Home / Gaya Hidup

Rabu, 24 Maret 2021 - 14:54 WIB

Sanksi Merokok Sembarangan di Jogja: Foto Perokok Disebar

Viewer: 497
0 0
Terakhir Dibaca:2 Menit, 56 Detik

Kompasnasional l Pemerintah Kota Yogyakarta memberlakukan sanksi sosial bagi masyarakat yang melakukan pelanggaran di kawasan tanpa rokok (KTR).
Wakil Wali Kota Yogyakarta Heroe Poerwadi menerangkan, sanksi dikenakan bagi siapa saja yang nekat merokok di area KTR. Skemanya berjenjang, mulai dari teguran hingga yang sifatnya sosial, yakni publikasi foto tampang perokok sembarangan.

“Sanksi sosial tegur lisan, tertulis, dan (atau) publikasikan massal. Foto merokok bisa dipublikasikan, itu bisa jadi sanksi sosial,” kata Heroe di Hotel Abadi, Kota Yogyakarta, Rabu (24/3).

Aturan mengenai KTR ini tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2017. Ada beberapa titik yang dijadikan area bebas asap rokok, meliputi Taman Parkir Abu Bakar Ali, utara Malioboro Mall, utara Ramayana dan lantai III Pasar Beringharjo.

Kebijakan KTR ini berlaku efektif per Kamis 12 November 2020 lalu. Setelah sempat mundur dari rencananya awal yaitu 24 Maret 2020 menyusul pemberlakuan status tanggap darurat virus corona (Covid-19) oleh Pemda DIY 20 Maret 2020.

Dikatakan Heroe, pelanggaran di lokasi-lokasi KTR masih seringkali dijumpai Satpol PP maupun petugas Jogoboro. Meski, sejauh ini pihaknya masih mengedepankan upaya persuasif. Yakni, dengan meminta para perokok untuk mematikan rokoknya di area KTR.

“Kita masih bermain imbauan minta untuk matikan rokoknya,” sebut Heroe.

Baca Juga  Operasi Hidung Artis Cantik China Ini Gagal, Hasilnya Bikin Ngeri

Perda Nomor 2 Tahun 2017 turut mengatur sanksi denda maksimal Rp 7,5 juta untuk pelanggaran di area KTR.

Namun Heroe mengatakan sanksi denda belum jadi prioritas dengan alasan saat ini masih dalam situasi pandemi Covid-19.

“Kalau denda itu kan sebenarnya kita karena kondisi sosial saja sekarang ini kita belum terapkan. Seperti juga kita belum terapkan sanksi bagi Covid-19 (pelanggaran protokol kesehatan) itu juga belum diterapkan. Karena memang kondisi sosial yang secara ekonomi belum begitu memungkinkan untuk denda,” paparnya.

Adapun tujuan dari penerapan KTR ini adalah untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap bahaya merokok dan menekan tingkat penyakit yang disebabkan asap rokok.

“Yang sering dipelesetkan dari perda ini, yang dilarang bukan merokoknya, tetapi merokok pada kawasan tertentu. Perda kawasan tanpa rokok ini mengatur di mana orang boleh merokok dan orang tidak boleh merokok,” tegas Heroe.

Apalagi, lanjut Heroe saat ada ancaman bahaya paparan virus Corona. Ia menyebut, virus bisa saja menempel pada puntung rokok yang dibuang sembarangan.

“Makanya itu kita dorong untuk seluruh kawasan wisata bisa menerapkan 5M, plus 1TM atau tidak merokok ini dijalankan untuk bagian dari upaya mengantisipasi sebaran Covid-19, dan bagian dari perluasan KTR di kawasan wisata,” pungkasnya.

Kepala Seksi Pembinaan Potensi Masyarakat Satpol PP Kota Yogyakarta Suwarna menyatakan pihaknya masih mengkaji apakah vape atau rokok elektrik masuk ke dalam sasaran penegakan Perda Nomor 2 Tahun 2017 ini.

Baca Juga  Ritual Aliran Sesat Hakekok di Pandeglang, 16 Orang Mandi Telanjang Bersama

Berdasarkan ketentuan umum dalam Perda ini, lanjut Suwarna, rokok dapat didefinisikan sebagai salah satu produk tembakau atau jenis tanaman lain yang dimaksudkan untuk dikonsumsi dengan cara dibakar, dihisap, dihirup atau melalui cara lainnya.

Wujudnya, bisa berupa rokok kretek, rokok putih, cerutu atau bentuk lain bersifat padat atau cair yang dihasilkan dari tanaman nicotiana tabacum, nicotiana rustica, dan spesies lain atau sintesisnya. Terutama yang mengandung nikotin, tar, bahan adiktif, atau karsinogen lain dengan atau tanpa bahan tambahan.

“Ini definisinya dari rokok. Kalau mencermati ini maka apakah vape juga di dalamnya, itu merupakan unsur-unsur yang memenuhi dari definisi rokok di ketentuan umum perda ini,” sebut Suwarna.

Akan tetapi, Suwarna menambahkan, unsur kandungan dalam rokok elektrik masih perlu diteliti lagi. Apakah memenuhi apa yang tertuang dalam ketentuan umum pada Perda atau tidak.

“Kalau unsur vape itu kemudian berada, merupakan atau sama dengan di ketentuan ini tentang rokok, maka itu masuk, tapi kalau tidak, maka kemudian tidak masuk sasaran penegakan Perda Nomor 2 Tahun 2017,” tutupnya. (CNNI/Red)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Gaya Hidup

Viral Foto ASN Berbaju Korpri Panjang, Politisi PDI Perjuangan Buka Suara

Gaya Hidup

Seorang Pemuda India Bunuh Diri Gara-gara Kecewa PUBG Mobile Diblokir

Gaya Hidup

Dulu Tersohor Bintangi Banyak Judul Sinetron Hingga Tajir Melintir di Ibukota, Kini Komedian Kondang Ini Hidup di Kampung Halaman Sembari Jualan Salak dan Buka Usaha Fotokopi Demi Sesuap Nasi

Gaya Hidup

Perempuan Ini Pecahkan Rekor Rambut Terbesar di Dunia, Diameter Nyaris 1,5 Meter!

Gaya Hidup

Polemik Razia Knalpot, Polisi: Jenis Racing untuk Arena Balap, Bukan Jalan Umum

Berita

Awas, Ini Bahaya Eyeliner untuk Mata

Berita

Tiga Lokasi Favorit Berkemah untuk di Kawasan Sibolangit

Berita

Hutan Bakau Pembawa Untung