kompasnasional.com | ASAHAN – Tenaga Kerja Honorer di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) direkomendasikan untuk menjadi anggota Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.
Penyampaian tersebut diutarakan Kajari Kisaran HR Hutagalung dalam Rapat Koordinasi Dan Sosialisasi Kepatuhan Hukum BPJS Ketenagakerjaan kepada Pemkab Asahan serta Tindak Lanjutnya Tahun 2017, Kamis (21/9/2017) di Hotel Marina Jalan Sisingamaraja Kisaran.
“Saya harap dan minta kepada seluruh OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Asahan untuk dapat mendaftarkan para tenaga honorernya menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan tanpa membebani keuangan dan anggaran APBD Asahan,” pinta Kajari.
Sementara itu, Kepada Dinas Ketenagakerjaan Jaya Prana Sembiring berjanji akan menindaklanjuti program BPJS Ketenagakerjaan tersebut bagi non Aparatur Sipil Negara.
Iapun mengatakan besaran iyuran yang ditetapkan nantinya agar tidak membebankan.
“Tentu saja program ini sangat baik dan akan dipelajari untuk ditindaklanjuti kepada non ASN supaya tidak memberatkan,” ujarnya.
Hadir pada acara kegiatan sosialisasi tersebut yakni Kepala Kejaksaan Negeri Kisaran, Sekretaris Daerah Kabupaten Asahan, Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Kisaran (Muhammad Faisal), Asisten I dan para OPD Kabupaten Asahan (M Husni Lubis)







