Home / Berita

Selasa, 9 November 2021 - 06:20 WIB

Polres Taput Berhasil Meringkus enam orang sindikat pelaku Curanmor.

Viewer: 662
0 0
Terakhir Dibaca:2 Menit, 15 Detik

Kompasnasional.com, Taput  |    Enam orang sidikat spesialis pencuri sepeda motor berhasil di ringkus satuan reserse kriminal Polres Tapanuli Utara jumat (5/11/2021) .

     Ke enam orang tersangka yakni REYNALDI SIMANJUNTAK (19 ) Desa Sangkar Nihuta Sihotang Kecamatan Balige Kabupaten Toba, INDRA P. BARINGBING ( 31) Desa Marsangap Kecamatan Sigumpar Kabupaten Toba , REZER HUTASOIT ( 22 ) warga Desa Tambunan Kecamatan Balige Kabupaten Toba, ALDY SYAHPUTRA Tambunan (22 ) warga  Silimbat Kecamatan Sigumpar,  CJP (17 )  warga Sitorang Kecamatan Silaen Kabupaten Toba dan SPR (  17 ) Desa Moho Kecamatan Jawa Maraja Bah Jambi Kabupaten Simalungun.

   Kapolres Taput AKBP Ronald Sipayung SH. SIK. MH yang di dampingi Waka Polres Kompol J. Sitompul SH dan Kasat Reskrim AKP  Jonser Banjarnahor kepada sejumlah wartawan saat press relise di polres taput sabtu ( 6/11/2021 ) menjelaskan “

   Ke enam orang tersangka berhasil di tangkap dari tempat yang berbeda jumat kemarin. Pertama kita tangkap yaitu REYNALDI SIMANJUNTA dari kediaman nya di Sangkar Nihuta Balige.

Baca Juga  Cabdisdik Beri Hukuman Pada Guru Yang Memiliki Kinerja Kurang Baik Dalam Pelaksanaan PTM Terbatas

   Setelah dilakukan interogasi , tersangka RS memberitahukan teman-teman  nya dan  anggota kita melakukan pengejaran sehingga tersangka yang lain bisa di amankan keseluruhan.

    Pengungangkapan kasus ini berawal dari laporan pemilik kenderaan Maruhum Sianturi warga Kecamatan Muara Taput yang kehilangan sepeda motor Jumat ( 22/10/2021) lalu .

  Setelah kita menerima laporan, lalu team bekerja untuk melakukan penyelidikan dan inilah hasil nya.

    Berdasarkan hasil pemeriksaan , tersangka mengakui seluruh perbuatan nya. Mereka merupakan suatu sindikat spesialis curanmor di bebera daerah . Bukan hanya di taput bahkan di daerah lain.

    Keterangan tersangka dalam pemeriksaan , ketika mereka mau beraksi , mereka terlebih dahulu berkomunikasi lewat Hand phone supaya kumpul di satu titik biasa nya di balige.

   Dari pertemuan itulah mereka untuk menentukan tujuan ke mana mereka akan beraksi serta berbagi tugas. Peran masing berbeda-beda.

Baca Juga  Bupati Landak Dr Karolin Serahkan Alat Test Swab Kepada Polres Landak

  TS, IPB, RH dan AST langsung menuju sasaran selanjut nya CJP  SPR membeli  hasil curian .  Saat beraksi ke lapangan ke empat tersangka selalu menggunakan mobil Avanza milik IPB .

   Dari tangan tersangka , kita berhasil menemukan barang bukti berupa empat unit sepeda motor dan satu unit mobil Avanza warna hitam.

   Saat ini ke enam orang tersangka sudah kita tahan dengan menerapkan dua jenis  pasal . Untuk ke empat orang pelaku ke lapangan kita tetapkan Pasal 363 ayat (2) dari KUHPidana subs Pasal 363 ayat (1) ke-3e, ke-4e dan ke-5e dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

   Sedangkan untuk kedua orang tersangka lain yaitu CJP dan SPR kita terapkan pasal MEMBERIKAN PERTOLONGAN JAHAT ( PENADAH ) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 480 ke-1e dari KUHPidana dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

Penulis :  Rumondang Sihombing

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Jaga Harkamtibmas, Sat Samapta Polres Melawi Gelar Patroli Dialogis dan Patroli Mobile 

Berita

Datang dengan Tatapan Tajam, Pria Berjaket Loreng Serang Anggota Polsek Percut

Arsip

Terkena Serpihan Logam, Mata Kiri Bripda Yogi Harus Dirawat Intensif

Berita

Operasi Pekat,Tim Gabungan di Bulan Suci Ramadhan Jaring 69 Orang Wanita Malam di Kota Sintang

Berita

Wakil Bupati Kapuas Hulu Tinjau Sunatan Massal

Berita

Posko Pengawasan Terpadu Check Point Covid – 19 Mulai di Berlakukan Di Desa Batu Nanta Kecamatan Belimbing Kabupaten Melawi.

Berita

Peran dan Gaji Pantarlih Pilkada 2024

Berita

Kodim 1206/PSB Gelar Upacara 17 an Bulan Mei Tahun 2022