JEJAK NASIONAL, SAMOSIR – Sat Reskrim Polres Samosir menunjukkan komitmennya dalam mendukung program prioritas nasional Asta Cita yang dicanangkan oleh Presiden Prabowo Subianto, melalui pengungkapan berbagai kasus kriminal di Kabupaten Samosir. Langkah ini sejalan dengan visi Indonesia Emas 2045, yang menekankan penegakan hukum yang tegas dan adil.
Selama periode Oktober hingga November 2024, Sat Reskrim Polres Samosir berhasil mengungkap sejumlah kasus, di antaranya perjudian, pencurian, penganiayaan, pengancaman, perlindungan anak, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), pencurian kendaraan bermotor (curanmor), penipuan, persetubuhan anak, dan illegal mining. Dari seluruh kasus yang ditangani, 8 kasus di antaranya telah dilimpahkan ke tahap P.22 (Tahap II), termasuk kasus curanmor, pencurian dengan pemberatan, dan penganiayaan.
Selain itu, Sat Reskrim Polres Samosir juga mengungkap kasus korupsi terkait pengelolaan APBDes di Desa Sampur Toba, Kecamatan Harian. Kasus ini melibatkan mantan Kepala Desa Sampur Toba, J.S., yang diduga mengelola keuangan desa secara pribadi dan menyebabkan kerugian negara sebesar Rp392.174.712,87. Tersangka J.S. dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi dan saat ini kasus tersebut tengah dalam proses penyelesaian berkas untuk dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kasat Reskrim Polres Samosir, Edward Sidauruk, S.E., M.M., menyampaikan bahwa pengungkapan kasus-kasus ini merupakan bagian dari upaya Polres Samosir untuk mendukung tercapainya tujuan program Asta Cita Presiden. “Kami berkomitmen untuk menjaga keamanan dan keadilan, serta mendukung program pemerintah dalam menciptakan Indonesia yang lebih baik,” ujar Edward.
Dengan pengungkapan kasus-kasus ini, Polres Samosir diharapkan dapat terus meningkatkan kepercayaan masyarakat serta menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi pembangunan Kabupaten Samosir.
Reporter: Candro Situmorang/JJN







