Home / Berita / Daerah / Kriminal / Medan / Reviews

Selasa, 5 Juni 2018 - 10:34 WIB

Polres Tanjungbalai Musnahkan Barangbukti Tangkapan Narkoba April s/d Mei 2018

Pemusnahan barangbukti ganja dilakukan dengan cara dibakar. (Eko/metro24jam.com)

Pemusnahan barangbukti ganja dilakukan dengan cara dibakar. (Eko/metro24jam.com)

Viewer: 634
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 39 Detik

KompasNasonal.com,Tanjungbalai – Polres Tanjungbalai melakukan pemusnahan barang bukti narkoba berupa daun ganja kering dan sabu-sabu.

Narkoba tersebut merupakan barang bukti hasil pengungkapan selama 3 bulan terakhir dengan 6 tersangka. Pemusnahan dilakukan dilakukan dengan cara membakar dan dilarutkan ke dalam air panas, Senin (4/6/2018).

Kapolres Tanjungbalai, AKBP Irfan Rifai, di sela-sela pemusnahan barang bukti tersebut mengatakan bahwa pihaknya telah berkomitmen untuk melakukan perang melawan narkoba.

“Barangbukti daun ganja kering sebanyak 87,16 gram ini dimusnahkan dengan cara dibakar. Sedangkan untuk 680,8 gram sabu pemusnahannya dengan cara dilarutkan ke dalam ember berisi air panas,” sebut Kapolres.

Lanjut Kapolres, kedua jenis barangbukti narkoba itu merupakan milik 6 tersangka hasil pengungkapan kasus selama tiga bulan terakhir, yakni dari bulan April hingga Mei 2018 yang dilakukan oleh team opsnal Sat Narkoba Polres Tanjungbalai dan personel Polsek Tanjungbalai Selatan.

Baca Juga  Isu Munarman FPI Terjaring Terorisme ISIS, Husin Shihab: Kurang Bukti Apa?

Pada kesempatan itu, AKBP Irfan Rifai mengungkapkan, untuk melakukan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika (P4GN) di wilayah hukum Polres Tanjungbalai, pihaknya butuh dukungan dari segenap lapisan elemen masyarakat.

“Guna mewujudkan Kota Tanjungbalai ini agar terbebas dan bersih dari stigma negatif narkotika, dihimbau agar seluruh lapisan masyarakat senantiasa kompak membangun sikap tegas untuk menolak segala bentuk penyahgunaan dan peredaran gelap narkotika,” sebutnya.

Selain melibatkan petugas dari laboratorium forensik (Labfor) Poldasu, turut hadir dalam pemusnahan barang bukti tersebut, mewakili Walikota Tanjungbalai, Ketua DPRD, Kepala Kejaksaan Negeri, Ketua Pengadilan Negeri, Kalapas Kelas II B Pulau Simardan dan Kepala Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Tanjungbalai.

Baca Juga  Proyek Tol Manado-Bitung Ambruk, 3 Pekerja Tertimbun

Adapun data kepemilikan barangbukti berturut-turut, Z JN ditangkap pada 15 Maret 2018 dengan barangbukti sebanyak 90 gram daun ganja kering, ASS ditangkap pada tanggal 11 April 2018 dengan barangbukti sebanyak 578,5 daun ganja kering, SN dan S ditangkap pada tanggal 14 Mei 2018 dengan barangbukti sebanyak 65,16 gram sabu.

Selanjutnya HZ, ditangkap pada tanggal 24 Mei 2018 dengan barangbukti 12,30 gram daun ganja dan tersangka G ditangkap pada tanggal 06 Mei 2018 oleh personel Polsek Tanjungbalai Selatan dengan barangbukti sebanyak 20 gram sabu.(M24J/TR)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Puskesmas Radak Dua Selenggarakan Pelatihan Pemulasaran Jenazah Covid-19

Berita

DJM Bali Terus Berbenah

Berita

Wako Edi Ingatkan Meski Sudah di Vaksin, Jangan Abaikan Prokes

Berita

Dampak PPKM, Warga Kota Pematangsantar Akan di Data Untuk Dapat BST

Asahan

Diduga Mencemarkan Nama Baiknya, Sugianto Hadiri Panggilan Polisi Didampingi Kuasa Hukumnya

Berita

MA Perintahkan Gubernur Anies Terbitkan Izin Reklamasi Pulau G

Berita

Yakinkan Batas Desa Aman, Babinsa Bersama Perangkat Desa Cek Patok.

Berita

Wakil Bupati Kapuas Hulu Buka Bimtek Replikasi Mandiri Program Tranformasi Perpustakaan Berbasis Inklusi Sosial