Home / Berita

Sabtu, 25 Januari 2025 - 11:19 WIB

Mantan Wamen ATR Raja Juli Mengaku Tak Tahu soal Sertifikat Pagar Laut di Tangerang

Viewer: 141
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 57 Detik

Jakarta, JejakNasional – Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengaku tidak tahu-menahu terkait penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di perairan Tangerang, Banten. Hal ini menanggapi sertifikat SHGB dan SHM pagar laut yang ternyata sudah terbit sejak tahun 2023.

Pada tahun itu, Raja Juli menduduki jabatan sebagai Wakil Menteri ATR mendampingi Hadi Tjahjanto. Saya, haqqul yaqin penerbitan sertifikat-sertifikat tersebut di luar pengetahuan menteri, wamen, dan para pejabat di Kementerian,” kata Raja Juli kepada Wartawan, Sabtu (25/1/2025).

Ia menerangkan, penerbitan SHGB di lokasi tersebut merupakan wewenang Kepala Kantor Pertanahan (Kakantah) Kabupaten Tangerang.

Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri (Permen) Nomor 16 Tahun 2022 pasal 12. Sebab, setidaknya ada sekitar 6-7 juta penerbitan sertifikat tiap tahun yang didelegasikan wewenang penerbitannya kepada Kakantah di Kabupaten/Kota se-Indonesia dari Sabang sampai Merauke.

Baca Juga  Wujudkan Program Seratus Hari Kerja, Bupati Samosir Menyerahkan Secara Simbolis Bantuan Pupuk Organik Gratis di Upacara Hari Kesadaran Nasional

Adapun untuk kasus pagar laut, karena penerbitan SHGB di lokasi tersebut dilakukan oleh Kakantah Kabupaten Tangerang, pembatalannya harus dilakukan oleh Kakanwil Banten. Hal ini juga sesuai dengan yang sempat dikatakan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid beberapa hari lalu.

“Kakanwil Banten satu level pemimpin di atas Kakantah. Begitulah regulasi yang berlaku,” bebernya. Di sisi lain, ia mengaku menyerahkan masalah ini kepada aparat penegak hukum dan Kementerian ATR.

Dia pun mendukung dan mengapresiasi langkah-langkah tegas yang sudah dilakukan oleh Nusron Wahid dalam menyelesaikan masalah sertipikasi di Kabupaten Tangerang yang menjadi perdebatan publik akhir-akhir ini. Terutama ketegasannya yang memerintahkan Kakanwil ATR/BPN Banten untuk membatalkan sertifikat yang terlambat terbit.

“Sekali lagi saya mendukung dan menyerahkan proses penyelesaian kasus ini kepada Gus Nusron dan aparat penegak hukum, agar sesegera mungkin dituntaskan supaya tidak menimbulkan kegaduhan politik, fitnah, dan insinuasi,” tandasnya.

Baca Juga  Piala Dunia 2022: Jadwal Lengkap, Hasil, Klasemen, dan Top Skor

Sebelumnya, dua menteri ATR sebelumnya, yaitu Hadi Tjahjanto dan Agus Harimurti Yudhoyono, juga mengaku tidak tahu atas penerbitan sertifikat tanah tersebut.

Di sisi lain, pemerintah masih menginvestigasi pemilik pagar laut. Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono pun tidak ingin berspekulasi lebih lanjut siapa pemilik pagar laut selama belum ada info pasti.

Namun, ia memastikan bakal mengenakan denda administratif kepada pemilik pagar laut senilai Rp 18 juta per kilometer. Panjang pagar laut di perairan Tangerang mencapai 30,16 kilometer.

“Belum tahu persis (dendanya bisa sampai berapa). Itu bergantung pada luasan. Kalau itu kan 30 kilometer ya, per kilometer Rp 18 juta,” ucap Trenggono di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (22/1/2025).

(YA/JJN)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

FKW Prihatin Land Mafia Di Kalbar Masih Marak Terjadi

Berita

Walikota Bersama KPW BI Sibolga Tanam Perdana Bawang Merah

Berita

Ketua TP. PKK Taput Harapkan Kader Kembangkan Potensi Desa.

Berita

Pelajar Hilang Usai Pamit Cari Sinyal di Kalbar Ditemukan dalam Kondisi Lemas

Berita

Peringati HUT DWP Ke-22, Penasehat DWP “Bertemanlah Dengan Orang Yang Memberi Anda Energi Positif”

Berita

Gubernur Sutarmidji Hadiri Rapat Evaluasi Penerapan PPKM Level 4

Berita

Menyambut HUT TNI Ke-77, Satgas Pamtas Yonif 645/GTY Gelar Bakti Sosial Pengobatan Massal Gratis di Perbatasan 

Berita

Pemerintah Daerah Dukung Penyaluran Subsidi Listrik Tepat Sasaran