Samosir – Kompas Nasional | Tunggakan kewajiban peserta Simpan Pinjam Perempuan (SPP) di Kabupaten Samosir mencapai angka Rp 7.212.820.413, dimana angka tersebut merupakan akumulasi tunggakan pada sejumlah kelompok SPP di Kabupaten Samosir yang tersebar di 9 (sembilan) Kecamatan yang jumlah total (kelompok)-nya sebanyak 803.
Terkait tunggakan pengelolaan dana bergulir Simpan Pinjam Perempuan ini dan pencarian solusinya, dilakukan rapat kerja dengan Komisi I DPRD Samosir bersama Kepala Dinas PPAMD, Camat Pangururan dan Pendamping Desa dan Unit Pengelola Kegiatan-SPP (UPK-SPP) se-Kabupaten Samosir dengan Ketua Badan Kerjasama Antar Desa.
Pada raker dilaksanakan di ruang rapat Gedung DPRD Samosir, Kamis (16/7) lalu itu, Wakil Ketua DPRD Samosir Nasib Simbolon pada pembukaan acara menyampaikan bahwa raker dilaksanakan untuk mencari solusi atas masalah penunggakan Dana Bergulir SPP yang terjadi di seluruh kecamatan. “Jadi nanti tolong disampaikan apa kendala dan tindakan yang sudah dilakukan Dinas PPAMD bersama UPK dalam melakukan penagihan.” Sebut Nasip Simbolon.
Hal senada disampaikan Saurtua Silalahi selaku Ketua Komisi I DPRD Samosir, dimana menurutnya Komisi I DPRD Samosir merasa perlu melakukan fungsi pengawasannya dalam hal pengelolaan dana SPP tersebut. “Kami ingin meminta bagaimana pengelolaan dana bergulir, metode bagi hasilnya, berapa persen beban bunga pinjaman yang dibuat.” tegasnya.
“Hal lain yang perlu diperhatikan agar semua tunggakan segera ditagih, agar dana itu bisa dipakai atau digulirkan kepada yang memerlukan,” kata Saurtua lagi.
Kadis PPAMD Samosir Amon Sormin sendiri menjelaskan bahwa kendala yang dihadapi dalam pengelolaan SPP adalah terkait belum adanya regulasi atau peraturan baru untuk pengelolaan SPP yang meliputi struktur pengelolaan, pengawasan dan pembinaan usaha, periodisasi pengurus/pengelola dan penyelesaian tunggakan.
“Saat ini kita sedang melakukan inventarisasi kelompok SPP yang masih berjalan dan selanjutnya akan melakukan musyawarah untuk periodisasi pengurus.” Ujarnya. Pria ini menambahkan, pihaknya sudah mengirimkan surat ke Kementerian agar dapat segera mengeluarkan aturan terkait pengelolaan SPP dimaksud.
Ketua Komisi I DPRD Samosir pada kesempatan tersebut menegaskan agar masalah tunggakan, periodisasi, tata kelola SPP dan bunga pinjaman dapat segera dituntaskan. (rel-mangapul sinaga)








