Home / Berita

Kamis, 21 Maret 2024 - 18:07 WIB

Sadis! Gegara Tanam Ubi di Samping Rumahnya, Abang Kandung Tega Habisi Adik hingga Tewas 

Viewer: 500
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 30 Detik

JEJAK NASIONAL, SAMOSIR – Hanya karena sebatang ubi kayu yang ditanam di pekarangan rumah, abang kandung tega menganiaya adiknya sendiri hingga tewas terkapar bersimbah darah. Kasus ini kemudian membuat geger sejumlah warga yang bermukim di Desa Pardomuan Nauli, Kecamatan Pangururan, Sumatera Utara.

Tersangka FS (62) yang merupakan abang kandung korban yakni RS (55), sakit hati melihat korban karena menanam batang ubi kayu yang berjarak 1 meter di belakang rumahnya, tersangka langsung menganiaya korban hingga tewas di tempat.

Kasatreskrim Polres Samosir, AKP Natar Sibarani, membenarkan telah terjadi tindak penganiayaan yang berujung maut antara saudara kandung hingga menyebabkan salah satu meregang nyawa. 

Baca Juga  Satgas Pamtas Yonif 645/Gty Kembali Amankan PMI Non Prosedural Di Jalur Tidak Resmi Sektor Kanan PLBN Entikong

“Pelaku sakit hati terhadap korban karena korban menanam ubi tepat nya di depan pintu belakang rumah dari pelaku, kurang lebih jaraknya 1 Meter dari pintu belakang rumah pelaku,” kata AKP Natar Sibarani.

Ia mengatakan, pelaku menganiaya korban menggunakan benda tumpul yang ada di sekitar lokasi.

“Sepotong kayu jambu yang berukuran kurang lebih 1 meter digunakan tersangka menganiaya korban,” Katanya.

Natar Sibarani melanjutkan, korban sebelum tewas dianiaya oleh tersangka, sempat terjadi pertengkaran mulut antara pelaku dan korban sekira pukul 08.00 WIB, sementara pelaku sempat lari dan bersembunyi di semak-semak tidak jauh dari TKP.

“Kejadian pada pukul 08.00 WIB pagi tadi, dan berkat kesigapan petugas usai menerima laporan, tersangka berhasil di tangkap pada pukul 13.00 WIB, di semak-semak yang jaraknya lebih kurang 1 kilometer dari TKP,” ungkapnya.

Baca Juga  Gubernur Kalbar Rapat Persiapan Pelantikan Bupati Dan Wakil Bupati terpilih Hasil Pilkada Serentak Tahun 2020

Hingga saat ini pelaku telah ditahan di Polres Samosir, dan masih menjalani pemeriksaan intensif. Sementara itu mayat korban telah dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan untuk diautopsi.

“Korban tewas akibat hantaman benda tumpul di bagian kepala dan wajah korban. Hingga saat ini tersangka masih dalam pemeriksaan intensif petugas, dan tersangka dijerat telah melanggar Pasal 338 dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara,” tutup natar.

Reporter: Candro Situmorang

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Kungker Ke Lapas Langkat, Staf Khusus MenkumHAM Bane Manalu Beri Motivasi Kepada WBP

Berita

Pimpin Rakor Percepatan Penanggulangan Stunting, Wabup Taput Tekankan Penangan Terpadu dan Berkelanjutan.

Berita

Ogah Bayar Pajak Reklame, Sejumlah Billboard di Kota Pontianak Disegel 

Berita

Laksanakan Arahan Pemerintah, PLN Fokus pada Program Uji Coba Kompor Listrik 

Berita

Kapolda Kalbar Buka Rakernis Gabungan Polda Kalbar T.A 2022

Berita

Siswi Dipaksa Pakai Gamis, Aktivis Surati Nadiem: Hentikan Kegilaan Ini

Berita

Danbrig 19/KH Dampingi Tim Pengawasan dan Pemeriksaan Awal Latihan Ancab YTP R 641*

Berita

Gubernur Kalbar Apresi Kreasi Mapping Iklan Lanyanan Masyarakat Kejaksaan Tinggi Kalbar