” harapnya.

Permenhub itu merupakan hasil revisi dari aturan sebelumnya yang dibatalkan Mahkamah Agung (MA).
Setidaknya, ada sembilan regulasi dalam aturan baru itu, antara lain mengatur soal argo, penetapan tarif batas bawah dan tarif batas atas, kuota kendaraan, wilayah operasi, domisili Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang harus sesuai wilayah operasi, dan Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT).

(Tribunnews/TR)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Terapkan Perbup Tapsel No No 49 Tahun 2020 Tim Gabungan Prokes Laksanakan Operasi Yustisi

Berita

Malam Natal di Kota Pontianak Terpantau Tertib dan Aman

Berita

PAN Siapkan Bantuan Hukum untuk Cagub Sultra Asrun yang Ditangkap KPK

Berita

Dengan Mengendarai Sepeda Motor, Presiden Jokowi Jajal Jalan Lintas Sumatera, Danau Toba Parapat

Arsip

Buni Yani: Ahok Sudah Terbukti Bersalah, Kenapa Saya Terus Dituntut?

Berita

KEJARI ; TOBA MENUJU ZONA BERSIH KORUP & LAYANAN

Berita

Cuaca Xtrim Landa Kabupaten Kota di Pantai Barat Sumatera Utara

Berita

SMPN 5 Angkola Timur Dalam Kegiatan Belajar Tetap Berlakukan Sistem Luring