Home / Berita

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 14:28 WIB

Poin-poin di UU BUMN: Atur Penyelenggara Negara hingga Larang Rangkap Jabatan

Logo BUMN

Logo BUMN

Viewer: 398
0 0
Terakhir Dibaca:2 Menit, 11 Detik

Jakarta, JejakNasional – DPR RI mengesahkan RUU tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN. Poin-poin perubahan dalam RUU BUMN di antaranya status Kementerian BUMN, hingga larangan rangkap jabatan bagi menteri dan wakil menteri di BUMN.

Dirangkum wartawan, Sabtu (4/10/2025), pengesahan RUU BUMN dilakukan dalam rapat paripurna ke-6 Masa Persidangan I Tahun 2025-2026, Kamis (2/10/2025). Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad.

Dalam UU BUMN terbaru, ada sejumlah poin-poin perubahan. UU ini mengatur perubahan status Kementerian BUMN menjadi Badan Pengaturan BUMN (BP BUMN).

“Pengaturan terkait lembaga yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang BUMM dengan nomenklatur Badan Pengaturan BUMN yang selanjutnya disebut BP BUMN,” kata Ketua Komisi VI DPR Anggia Ermirini saat membacakan hasil rapat tingkat I, dalam rapat paripurna.

Selain itu, UU BUMN ini juga mengatur terkait larangan menteri dan wakil menteri rangkap jabatan di BUMN. Hal itu sebagai tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca Juga  ALONG TAMPUNG KAYU ILEGAL , APARAT PENEGAK HUKUM (APH) TIDAK BERKUTIK

“Pengaturan terkait larangan rangkap jabatan untuk menteri dan wakil menteri pada direksi, komisaris, dan dewan pengawas BUMN sebagai tindak lanjut putusan MK Nomor 228/PUU-XXIII/2025,” ujarnya.

Kemudian, perubahan lainnya ialah adanya pengauran terkait kewenangan BPK memeriksa keuangan BUMN. Anggia mengatakan aturan itu dalam rangka meningkatkan transparansi BUMN.

“Pengaturan kewenangan pemeriksaan keuangan BUMN oleh BPK dalam rangka meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan BUMN,” paparnya.

Berikut poin-poin perubahan dalam perubahan keempat UU BUMN:

1. Pengaturan terkait lembaga yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang BUMM dengan nomenklatur Badan Pengaturan BUMN yang selanjutnya disebut BP BUMN;

2. Penegasan kepemilikan saham seri A dwi warna oleh negara pada BP BUMN;

3. Penataan komposisi saham pada perurusahan induk holding investasi dan perusahaan induk operasional pada BPI Danantara;

4. Pengaturan terkait larangan rangkap jabatan untuk menteri dan wakil menteri pada direksi, komisaris, dan dewan pengawas BUMN sebagai tindak lanjut putusan MK Nomor 228/PUU-XXIII/2025;

Baca Juga  Wali Kota Pontianak : Kualitas Infrastruktur Menjadi Daya Tarik Orang Berkunjung

5. Penghapusan ketentuan anggota direksi dewan komisaris dan dewan pengawas BUMN bukan merupakan penyelenggara negara;

6. Penataan posisi dewan komisaris pada holding investasi holding operasional yang diisi oleh kalangan profesional;

7. Pengaturan kewenangan pemeriksaan keuangan BUMN oleh BPK dalam rangka meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan BUMN;

8. Penambahan kewenangan BP BUMN dalam mengoptimalkan peran BUMN;

9. Penegasan kesetaraan gender pada karyawan BUMN yang menduduki jabatan direksi komisaris dan jabatan manajerial di BUMN;

10. Perlakuan perpajakan atas transaksi yang melibatkan badan, holding operasional, holding investasi atau pihak ketiga yang diatur dalam peraturan pemerintah;

11. Pengaturan pengecualian penguasaan BP BUMN terhdap BUMN yang ditetapkan sebagai alat fiskal;

12. Pengaturan mekanisme peralihan status kepeawaian dari kementeiran bumn kepada BP bumn serta pengaturan subtansi lainnya.

(YA/JJN)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Listrik Sebagai Pendorong Utama Perekonomian Rakyat

Berita

Sekda Tapsel Dampingi Gubsu Kunker Ke Ponpes Al-Yusufiyah

Berita

Kerjasama Dengan Bank Sumut, Pemerintah Kota Pematangsiantar Akan Launching Parkir Non Tunai

Berita

Polres Melawi Melaksanakan Kegiatan Program 100 Hari Kapolri*
Foto ilustrasi pemerkosaan

Berita

Kepergok Warga Perkosa Anak Tiri, Pria di Tanjungbalai Ditangkap

Berita

Bangun Hubungan dengan Komponen Masyarakat, Pangdam XII/Tpr Audiensi Bersama BPW-KKSS Kalbar

Berita

9 Hari Operasi Rutin Polres Halsel Temukan 186 Pelanggar Lalu Lintas

Berita

Rizieq Shihab Tak Hadiri Sidang Perdana Gugatan Praperadilan di PN Jakarta Selatan