Home / Berita

Rabu, 10 Maret 2021 - 10:03 WIB

Satpol PP Tapsel Bersama Tim Gabungan Prokes Lakukan Operasi Yustisi Rangka Terapkan Perbup No 40 Tahun 2020

Viewer: 511
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 39 Detik

Tapsel, Kompas Nasional – Satpol PP Kabupaten Tapanuli Selatan (Kab Tapsel) bersama Tim Gabungan Protokol Kesehatan (Prokes) Tapsel lakukan Operasi Yustisi rangka terapkan Peraturan Bupati (Perbut) Tapsel No 40 Tahun 2020 di Desa Pargarutan Kec Angkola Timur Kab Tapsel, Selasa (9/3)

Kegiatan Operasi Yustisi dalam rangka Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Prokes di Wilkum Polres Tapsel, yang dipimpin oleh P S Kasubag Humas Polres Tapsel, Iptu Amrin Manullang.  

Ditemui awak media ini diruang kerjanya, Kasat PP Kab Tapsel, Zulkifli Harahap,MM melalui Seketaris Satpol PP Tapsel, Jhonni Gumansi Nasution didampingi oleh Kabid Penegakan Perda Kab Tapsel, Yan Piter Simatupang menjelaskan,  bahwa kegiatan ini merupakan rangka menerapkan Prokes di Tapsel, dimana Satpol PP Kab Tapsel bersinergi dengan TNI/Polri melakukan Operasi Yustisi dimasa Pandemi Covid-19.

Baca Juga  Polres Sintang Gelar Press Release Kasus Pidana Pembunuhan Pemilik Toko Aneka Ban Oleh Karyawannya Sendiri

Dan ini mengacu pada Regulasi PP No 21 Tahun 2020 dan Peraturan Gubernur (Pergub) No 34 Tahun 2020 serta Perbup No 40 Tahun 2020, Juga instruksi Gubsu, No. 188.54/2/INST/2021 tentang pembatasan kegiatan masyarakat dalam rangka pengendalian penyebaran Covid-19, Sebutnya

Dikatakannya, ini perlu terus dilaksanakan, dimana pada prinsipnya Pandemi Covid-19 yang terjadi sangat serius untuk dilakukan pemutusan mata rantai Pandemi Covid-19 dapat terkendali, serta dengan gotongroyong atau bersama-sama dengan Tim Gabungan Prokes baik di tingkat Desa, Kelurahan, Kecamatan dan tingkat Nasional, Ucap Jhonny

Ditegaskannya, penting untuk melakukan M 4 yakni, Mencuri tangan, Memakai masker, Menjaga jarak dan Menghindari kerumunan. Juga 3 T yaitu, Testing (Pemeriksaan), Tracing (Pelacakan) dan Treatment (Pengobatan) Tegas Jhonny

Baca Juga  Wabup Muhammad Pagi Menghadiri Kegiatan On The Spot Dari Komisi I DPRD Prov Kalbar

Diungkapkannya, terhadap para pelanggar tersebut diberikan sanksi berupa teguran lisan dan tertulis oleh petugas dari Satpol PP Kab Tapsel dengan rincian sebagai berikut, berupa hukuman atau tindakan, teguran lisan  75 giat,teguran tertulis 90 giat, stasioner 2 giat. himbaun 50 giat termasuk membagikan masker 50 pcs, Ungkap Jhonny

Diharapkannya, kepada masyarakat dapat bersinergi dalam menciptakan situasi yang aman dan kondusif di Kab Tapsel. Serta menyadari pentingnya mematuhi Prokes Pemerintah guna mencegah penyebaran Covid-19 diwilayah Kab Tapsel, Harap Jonny. (K Ikhfan)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

KUNKER 2 HARI RESMIKAN JEMBATAN NIKSON – SARLANDY DI DUSUN SIMARSALAON, DESA PERTENGAHAN PARMONANGAN

Berita

Pengarahan Kasdam I/BB Kepada Peserta Latihan Pratugas Satuan BKO Kodim Persiapan Gelombang III Di Wilayah Kodam XVII/Cenderawasih TA 2021

Berita

Dansatgas Pamtas RI-Malaysia Yonif Mekanis 643/Wns Safari Ramadhan Ke Jajaran Pos Perbatasan.

Berita

Hermanto SH Resmi Daftarkan Diri Sebagai Calon Kades Sipungguk, Akan Bawak Perubahan Yang Lebih Baik

Berita

Walikota Tinjau Pelaksanaan Vaksinasi Dosis II Gebyar 1 Juta Vaksin TNI-Polri

Berita

Walikota Psp Ajak Umat Islam Tauladani Perjuangan Rasulullah Muhammad SAW

Berita

Lewat Gotong Royong, Wujudkan Generasi Muda yang Handal dan Berkarakter

Berita

Kabar Duka, Dokter Umum Puskesmas Di Kampar Meninggal Akibat Covid-19