Home / Berita

Jumat, 26 November 2021 - 16:09 WIB

Reskrim Polres Ketapang Tangkap Pelaku Judi Sabung Ayam Di Kecamatan Benua kayong

Viewer: 349
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 16 Detik

Ketapang Kalbar,KOMPAS NASIONAL- Personil Reskrim Polres Ketapang menggerebek judi sabung ayam di Dusun Pematang Naning Kelurahan Muliakerta Kecamatan Benua Kayong Kabupaten Ketapang Kalimantan Barat.

Saat dilakukan penggrebekan, para pelaku judi sabung ayam yang berada di lokasi kejadian langsung melarikan diri, sedangkan seorang pelaku berinisial JUL ( 52 Tahun ) yang merupakan penyelenggara judi sabung ayam dapat diamankan oleh petugas, Selasa 16 November 2021 Pukul 15.30 wib.

Kapolres Ketapang melalui Kasat Reskrim AKP Primastya, S.I.K., menjelaskan kronologi penangkapan para pelaku judi sabung ayam bermula saat petugas menerima informasi dari warga terkait adanya perjudian sabung ayam di dusun Pematang Naning kecamatan Benua Kayong.

Baca Juga  Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih , H Satono dan Fahrurrofi Melakukan Konprensi Pers".

“ Penangkapan berawal dari informasi warga terkait adanya aktivitas judi sabung ayam di lokasi Dusun Pematang Naning Kelurahan Muliakerta Kecamatan Benua Kayong ” ujar Primas. Mendapat informasi tersebut, Personil Satreskrim langsung langsung mendatangi lokasi sabung ayam.

Dalam penggerebekan, beberapa pelaku judi sempat lolos melarikan diri, namun pelaku utama sebagai penyelenggara judi sabung ayam yaitu JUL berhasil diamankan oleh petugas.

Selain menangkap pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa :

Uang tunai sejumlah Rp 300.000. ( Tiga ratus ribu rupiah )
12 ( Dua belas ) ekor ayam jago yang masih hidup
3 ( Tiga ) ekor ayam jago yang sudah mati
13 ( Tiga belas ) mata pisau
10 ( Sepuluh ) buah tas ayam
1 ( Satu ) buah timbangan merk CAMRY warna Abu-abu
1 ( satu ) buah tas pinggang merk roowns
” Pelaku dan barang bukti sudah diamankan ke Polres Ketapang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga  Bina Sikap Mental Dan Mandiri, Siswa SMA RK Budi Mulia Pematangsiantar Gelar Aksi Long March Siantar - Tigaras

Kepada Pelaku, kita terapkan Pasal 303 KUH Pidana tentang perjudian dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun ” Tutup Kasat.

Hasnan Sutanto

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Sederhana, Satgas Pamtas Yonif 642 Rayakan HUT ke-56 di Medan Tugas*

Berita

Polri Pastikan Ketersediaan Pangan Jelang Puasa dan Lebaran

Berita

Polres Nias Selatan bersama Tim Dinas Kesehatan laksanakan Vaksin Covid – 19 Tahap II Kepada Personil Polres.

Berita

Gelar Operasi Yustisi, Kabag Ops Polres Melawi : Test Swab PCR .

Berita

Gandeng Puskesmas, Satgas yonif 407 Cek Kesehatan Lansia di Perbatasan*

Berita

Personil Polsek Batang Lupar Rutin Kampanye Anti Karhutla

Berita

Emas Bermunculan di Pesisir Pantai Maluku Tengah, Ramai Diburu Warga Setempat

Berita

REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN SUARA DALAM PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI HUMBANG HASUNDUTAN.