

Kompasnasional.com
Melawi Kalbar. Mendapatkan informasi dari warga masyarakat bahwa adanya penangkapan truk bermuatan kayu kelas dua di Km 28 desa Nanga Pintas yang hendak diangkut ke sebuah gudang yang berada di Nanga Pinoh ibu Kota Kabupaten Melawi, sejumlah awak media langsung melakukan cek kelapangan. Saat itu supir berserta truk dan kayu langsung di amankan ke Polres Melawi, sejumlah awak media langsung cek kelapangan. Sabtu (01/10/22) sore.
Pantauan awak media ini dilapangan, Tim Ditreskrimsus Polda Kalbar sedang lakukan police line di sebuah Gudang di Jalan Tambun 2 Desa Kelakik Kecamatan Nanga Pinoh Kabupaten Melawi yang diduga sebagai tempat penimbunan kayu illegal berbagai jenis dan ukuran.
Dalam giat tersebut, tampak sejumlah anggota Polisi dari Polres Melawi turut mendampingi, selanjutnya menyasar ke sejumlah titik, Polisi pun menemukan ribuan batang kayu olahan jenis belian (Ulin), Meranti dan lain-lainnya dalam berbagai ukuran di tiga lokasi yang berbeda.
Selain mempolice line gudang tempat penyimpanan kayu olahan, Tim Ditreskrimsus Polda Kalbar juga berhasil mengamankan seorang supir truk berinisial (H) yang sedang membawa kayu jenis kelas dua ke Gudang diduga berasal dari pembalakan hutan secara liar(illegal ).


Kayu beserta truk yang diamankan Tim Ditreskrimsus Polda Kalbar dibantu oleh Reskrim Polres Melawi tersebut diduga milik pengusaha kayu berinisial (SJ),yang merupakan orang tua dari Supir truk (H) yang telah diamankan.
Tampak ada tiga tempat yang berbeda telah didatangi oleh Tim Ditreskrimsus Polda Kalbar dibantu oleh Reskrim Polres Melawi. Pertama disebuah Gudang yang beralamat di Jalan Tambun 2 desa Kelaki Kedua tumpukan kayu jenis ulin dijalan Poros Nanga Pinoh Kota Baru Kilometer 5 dekat Penyiaran Radio Ramera, dan yang ketiga tumpukan kayu di Jalan poros Desa Tanjung Lay. Kayu olahan jadi jenis Ulin dan kayu kelas dua tersebut kesemuanya diduga milik pengusaha (SJ ) yang tidak memiliki ijin resmi dari pemerintah .
Pantauan wartawan, hingga Minggu (02/20/22,) siang, beberapa unit truk masih terlihat sedang memuat kayu olahan dari salah satu lokasi yang di ketahui sebagai gudang penyimpanan kayu olahan milik SJ di Jalan tambun 2 Desa Kelaki Kecamatan Nanga Pinoh, Kabupaten Melawi.Secara pasti belum di ketahui berapa banyak jumlah kayu yang telah di amankan oleh Polisi.
Informasi sementara yang berhasil dihimpun, sebanyak tujuh (7) truk kayu olahan telah di angkut dan diamankan Polisi , dan masih ada beberapa truk lagi yang akan diangkut.
Di lokasi, ketika di tanya, salah satu anggota Polisi yang bertugas di Polres Melawi mengatakan “ Dari Polda bang, kami hanya membantu dan mendampingi,” ujarnya.
Hingga berita ini di rilis Senin (3/10/22) belum di dapati keterangan resmi dari Polres Melawi dan Polda Kalbar
(Kabiro : Jon. L)





