Home / Berita / Daerah / Kriminal / Medan / Reviews

Selasa, 5 Juni 2018 - 10:34 WIB

Polres Tanjungbalai Musnahkan Barangbukti Tangkapan Narkoba April s/d Mei 2018

Pemusnahan barangbukti ganja dilakukan dengan cara dibakar. (Eko/metro24jam.com)

Pemusnahan barangbukti ganja dilakukan dengan cara dibakar. (Eko/metro24jam.com)

Viewer: 625
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 39 Detik

KompasNasonal.com,Tanjungbalai – Polres Tanjungbalai melakukan pemusnahan barang bukti narkoba berupa daun ganja kering dan sabu-sabu.

Narkoba tersebut merupakan barang bukti hasil pengungkapan selama 3 bulan terakhir dengan 6 tersangka. Pemusnahan dilakukan dilakukan dengan cara membakar dan dilarutkan ke dalam air panas, Senin (4/6/2018).

Kapolres Tanjungbalai, AKBP Irfan Rifai, di sela-sela pemusnahan barang bukti tersebut mengatakan bahwa pihaknya telah berkomitmen untuk melakukan perang melawan narkoba.

“Barangbukti daun ganja kering sebanyak 87,16 gram ini dimusnahkan dengan cara dibakar. Sedangkan untuk 680,8 gram sabu pemusnahannya dengan cara dilarutkan ke dalam ember berisi air panas,” sebut Kapolres.

Lanjut Kapolres, kedua jenis barangbukti narkoba itu merupakan milik 6 tersangka hasil pengungkapan kasus selama tiga bulan terakhir, yakni dari bulan April hingga Mei 2018 yang dilakukan oleh team opsnal Sat Narkoba Polres Tanjungbalai dan personel Polsek Tanjungbalai Selatan.

Baca Juga  Tingkatkan Sinergitas dengan Pelanggan, PLN Kalbar Gelar Customer Gathering 

Pada kesempatan itu, AKBP Irfan Rifai mengungkapkan, untuk melakukan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika (P4GN) di wilayah hukum Polres Tanjungbalai, pihaknya butuh dukungan dari segenap lapisan elemen masyarakat.

“Guna mewujudkan Kota Tanjungbalai ini agar terbebas dan bersih dari stigma negatif narkotika, dihimbau agar seluruh lapisan masyarakat senantiasa kompak membangun sikap tegas untuk menolak segala bentuk penyahgunaan dan peredaran gelap narkotika,” sebutnya.

Selain melibatkan petugas dari laboratorium forensik (Labfor) Poldasu, turut hadir dalam pemusnahan barang bukti tersebut, mewakili Walikota Tanjungbalai, Ketua DPRD, Kepala Kejaksaan Negeri, Ketua Pengadilan Negeri, Kalapas Kelas II B Pulau Simardan dan Kepala Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Tanjungbalai.

Baca Juga  Incar Tali Pocong, Irfan Bongkar Makam Temannya

Adapun data kepemilikan barangbukti berturut-turut, Z JN ditangkap pada 15 Maret 2018 dengan barangbukti sebanyak 90 gram daun ganja kering, ASS ditangkap pada tanggal 11 April 2018 dengan barangbukti sebanyak 578,5 daun ganja kering, SN dan S ditangkap pada tanggal 14 Mei 2018 dengan barangbukti sebanyak 65,16 gram sabu.

Selanjutnya HZ, ditangkap pada tanggal 24 Mei 2018 dengan barangbukti 12,30 gram daun ganja dan tersangka G ditangkap pada tanggal 06 Mei 2018 oleh personel Polsek Tanjungbalai Selatan dengan barangbukti sebanyak 20 gram sabu.(M24J/TR)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Masuk Kategori Terbaik Realisasi Anggaran, Bupati Taput Terima Penghargaan.

Berita

Wagub Ria Norsan Lantik Pejabat Fungsional di Lingkungan Pemprov Kalbar

Berita

Gubernur Kalbar Terima Audiensi Wakil Bupati Ketapang

Berita

Terima Kunjungan Kerja Kepala BNPB, Dandim 1205/Sintang Paparkan Kondisi Terkini Bencana Banjir

Berita

Pangdam XII/Tpr Ikuti Rapat Evaluasi Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19

Berita

Wawako Bahasan Sebut Penilaian Kinerja Harus Obyektif dan Terukur

Berita

Upaya Pengawasan Personel, Bid Propam Polda Kalbar Gelar Gaktiblin

Berita

Camat Lahusa akan Tempuh jalur hukum atas fitnah terhadap dirinya karena menyangkut pencemaran nama baik