Home / Berita / Daerah

Senin, 18 Januari 2021 - 15:08 WIB

Potret Kinerja Dishub Kota Pematangsiantar, Jalan Raya Tanpa Rambu Lalin dan Marka Jalan

Viewer: 584
0 0
Terakhir Dibaca:4 Menit, 14 Detik

Kompas Nasional I Siantar


Kota Pematangsiantar pernah meraih Piala Wahana Tata Nugraha pada tahun 1996, penghargaan karena prestasinya dalam mengatur ketertiban pengaturan Lalu lintas (Lalin).
Kondisi saat ini, Potret Kota Pematangsiantar justru mengalami kemunduran jauh sebelum meraih penghargaan Piala Wahana Tata Nugraha pada tahun 1996.


Kemunduran itu terjadi dan sangat mencolok dengan carut-marut Lalin di sepanjang jalan raya Kota Pematangsiantar,  yang tidak dilengkapi sarana rambu Lalin dan marka jalan.
Pada umumnya, hampir setiap jalan raya di kota-kota besar dilengkapi dengan Rambu Lalin dan marka jalan. Tetapi untuk di Kota Pematangsiantar, saat ini hampir semua ruas  jalan raya, sudah tampa  marka dan minim Rambu Lalin.
Piala Wahana Tata Nugraha dan prestasi Piala Adipura tinggal hanya diabadikan sebagai prestasi dalam prasasti yang menghiasi bundaran  Simpang 4 Jalan Gereja, Siantar Marimbun, Kecamatan Siantar Barat Kota Pematang Siantar, Sumatera Utara.


Terkait dengan berita ini, Esron Sinaga sebagai Kepala Dinas Perhubungan Kota Pematangsiantar saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya, tidak ada jawaban, Senin (18/01/2021).
Untuk diketahui, marka jalan berfungsi untuk mengatur lalu lintas, atau memperingatkan atau menuntun pemakai jalan dalam berlalu lintas di jalan raya.
Ketentuan itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 1993Tentang Prasarana dan Lalu Lintas Jalan Raya, di dalam pasal 19.
Tanpa adanya rambu-rambu jalan raya, para pengendara seolah hilang tuntunan. Lebih parahnya akan mengemudikan kendaraannya dengan ugal-ugalan atau tidak beraturan. Situasi seperti ini dapat dipastikan akan membuat angka kecelakaan semakin parah.


Fakta di sejumlah Jalan Raya, mulai dari Jalan Asahan Lampu Merah Simpang Sambo, secara garis lurus masuk  hingga ke Jalan Sutomo sampai di depan Polres Pematangsiantar, sama sekali tidak dilengkapi marka sebagai pembatas jalur kiri dan jalur kanan sekalipun jalan satu arah.
Parahnya, sisi kiri badan jalan di sepanjang Jalan Sutomo dan Jalan Merdeka yang digunakan sebagai tempat parkir, sama sekali tidak di tandai dengan marka jalan yang menandakan are parkir.
Demikian juga sebaliknya, di Jalan Merdeka. Dimulai dari lapangan Merdeka hingga Jalan A Yani sampai ke Jalan Medan, marka jalan sebagai pembatas jalur kiri dan jalur kanan, sama sekali sudah terhapus.


Untuk diketahui, Rambu lalu lintas adalah bagian dari perlengkapan jalan yang memuat lambang, huruf, angka, kalimat dan/atau perpaduan di antaranya, yang digunakan untuk memberikan peringatan, larangan, perintah dan petunjuk bagi pemakai jalan. Rambu lalu lintas diatur menurut Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 tahun 2014.
Agar rambu dapat terlihat baik siang ataupun malam atau pada waktu hujan maka bahan terbuat dari material retro-reflektif pada rambu konvensional.
Setidaknya ada tiga marka jalan, di antaranya marka membujur, melintang, dan serong. Untuk marka jalan membujur. Pada pasal lanjutan (pasal 20) marka membujur terdiri dari garis utuh, garis putus-putus, garis ganda (garis utuh dan garis putus-putus), dan garis ganda (dua garis utuh).


Tiap garis memiliki fungsinya masing-masing. Kemudian, jangan coba-coba melanggar, karena penegak hukum tidak segan memberikan sanksi.Sesuai Pasal 287 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan, yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan rambu lalu lintas, atau marka jalan dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan, atau denda paling banyak Rp500.000.
Sedang kan jenis marka jalan yang sama sekali tidak ada lagi di  beberapa jalan raya Kota Pematangsiantar yaitu, marka garis utuh (tidak terputus-putus) berfungsi sebagai larangan bagi kendaraan melintasi garis tersebut. 
Marka membujur ini, apabila berada ditepi jalan hanya berfungsi sebagai peringatan tanda tepi jalur lalu lintas.Garis putus-putus, marka membujur berupa garis putus-putus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, merupakan pembatas lajur yang berfungsi mengarahkan lalu lintas dan (atau), memperingatkan akan ada marka membujur yang berupa garis utuh didepan.


Demikian juga dengan garis ganda (garis utuh dan garis putus-putus), garis seperti ini menyatakan bahwa kendaraan yang berada pada sisi garis utuh dilarang melintasi garis ganda tersebut, sedangkan kendaraan yang berada pada sisi garis putus-putus dapat melintasi garis ganda tersebut.
Juga garis ganda (dua garis utuh), makna garis dua tegas yang ada pada aspal jalan ini menyatakan bahwa kendaraan dilarang melintasi garis ganda tersebut.


Marka Utuh
Garis marka ini merupakan kebalikan dari marka putus-putus tadi. pengendara tidak boleh melewati marka ini. Resikonya sangat berbahaya.
Marka Putus-putus Marka ini memiliki arti bahwa jika pengendara berada di jalur bermarka putus-putus boleh melintasi ke jalur sebelahnya yang kosong, sedangkan jalur marka garis penuh tidak boleh melewati marka ini.
Marka Putus-putus dan Utuh Menjelang Marka Dua Utuh pengendara harus mengambil sebelah kiri garis utuh ini dan jangan melintasinya untuk melewati.
Marka dua utuh, pengendara harus mengambil sebelah kiri jalur rangkap. Tidak diperbolehkan melintasi garis tersebut untuk melewati kendaraan maupun membelok.
Marka melintang adalah tanda yang tegak lurus terhadap sumbu jalan seperti garis henti di zebra cross atau di persimpangan. Marka serong adalah tanda yang membentuk garis utuh yang tidak termasuk dalam pengertian marka membujur atau marka melintang, untuk menyatakan suatu daerah permukaan jalan yang bukan merupakan jalur lalu lintas kendaraan. Marka Lambang, yaitu Marka lambang adalah tanda yang mengandung arti tertentu untuk menyatakan peringatan, perintah, dan larangan untuk melengkapi atau menegaskan maksud yang telah disampaikan oleh rambu lalu lintas atau tanda lalu lintas lainnya.(Son)
Editor: Nilson Pakpahan

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%
Baca Juga  Kapolri: Kita Terus Membangun Nilai Persatuan, Toleransi dan Keberagaman

Share :

Baca Juga

Berita

Polres Tapsel Gelar Konferensi Pers, Pengungkapan Kasus Korupsi DD Tahun 2020

Berita

Pemerintah Kabupaten Samosir Gelar Konferensi Pers Langkah Strategis Menangani Angka Kasus Covid-19

Berita

Menhan Rencanakan Pemindahan Lanud Soewondo Medan

Berita

Karya Bhakti Satgas Pamtas Yonif 642 Bersama Warga Gunjemak Bersihkan Bendungan.*

Berita

Jelang ‘hari H’ pencoblosan, Sekjen GMP: Pilkada boleh usai, Bumi Saruma tetap damai.

Berita

Bupati Tapsel : Zakat Ibarat Menyalurkan Air di Persawahan, Apabila Tersalur Maka akan Panen Melimpah

Berita

Buang Barang Bukti ,Untuk Menghilangkan Jejak

Berita

Bhayangkara Harmony Yang Digelar Polres Kapuas Hulu Akan Laksanakan Audisi, Ini Jadwalnya