Home / Berita

Kamis, 11 Maret 2021 - 20:06 WIB

Polsek Putussibau Selatan Bersama Forkopimcam Laksanakan Rakor Dan Sosialisasi Tentang Pencegahan Karhutla

Viewer: 453
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 23 Detik

Kapuas Hulu Kalbar KOMPAS Nasional – Kapolsek Putussibau Selatan IPTU Cahya Purnawan hadir dalam Rapat Koordinasi dan Sosialisasi Tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan di Kecamatan Putussibau Selatan Tahun 2021 yang diselenggarakan di GOR Gunung Lawit Kedamin, Kecamatan Putussibau Selatan, Rabu (10/3/2021).

Kapolsek Putussibau Selatan IPTU Cahya Purnawan selaku salah satu unsur Forkopimcam memaparkan Penyebab umum terjadinya Karhutla di Kabupaten Kapuas Hulu yaitu, Faktor cuaca yang panas dan curah hujan yang rendah selama beberapa waktu terakhir, faktor kelalaian atau ketidaksengajaan oleh manusia melalui puntung rokok api unggun penjalaran api dan lain-lain, kebiasaan masyarakat dalam membuka ladang dengan cara membakar lahan, kurangnya pengetahuan masyarakat mengenai regulasi dan aturan tentang pembakaran hutan dan lahan serta wilayah yang sebagian besar terdiri dari rawa dan gambut.

Baca Juga  Kapolsek Selimbau Hadiri Lokakarya Mini Lintas Sektoral Puskesmas Selimbau

IPTU Cahya juga menjelaskan bahwa Aplikasi Lancang Kuning untuk Memonitoring Hotspot jadi lebih mudah dan mendapatkan Notifikasi apabila ada Titik Hotspot baru, pengguna aplikasi dapat melaporkan kebakaran serta dengan Instruksi tugas yang jelas sehingga tugas dan laporan selalu tepat sasaran.

Disamping itu Kapolsek Putussibau Selatan IPTU Cahya juga memaparkan

Dasar hukum Penindakan Hukum tindak pidana KARHUTLA pada Undang Undang Nomor : 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup ( pasal 69, 98, 99 dan 108) Pasal 108 yang dapat mengikat pelaku pembakaran lahan dengan kurangan atau denda hingga miliaran rupiah jika terbukti menimbulkan kerugian orang banyak atau sampai menyebabkan orang meninggal dunia.

Baca Juga  15 Kades di Halsel Terancam Penjara

Maka dari itu Kapolsek mengajak semua pihak dapat Berkoordinasi dengan baik dan Memberikan Sosialisasi dan Himbauan kepada Masyarakat serta memberikan Edukasi Peraturan Perundang-undangan tentang Karhutla kepada

Masyarakat serta Melakukan Patroli wilayah rawan karhutla, Menyiapkan Personil dan Peralatan Penanggulangan Karhutla, Membentuk Pleton Desa Siaga Karhutla.

Hasnan Sutanto

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Menghadapi Ancaman Hidrometeorologi Polresta Pontianak Gelar Apel Siaga Bencana

Berita

*Kolonel Inf Aulia Fahmi Dalimunthe, Serahkan Jabatan Kepada Letkol Inf Hendra Purwanasari*

Berita

Kartu ATM ‘Lama’ Hanya untuk Tabungan Maksimal Rp 5 Juta Mulai 2022

Berita

Kejar Target Vaksinasi, Pemkab KKU Berikan Doorprize Bagi Peserta Vaksinasi

Berita

Profil Kompol Yuni Purwanti, Kapolsek Astana Anyar yang Terjerat Narkoba, Punya Utang Rp 340 Juta

Berita

Sambutan Internal KPK untuk Nawawi yang Gantikan Firli Bahuri

Berita

Dua Jembatan di Simalungun Nyaris Putus Diterjang Banjir

Berita

Sikat Perhiasan Istri Penjaga Kantor Lurah, Tukang Gendam Tinggal Kolor Diarak Warga ke Polisi