Home / Berita / Daerah / Kriminal / Nasional

Kamis, 16 Februari 2023 - 09:23 WIB

Polisi Amankan 2 Kontainer Pakaian Bekas Impor Senilai Rp 1 M di Batam

Viewer: 887
0 0
Terakhir Dibaca:2 Menit, 8 Detik

Batam, Jejaknasional.com – Dua kontainer berisi 1.200 karung pakaian dan barang bekas di diamankan oleh Ditreskrimsus Polda Kepri. Ribuan karun pakaian bekas tersebut diketahui berasal dari Singapura dengan total nilai barang mencapai Rp 1 miliar.
Kapolda Kepri Irjen Tabana Bangun mengatakan, dua kontainer berukuran 40 feet berisikan pakaian dan barang bekas itu baru dibekuk pihaknya, Selasa malam. Dua kontainer tersebut ditangkap di Kawasan Industri Tunas 2, Kecamatan Batam Kota, Kota Batam, Kepulauan Riau.

“Baru tadi malam Selasa (14/2) ditangkap oleh Subdit I Indagsi Ditreskrimsus. Setelah di cek kontainer itu berisikan 1200 karung yang terdiri dari pakaian bekas, mainan, tas dan sepatu. Nominal barang tersebut ditaksir mencapai Rp 1 miliar,” kata Tabana, Rabu (15/2/2022).

Dalam penangkapan dua kontainer itu, polisi juga mengamankan dua sopir. Kedua sopir tersebut masih berstatus saksi dan polisi tengah mendalami kepemilikan dua kontainer barang bekas itu.

“Saat ini penyidik masih mendalami dan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi serta mengumpulkan bukti- bukti lainnya. Dua sopir masih berstatus saksi. Kita tengah mendalami kepemilikan dua kontainer itu,” sebutnya.

Baca Juga  Pramono Minta Kadishub Baru Bereskan Masalah Parkir Liar, Termasuk di Blok M

“Pakaian bekas impor itu berasal dari Singapura. Untuk jalur masuknya juga masih kami dalami bersama pemilik barang. Barang bekas itu rencananya akan dipasarkan di Batam,” tambahnya.

Tabana menyebutkan penegakan hukum terhadap dua kontainer barang bekas itu merupakan wujud Polri mendukung kebijakan Pemerintah serta atensi Presiden dalam mewujudkan pemulihan ekonomi nasional. Menurutnya impor baju bekas itu ancaman industri garmen di Kota Batam.

“Masih didalami apakah masih ada indikasi atau jaringan-jaringan lain yang melakukan praktek impor barang bekas yang dilarang di wilayah Kota Batam Provinsi Kepri,” ujarnya.

Dua kontainer itu melanggar Pasal 112 ayat (2) Jo pasal 51 ayat (2) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan serta melanggar Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021.

Baca Juga  WaliKota Singkawang Tjhai Chui Mie, SE. SH* Peringati Hari Pers Nasional Tahun 2021.

Kepala Bea Cukai Batam, Ambang Priyonggo, menyampaikan masuknya pakaian dan barang bekas ke Indonesia menjadi perhatian seluruh kalangan. Karena kasus ini sudah menjadi atensi pemerintah dalam upaya pemulihan ekonomi nasional.

“Penindakan yang dilakukan terhadap dua kontainer ini sudah memberikan sinyal kepada kita bahwa Polda dan Bea Cukai konsen dalam kasus ini. Uniknya di Batam mempunyai pelabuhan komersial, penumpang dan sebagainya. Kemudian dekatnya wilayah kita dengan negara tetangga,” ujarnya.

Ambang menyebutkan dampak masuknya barang larangan impor itu dapat mempengaruhi perkembangan industri tekstil dalam negeri. Hal itu juga berdampak pada perekonomian nasional.

“Ini jelas mempengaruhi menggerus perekonomian nasional yang berkaitan dengan produksi dalam negeri dari sisi produk hasil garmen dan tekstil. Kami bersinergi dengan instansi terkait termasuk polisi mengawasi dari pintu masuk nya barang tersebut,” tutupnya.

(Hen/Dtk)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Ratusan Miras Cap Tikus Tak Bertuan Diamankan KP3 Babang

Berita

Bupati Kapuas Hulu, Sis Lantik 243 Pejabat

Berita

Bupati dan DPRD Tandatangani Persetujuan Bersama Ranperda P-APBD Tapsel 2022

Berita

Ada Apa?…Oknum Kejati Kalbar Larang Wartawan Meliput Kedatangan Jamwas Kejagung RI

Berita

Makotis Gabma Entikong Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonif 645/Gty Terima Kunjungan Kerja Danrem 121/Abw selaku Dankolakops Sektor Barat

Berita

TOBA DIGEMPARKAN PEMBUNUHAN SADIS, GURU SD DITUSUK HINGGA 24 LOBANG

Berita

Gubernur dan Wagub Kalbar Saksikan Sidang Tahunan MPR/DPR Tahun 2022,Presiden : Korupsi Harus di Berantas

Berita

Tiba Dikota Wisata Parapat, Presiden Joko Widodo Resmikan Penataan Kawasan Pantai Bebas