Kompas Nasional l Siantar
Program Bantuan Operasional Sekolah (BOS) secara umum bertujuan untuk meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan pendidikan dalam rangka pembelajaran yang bermutu, serta berperan dalam mempercepat pencapaian Standar Pelayanan Minimal (SPM).
Tujuan dana BOS adalah membebaskan pungutan dan meringankan beban biaya operasi sekolah bagi peserta didik.
Dana BOS dikelola oleh sekolah dengan menerapkan Manajemen Berbasis Sekolah (MBS), yang memberikan kebebasan dalam perencanaan, pengelolaan, dan pengawasan program yang disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan sekolah.
Penggunaan BOS hanya untuk kepentingan peningkatan layanan pendidikan dan tidak ada intervensi atau pemotongan dari pihak manapun.
Pengelolaan BOS mengikutsertakan Dewan Guru dan Komite Sekolah. Pengelolaan BOS dengan MBS wajib mengelola dana secara profesional dengan menerapkan prinsip efisien, efektif, akuntabel, dan transparan.
Melakukan evaluasi setiap tahun dan menyusun Rencana Kerja Jangka Menengah (RKJM), Rencana Kerja Tahunan (RKT), dan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS).
Namun, banyak cara untuk mengakali anggaran pendidikan, khususnya dana BOS yang mengalir ke sekolah-sekolah penerima program BOS.
Seperti yang terjadi di 13 SMPN Pematangsiantar, atas temuan Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) tahun anggaran 2019, diduga ada sekitar Rp 2,378 miliar diselewengkan atau tidak bisa dipertanggungjawbkan.
Temuan BPK-RI dimana dalam resuminya disebut terjadi penyalagunaan dana BOS, BPK-RI menyebut penyalagunaan sebesar Rp 860 juta yang terjadi di 6 SMPN Pematangsiantar yaitu : SMPN 3 sebesar Rp 198.874.900, SMPN 4 sebesar Rp 183.699.400, SMPN 5 sebesarRp 207.059.000, SMPN 7 sebesar Rp 164.642.000, SMPN 8 sebesar Rp 13.073.000, SMPN 12 sebesar Rp 92.921.000.
Selain di 6 SMPN tersebut, di SMPN 1, SMPN 2, SMPN 6, SMPN 9, SMPN 10, SMPN 11, SMPN 13 dana BOS sebesar Rp 1,518 miliar diduga penggunaannya fiktif dan tidak bisa di pertanggungjawabkan.
Menanggapi temuan BPK-RI, Ketua DPC LSM Pijar Keadilan Pematangsiantar Carles Siahaan mengatakan pada awak media kompasnasional.com saat di konfirmasi Rabu (05/08/2020) mengatakan, bahwa dunia pendidikan di pematangsiantar sudah sangat- sangat tercoreng atas perilaku dari 13 Kepala Sekolah SMPN Pematangsiantar.
“Bayangkan 13 SMPN di siantar semuanya temuan BPK, memang sudah rusaklah mental kepala sekolah itu, tapi itupun kita acungkan jempol buat ke 13 kepsek itu karena mereka kompak menyelewengkan dana BOS, ” ungkapnya.
Disinggung terkait dana BOS yang di duga diselewengkan di 13 kepsek SMPN tersebut sudah di kembalikan ke kas negara menurut informasi dari Dinas Inspektorat, Carles menjelaskan; bahwa itu harus di kembalikan karena memang sudah ada peraturannya, tapi jangan hanya di pulangkan, Kepala Dinas Pendidikan Khususnya Walikota harus menerapkan sanksi sesuai Permendikbud No 76 tahun 2014 Bab VIII berupa, penurunan pangkat, pemberhentian dan mutasi “tegasnya.
Lanjut Carles, bahwa kita juga harus tau berbagai modus penyelewengan
Pengelolaan Dana BOS di Sekolah, seperti; Kepala Sekolah diminta menyetor sejumlah uang tertentu kepada pengelola dana BOS di Diknas dengan dalih mempercepat proses pencairan dana BOS.
Kepala Sekolah menyetor sejumlah uang tertentu kepada oknum pejabat Diknas dengan dalih untuk uang administrasi. Para Kepala Sekolah menghimpun dana BOS untuk menyuap pegawai BPKP.
Pengelolaan dana BOS tidak sesuai dengan petunjuk teknis (Juknis).
Sekolah ‘memandulkan’ peran Komite Sekolah dan Dewan Pendidikan dengan tujuan mempermudah mengolah dana BOS sendiri.
Sekolah sengaja tidak membentuk Komite Sekolah sehingga
dana BOS hanya dikelola oleh Kepala Sekolah dan Bendahara.
Pihak sekolah menarik sumbangan kepada para orang tua siswa dengan dalih dana operasional sekolah untuk meningkatkan mutu pendidikan kurang.
Dana BOS sengaja dikelola secara tidak transparan. Indikasinya hampir tidak ada sekolah yang memasang papan informasi tentang dana BOS.
Pihak sekolah dalam hal ini Kepala Sekolah hampir selalu berdalih bahwa dana BOS kurang.
Penyusunan RAPBS yang bermasalah (sering dimarkup/markup jumlah siswa).
Kepala Sekolah membuat laporan palsu. Honor para guru yang dibayar dengan dana BOS diambil Kepala Sekolah dengan tanda tangan palsu.
Pembelian alat/prasarana sekolah dengan kuitansi palsu/pengadaan alat fiktif.
Kepala Sekolah memakai dana BOS untuk kepentingan pribadi” tegasnya.
Carles juga berharap akan ada solusi yang bisa ditawarkan pada masa mendatang, seperti ada audit independen terhadap laporan pemakaian dana BOS.
Demikian juga dengan pengawasan dari DPRD—karena meskipun dana bersumber dari pemerintah pusat, mekanisme penganggaran tetap melalui APBD.
Juga diharapkan adanya peningkatan peran orang tua siswa sebagau anggota Komite Sekolah untuk terlibat mengawasi dana BOS.
Perlu adanya intervensi KPK dengan mengambil alih semua kasus BOS. Perlu adanya penghargaan bagi sekolah yang mengelola BOS dengan baik dan hukuman bagi kepala sekolah yang menyelewengkan dana BOS.
Perlu diketahui, besar dana BOS yang diterima oleh sekolah dihitung berdasarkan jumlah siswa yang ada di sekolah. Data jumlah siswa yang digunakan dalam perhitungan besar dana BOS bagi sekolah adalah data dari Dapodik. Biaya untuk perhitungan besar dana BOS yang diberikan untuk jenjang SD Rp 900.000,-/siswa/tahun, SMP 1.100.000,-/siswa/tahun, SMA Rp 1.500.000,-/siswa/tahun.
Sebagai salah satu bentuk tanggung jawab dalam pengelolaan program dan penggunaan dana BOS, sekolah harus menyusun dan mempublikasikan dokumen pendukung transparansi informasi secara lengkap. Dokumen pendukung yang harus dipublikasikan oleh sekolah sebagai upaya transparansi.
Penulis : Toni Tambunan






