Viewer: 955
0 0
Viewer: 956
0 0

Home / Berita

Minggu, 23 Agustus 2020 - 09:31 WIB

Polres Ketapang Turunkan 60 Personil , Rapat Pleno KPU Ketapang Berjalan Kondusif.

Viewer: 957
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 20 Detik

KOMPAS NASIONAL. COM KETAPANG. Polda Kalbar – Polres Ketapang, Kepolisian Resor ( Polres ) Ketapang, Kalimantan Barat, mengerahkan 60 personel untuk mengamankan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Dukungan Hasil Perbaikan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Tingkat Kabupaten Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Ketapang Tahun 2020 yang diselenggarakan oleh KPU Kabupaten Ketapang di Hotel Grand Zuri Ketapang, Agustus 2020, Pukul 20.00 wib.

Kepala Kepolisian Resor Ketapang AKBP Wuryantono, S.I.K., M.H., melalui Kabag Ops AKP Mediyanto, S.IP mengatakan pada pelaksanaan rapat pleno terbuka tingkat Kabupaten di salah satu hotel di ketapang tersebut, pihaknya mengerahkan 60 personel Polres, di tambah 24 personel Brimob, serta 15 personel dari Kodim 1203 Ketapang guna mengamankan situasi rapat agar berjalan dengan aman dan tertib.

Baca Juga  "Orang Jakarta Tak Perlu Gaji Besar, Yang Penting Biaya Hidup Murah"

” Kami ingin memastikan situasi tetap kodusif dalam setiap pelaksanaan tahapan pilkada kabupaten ketapang tahun 2020 ini, maka setiap prosesnya kita kawal dengan menempatkan pasukan gabungan TNI dan POLRI agar berjalan lancar, Ungkap Kapolres Ketapang melalui Kabag Ops AKP Mediyanto, S.IP, Agustus 2020, Pukul 23.00 wib.

Ditambahkan Kabag Ops, ia berharap kepada semua pihak yang mengikuti rapat pleno terbuka malam hari ini dapat mengikuti tatib rapat secara baik, adapun apabila ada keberatan ataupun interupsi hendaknya disampaikan secara etis dan sesuai aturan tatib, agar penyelenggaraan rapat pleno dapat berjalan aman, tertib dan lancar.

Baca Juga  Natal Keluarga besar SMKN 2 Pematangsiantar Sederhana Namun Penuh Sukacita

Rapat pleno yang diikuti 20 Panitia Pemilihan Kecamatan ( PPK ) serta perwakilan pasangan calon perseorangan berakhir pukul 23.00 wib, berlangsung dengan kondusif dan menghasilkan putusan berupa menyatakan pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Ketapang dari calon perseorangan, tidak memenuhi syarat untuk melakukan pendaftaran karena tidak memenuhi dukungan syarat minimal calon perseorangan.

Penulis:Abd.Rahman.

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Telan 300 Manusia, Inilah Buaya Legendaris di Seluruh Afrika yang Tak Pernah Bisa Ditangkap, Bahkan Senjata AK47 Tak Mampu Menembus Kulitnya

Berita

Polres Melawi Serahkan 7 Ekor Sapi Qurban untuk 2 GB GG GB GG GB Masjid, 1 Surau dan 1 Pesantren

Berita

Babinsa Simpang Empat Dampingi Nakes Dan Pantau Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19

Berita

DIDUGA PEMKAB BENGKAYANG, TELANTARKAN JALAN YANG RUSAK PARAH, DI DESA GOA BOMA.

Berita

Bupati Usman Sidik Telah Laporkan Dugaan Korupsi Anggaran Sekretariat Daerah Ke Polda Malut

Berita

Pemkab Mempawah Bangun Sinergitas Bersama Bank Kalbar 

Berita

Kapolres Kapuas Hulu Pimpin Anev Kinerja Bidang SDM Semester 1 TA. 2022

Berita

Sambut Hari Anak Nasional, Wakil Bupati dan Ketua TP PKK Simalungun Hadiri Zoom Meeting Bersama Presiden RI