Kompasnasional.com.Balige | Pemerintah Kabupaten Toba melalui Satuan Gugus Tugas Covid-19 merasa lega atas kondisi Covid-19 di Toba hingga berita ini diturunkan angka penularan Covid-19 di Toba semenjak tgl 9 Nopember 2021 s.d 17 Nopembet 2021 kasus di Kab. Toba “NIHIL”.
Namun di sisi lain, Pemkab Toba atau Satgas Covid-19 Kab. Toba merasa PRIHATIN atas sikap masyatakat yang selalu mengabaikan himbawan Pemerintah falam melaksanakan Protokol Kesehatan (Prokes).
Keprihatinan Pemkab Toba ini dilihat dari berdasarkan kebiasaan masyarakat seakan akan Pandemi Covid-19 ini tidak ada.
Hal ini disampaikan oleh Humas/Juru bicara Gugus tugas Toba Drs.Lalo H.Simanjunyak,MSi selaku Kepala Dinas Kominfo Toba mengatakan bahwa masyarakat kembali kepada kebiasaan lama ( saat normal) seakan Pandemi ini tidak pernah ada.
Keprihatinan kita ini dapat lihat bersama ketija acara- acata pesta maupun kegiatan lain banyak dilakukan tanpa mengikuti Prokes, mobilitas masyarakat tidak lagi dibatasi, padahal sesungguhnya Covid masih berada di sekita kita, sebut Lalo.
Hal ini terbukti bahwa pada tgl 18 Nopember 2021 kembali ada kasus aktif 1 org, dan tgl 19 Nop bertambah 1 org menjadi 2 org, dan tgl 20 Nop bertambah 5 org menjadi 7 org. Kondisi hari ini 1 Desember 2021 kasus aktif di Kab. Toba masih ada 3 org lagi. Pemerintah mengantisifasi jika tidak benar-benar kita jaga secara bersama-sama pada semua lapisan mayarakat bisa- bisa kasus terpapar Covid-19 di Toba meledak pada masa perayaan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.
Guna mengantisipasi situasi tersebut, Bupati Toba telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor : 440/5229/Satgas/Covid 19/2021 tertanggal 15 Nopember 2021 Tentang : Pedoman Penyelenggaraan Perayaan Natal 2021 dimasa Pandemi Covid-19,
Kemudian InMendagri Nomor 62 tahun 2021 tertanggal 22 Nop 2021 tentang Pencegahan dan Penaggulangan Covid 19 pada saat perayaan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 , salah satu Instruksi tersebut berbunyi : *Menerapkan Protokol Kesehatan yang lebih ketat dengan pendekatan 5 M*
Kita tentu harus bisa menuruti Surat Edaran maupun InMendagri tersebut tanpa harus membangun opini yang membuat masyarakat bingung apalagi sampai tidak patuh dan melanggar Inmendagri tersebut terutama bagi yang mau pulang kampung pada saat perayaan Natal maupun Tahun Baru, diharapkan untuk lebih *BIJAKLAH* kalau hanya pengobat rindu silakan Video Call dengan keluarga tercinta kita, dan masyarakat diingatkan mulai tanggal 24 Des 2021 s.d 2 Jan 2022 akan diterapkan PPKM level 3, sekali lagi ini bukan hanya kepentingan pemerintah tapi ini demi kepentingan kita bersama. Masyarakat Sehat Pemerintah Senang dan Negara Kuat,ujar Jubicara Satgas Covid 19 Kab. Toba. ( Lam S)







