Home / Berita

Minggu, 10 April 2022 - 00:08 WIB

Restorative Justice Perkara KDRT di Cabjari Entikong

Viewer: 302
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 9 Detik

Kantor Cabang Kejaksaan Negeri Sanggau di Entikong, Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Sanggau di Entikong Rudy Astanto, SH., MH. melakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif terhadap Tersangka PS dalam perkara Kekerasan Dalam Rumah Tanggah (KDRT).Jum’at(08/04/2022).

Tim Jaksa Penuntut Umum Cabang Kejaksaan Negeri Sanggau di Entikong melakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif terhadap Tersangka PS dalam perkara Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDR) yang disangka Pasal 44 Ayat (1) Jo Pasal 44 Ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Baca Juga  Babinsa Alur Bandung, Kodim 1203/KtpKawal penyaluran BLT Dengan Menerapkan Protokol Kesehatan.

Penghentian penuntutan dilakukan berdasarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan Cabang Kejaksaan Negeri Sanggau di Entikong Nomor: B-131/O.1.14.8/Eku.2/04/2022 tanggal 07 April 2022 yang sebelumnya telah dilakukan proses upaya perdamaian antara Tersangka PS dan Korban MMS yang dilakukan oleh Tim Jaksa Penuntut Umum disaksikan oleh Kepala Desa, Tokoh Masyarakat dan Ketua RT yang kemudian disetujui oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum
Dr. Fadil Zumhana, SH., MH. dan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Dr. Masyhudi, SH., MH. dalam ekspose perkara oleh Cabang Kejaksaan Negeri Sanggau di Entikong melalui sarana elektronik via zoom.
Program Restorative Justice dari Bapak Jaksa Agung ini diharapkan dapat bermanfaat dan menyatukan keluarga PS dan MMS dan mengembalikan PS kembali kepada aktivitas sebelumnya seperti keadaan semula serta mengingatkan kepada PS untuk tidak mengulangi perbuatan lagi melakukan kekerasan fisik kepada istri maupun anak.

Baca Juga  Turut Cerdaskan Anak Bangsa, Satgas Pamtas 643 Bantu Mengajar di Perbatasan

(Hasnan Sutanto)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Kapolres Pimpin Langsung Tes Urine Anggota Polres Kapuas Hulu

Berita

Kadisdik Provsu : Apabila PTM Terbatas Dimungkinkan Sudah Bisa Dibuka, Namun Tidak di Izinkan Saya Akan Laporkan Kepala Daerahnya Ke Gubsu

Berita

Pastikan Tepat Sasaran, Babinsa Koramil Serawai Berikan Pengamanan Kegiatan Penyaluran BLT DD

Berita

Bangun Sinergi, Pangdam XII/Tpr Silaturahmi dengan Forkopimda Landak

Berita

Suara Hasto Usai Jadi Tersangka KPK

Berita

UPDATE COVID-19 DI KABUPATEN SAMOSIR, 2 Oktober 2021 Nihil Kasus Baru dan 4 Sembuh, 7 Kasus Aktif

Berita

PEDAGANG DI LAPSI BALIGE MENJERIT, ALAMI KERUGIAN RATUSAN JUTA PER-HARI

Berita

Walikota Padangsidimpuan Pimpin Rakor Renja Program Kegiatan Tahun 2022