Tapsel, Kompas Nasional – Ratusan Warga dari Desa Padang Garugur dan Desa Sekitarnya, Kec. Batang Onang, Padang Lawas Utara (Paluta), unjuk rasa di halaman Mako Polres Tapanuli Selatan (Tapsel), Senin (28/12/2020 )
Informasi yang dihimpun awak media ini, aksi unjuk rasa terdiri dari 5 Desa yaitu, Desa Padang Garugur, Desa Simaninggir, Desa Batu Mamak, Saba Lobu, Desa Gariang. Dimana tampak ratusan unjuk rasa terdiri dari para Ibu-ibu, Pemuda/i dan Tokoh Agama, Tokoh Adat serta Tokoh Masyarakat Desa Padang GarugurKec. Batang Onang Kabupaten Paluta.
Ratusan Warga yang unjuk rasa di Polres Tapsel, untuk memberikan dukungan moral terhadap 8 Warga tersangka yakni antara lain, Kades Desa Padang Garugur, Sarbaeni Harahap, Ketua BPD Desa, Anwar Hadi Harahap, Kaur Desa, Syarif Ali Harahap dan Jinggo M Harahap serta Juru bicara Warga, Ali Amat Harahap.
Yang ditetapkan tersangka oleh Polres Tapsel, atas laporan Pengusaha Galian C milik Paraduan Siregar, dalam perkara aksi penutupan atau pemblokiran jalan untuk menghentikan aktivitas Galian C oleh warga di Desa tersebut pada Bulan Februari 2020 lalu.
Menurut Warga bernama Lentar Harahap (30) jika aktivitas Galian C, terus dilakukan di lokasi yang berada di Desa mereka, maka akan berdampak rusaknya areal persawahan milik Warga. Sementara, untuk kebutuhan hidup warga hanya bertumpu pada panen sawah dan kebun sawit
Dikatakannya, akibat dari galian tersebut dampaknya kebun sawit warga menjadi rusak berhektar-hektar. Kami tutup jalan itu, sebab kami tidak setuju Perusahaan itu mengambil material ditempat kami, yang mengakibatkan banyak kerusakan tanaman kami, Ucapnya
Lanjutnya lagi, pertama kami tidak setuju karena tidak ada pemberitahuan sama sekali kepada masyarakat Desa, tapi bisa keluar ijin, padahal sesuai ijin yang di terbitkan Pemerintah harus ada pembicaraan resmi kepada masyarakat, dan sebelum kerja harus ada papan merek yang di tempelkan bahwa akan ada galian C di Desa kami, itu sama sekali tidak ada, Ujar Lentar.
Diungkapkannya, sebelumnya, sudah ada mediasi dari Perusahaan yang datang menemui Warga, dan kami siap berdamai, kalaulah mantan Kepala Desa memberikan tempat tidak didekat lokasi Persawahan dan Perkebunan masyarakat, ‘tak apalah’, akan tetapi jika Perusahaan itu beroperasi di titik kordinat yang dekat dengan lahan Perkebunan/Persawahan Warga, sampai titik penghabisan kami tidak setuju, kami akan tetap mempertahankan hak hidup kami, Ungkap Lentar
Wakapolres Tapsel, Kompol Hamonangan Hasibuan,SH didampingi Kabag Ops, AKP Sahnur Siregar dan Jajarannya menyambut aspirasi masyarakat dengan mengajukan 10 orang perwakilan Warga Desa Padang Garugur untuk menyampaikan aspirasi masyarakat terkait, Galian C. Dan adanya 8 Warga yang jadi tersangka
Dalam mediasi Kasat Reskrim Polres Tapsel, AKP Paulus Robert Gorby mengatakan, TSK bisa saja bertambah dari hasil pemeriksaan, karena kita memiliki proses yang tidak perlu kami buka di forum ini, Katanya
Pada pertemuan tersebut Waka Polres Tapsel, Kompol Hamonangan Hasibuan, menghimbau agar di mediasi dulu ke Perusahaan terkait untuk mencari solusi permasalahan, kita akan memberikan waktu untuk mediasi masyarakat ke Perusahaan, bila tidak ada jalan yang baik untuk perkara tersebut, tentunya perkara ini akan menempuh ke ranah hukum, Himbaunya.
Disebutkannya, bahwa ke 8 Warga yang di periksa tidak akan di tahan, hanya mengambil keterangan untuk memeriksa laporan dari pengaduan Perusahaan itu, kita harus memahami kewajiban bekerja Kasat Reskrim atas laporan itu, kalau tidak Kasat Reskrim akan di periksa Propam, Sebut Wakapolres.
Pantauan awak media ini dilapangan, Warga pengunjuk rasa diterima dengan baik oleh Personil Polres Tapsel. Tampak Personil Polres Tapsel membagi-bagikan Aqua kepada Warga saat menunggu hasil mediasi perwakilan Warga Desa Padang Garugur dengan Polres Tapsel. (K Ikhfan)





