Home / Berita

Kamis, 29 April 2021 - 04:54 WIB

Seorang Supir Truk Berhasil Di Tangkap Satresnarkoba Polres Melawi Karena Gunakan Narkoba*

Viewer: 465
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 26 Detik

Kompas Nasional.com .Melawi Kalbar Satresnarkoba Polres Melawi kembali menangkap pengguna narkoba jenis sabu tersangka adalah
salah seorang supir truk di depan salah satu bengkel di dusun Mekar Harapan Desa Baru Kecamatan Nanga Pinoh Kabupaten Melawi. (27/04).

Kapolres Melawi AKBP Sigit Eliyanto Nurharjanto, S.I.K melalui Kasat Narkoba Polres Melawi Iptu Haris Setiawan menyampaikan CM als E ditangkap karena kedapatan memiliki narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,64 gram.

“Pengungkapan kasus ini berawal dari adanya informasi dari masyarakat dan langsung ditindak lanjuti oleh perseonil Satresnarkoba Polres Melawi dengan melakukan penyelidikan dan pengembangan sehingga personil berhasil mengungkap dan mengamankan tersangka dan barang bukti”.Ucapnya.

Baca Juga  SBSI 1992 Darmawan Yusuf :Tak Semua Organisasi Buruh Gelar Aksi Turun ke Jalan saat May Day 2021

Menurut Informasi tersangka adalah Sopir Truk dari Pontianak menuju Nanga Pinoh Melawi dan sering mengantarkan narkotika dari Pontianak ke Nanga Pinoh, tersangka diamankan di depan salah satu bengkel di Desa Baru”

“Saat digeledah personil meminta tersangka membuka isi tas yang ia bawa, dan menemukan sebuah paket berwarna hitam yang di lakban berwarna bening, lalu personil meminta orang tersebut untuk membuka isi paket tersebut dan di dapatilah 1 (satu) kaleng susu bear brand berwarna putih yang isi nya sudah tidak ada dan di dalam nya terdapat sesuatu yang terbungkus tisu, karna sulit untuk mengeluarkan barang tersebut, personil memotong kaleng tersebut menggunakan gunting dan mengeluarkan isi tisu tersebut dan di dapatilah 1 (satu) paket yang di duga narkotika jenis sabu yang di bungkus menggunakan plastik klip transparan diduga sabu”. Bebernya.

Baca Juga  Pilih Calon Prajurit Terbaik, Kasdam XII/Tpr Pimpin Sidang Parade Tingkat Panda Pontianak Penerimaan Cata

“Kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Melawi untuk dilakukan penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut, tersangka akan dikenakan Pasal 114 Ayat (1) Atau Pasal 112 Ayat (1) ,Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. dengan ancaman hukuman lima tahun sampai dengan 20 tahun penjara” Tutupnya.

Kabiro Melawi:(Jon.L).

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Zumi Zola Diduga Terima Suap Sebesar Rp 6 Miliar

Berita

Tata Kelola Diri Untuk Keselamatan Semua

Berita

Bantuan Cadangan Pangan PPKM Dari Presiden RI dan Gubernur Kalimantan barat yang di serahkan secara Simbolis oleh Bupati Melawi*

Berita

Pertamina Berikan Bantuan Paket Sembako Kepada Pemprov Kalbar

Berita

Wakil Bupati Pimpin Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa

Berita

Berita Psp. Walikota Psp Gelar Rapat Persiapan Proses Belajar Tatap Muka

Berita

Perindah Tempat Ibadah, Satgas Pamtas Yonif Mekanis 643/Wns Karya Bhakti Pengecatan Dan Pembersihan Masjid Di Perbatasan.

Berita

Pimpin Apel Pagi, Kapolsek Nanga Pinoh Berikan 5 Poin Arahan Penting Kepada Personelnya