Home / Berita

Rabu, 2 Juni 2021 - 10:04 WIB

Sepeda Boleh Keluar Jalur, Pengamat Sebut Inkonsistensi Kebijakan

Viewer: 409
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 25 Detik

Kompasnasional l Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akhirnya mengizinkan untuk pesepeda jenis road bike keluar dari jalur khusus sepeda. Namun, kebijakan ini dinilai berpotensi menimbulkan dampak negatif.

Izin melintas di luar jalur sepeda pada Jalan Sudirman-Thamrin pada hari Senin-Jumat akan dibatasi dari pukul 05.00-06.30 WIB. Setelah jam yang ditentukan, sepeda road bike harus masuk ke dalam jalur sepeda yang sudah disediakan.

Kebijakan tersebut tentunya menuai pro dan kontra, baik dari pakar safety driving dan safety riding, serta pemerhati masalah transportasi.

Budiyanto, pemerhati masalah transportasi, mengatakan, permasalahan lalu lintas di Jakarta yang sangat urgent adalah masalah kemacetan. Kemacetan di Jakarta sulit diatasi karena kapasitas jalan yang sudah tidak seimbang lagi.

Baca Juga  Cegah Covid-19, Babinsa Kawal Penyemprotan Disinfektan Di Tempat Ibadah.

Kapasitas jalan yang terbatas, ditambah lagi dengan adanya jalur khusus sepeda, tentunya akan mereduksi kapasitas jalan untuk kendaraan bermotor dan akan menambah tingkat kemacetan.

Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Pasal 122 huruf C, dengan jelas telah mengatur bahwa kendaraan tidak bermotor dilarang menggunakan jalur kendaraan bermotor jika sudah disediakan jalur khusus tidak bermotor.

Budiyanto mengatakan, adanya kebijakan baru memperbolehkan pesepeda road bike keluar dari jalur sepeda menunjukkan ketidakkonsistenan Pemerintah Daerah dalam menjalankan peraturan.

Baca Juga  13 SMPN Pematangsiantar Diduga Kompak Selewengkan Dana BOS, LSM Pijar Keadilan Angkat Bicara

“Sudah barang tentu kebijakan ini akan dapat menimbulkan dampak kemacetan dan cukup membahayakan dari aspek keamanan dan keselamatan, baik untuk pesepeda itu sendiri maupun pengguna jalan yang lain,” kata Budiyanto.

Budiyanto menambahkan, potensi kecelakaan cukup tinggi mengingat jalan tersebut cukup padat dan ramai. Walaupun, hanya berlaku dari pukul 05.00-06.30 WIB.

Menurutnya, penerapan di lapangan nantinya akan sulit dilakukan pengawasan, bisa jadi melewati atau melebihi waktu yang telah ditentukan.(K/Red)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Gubernur Sumut dan Plt Wali Kota Medan Masuk ODP Virus Corona Gubernur Sumut dan Plt Wali Kota Medan Masuk ODP Virus Corona
Foto Menkes Budi Gunadi Sadikin

Berita

Menkes Prediksi Puncak Kasus COVID-19 Omicron XBB Bakal Seperti Ini

Berita

Kapolresta Pontianak Kota Gelar Deklarasi Pencanangan Zona Integritas

Berita

Wali Kota Edi Sampaikan Keberkahan di Bulan Ramadan

Berita

Gubsu Edy Rahmayadi Tegaskan Siantar Sudah Bisa Gelar PTM Terbatas

Berita

Bawa Uang Jutaan Rupiah Pak Tua Goodjatulo Warga Tanjung Morawa Lakalantas Tunggal di Tanah Jawa 

Berita

Wabup Kapuas Hulu Wahyudi Menghadiri Hari Bhakti Transmigrasi ke-71

Berita

25 Kepala Desa di Samosir Diperpanjang Masa Jabatannya