Home / Berita

Rabu, 30 Agustus 2023 - 10:38 WIB

Rafael Alun Trisambodo Jalani Sidang Perdana Kasus TPPU-Gratifikasi Hari Ini

Viewer: 311
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 25 Detik

Jakarta, jejaknasional.com – Mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo akan menjalani sidang perdana hari ini. Dia akan diadili terkait kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Rabu 30 Agustus 2023, sidang pertama jam 10.30 WIB-selesai. Demikian dikutip dari situs SIPP PN Jakpus, Rabu (30/8/2023).

Sidang perdana tersebut diagendakan pembacaan dakwaan. Majelis hakim yang mengadili yakni ketua majelis hakim Suparman Nyompa dengan anggota Panji Surono dan Jainibasir.

Rafael Akan Didakwa TPPU Rp 94,6 M dan Gratifikasi Rp 16,6 M
KPK mengungkap Rafael Alun melakukan pencucian uang selama 20 tahun terakhir. Tindakan pencucian uang yang dilakukan Rafael Alun terbagi menjadi dua periode. Dalam periode pertama, Rafael Alun melakukan pencucian uang sejak 2003.

Baca Juga  Kapolres Kapuas Hulu Pimpin Press Release

“TPPU periode 2003 sampai 2010 sebesar Rp 31,7 miliar,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Sabtu (19/8/2023).

Perbuatan pencucian uang yang dilakukan Rafael Alun berlanjut ke periode kedua. Pada periode ini, ayah Mario Dandy tersebut melakukan pencucian uang mulai 2011 hingga 2023.

Dalam periode keduanya ini, ada mata uang asing yang digunakan Rafael Alun dalam kasus pencucian uangnya tersebut.

“TPPU periode 2011 sampai 2023 sebesar Rp 26 miliar, SGD 2 juta, USD 937 ribu,” jelas Ali.

Baca Juga  Bupati Tapsel Hadiri RUPS-LB Pergantian Direktur Utama Bank Sumut

Jika ditotal, tindak pidana pencucian uang yang dilakukan Rafael Alun dalam dua periode selama 20 tahun terakhir mencapai Rp 94,6 miliar.

KPK juga mengungkap penerimaan gratifikasi yang dilakukan Rafael. Mantan pejabat Ditjen Pajak ini diduga menerima gratifikasi hingga belasan miliar rupiah.

“Gratifikasi sebesar Rp 16,6 miliar,” tutur Ali.

Tim jaksa KPK menjerat Rafael Alun dengan dua dakwaan sekaligus. Dia dijerat dengan pasal gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang.

“Tim jaksa KPK mendakwa dengan pasal gratifikasi sekaligus TPPU,” ujar Ali.

(YA/Dtk)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

DPRD Gelar Rapat Paripurna HUT Kota P.Sidimpuan Ke- 20

Berita

Tindaklanjuti Instruksi Presiden, Kapolri Tegaskan Usut Tuntas Peristiwa Kanjuruhan! 

Berita

Diwakili Asisten Perekonomian, Pemkab Samosir Buka KLHS, Hotraja: Pentingnya Integritas

Berita

Masyarakat Patuhi Prokes, Satbinmas Polres Melawi Gandeng Bhabinkamtibmas*

Berita

Peringati Haornas ke-38, Wabup Tapsel Bacakan Amanat Menpora RI

Berita

Pantau Program Food Estate, Pangdam XII/Tpr Audiensi Dengan Tim Itjenad dan Itjen Kementan

Berita

Turnamen Sepakbola  Piala Gubsu Antar Pelajar Tingkat SMA/SMK 2022 Cabdis Siantar Resmi di Buka

Berita

Babinsa Nanga Ketungau Terobos Banjir Salurkan Bantuan Sembako Dari Kemensos