Padangsidimpuan, Kompas Nasional – Hakim Pengadilan Negeri Padangsidimpuan (PN Psp) yang menangani perkara Gugatan terkait konferensi pers Gugus Tugas Covid-19 dan pemberitaan di Media On-line, menunda sidang pembacaan amar putusan sampai Jum’at (8/1/2021)
Sesuai jadwal, sidang harusnya digelar pada hari Selasa (22/12/2020) pukul 09:00 dengan agenda pembacaan amar putusan. Namun molor sampai beberapa jam. Sekira pukul 12:00, Majelis Hakim diketuai, Hasnul Tambunan, Hakim Anggota, Prihatin Stio Raharjo dan Dwi Ari Mulyati, serta Panitera Pengganti, selanjutnya Rabiul Awal Pohan membuka sidang.
Kemudian menyatakan penundaan sidang sampai Jum’at (8/1/2021), dengan alasan Majelis Hakim belum bermusyawarah, artinya, amar putusan belum siap untuk dibacakan.
Seperti diketahui bahwa, Saripah Hanum Lubis menggugat Walikota Psp, Irsan Efendi Nasution,SH (Tergugat I), Kadis Kesehatan Kota Psp, Sopian Subri (II), Kadis Kominfo Kota Psp, Islahuddin Nasution (III), Media On-line waspada.id (IV) dan Perusahaan Media tersebut PT. Waspada Medan Indonesia (V).
Saripah menggugat Tergugat I, II dan III setelah menonton Konferensi Pers Gugus Tugas PP Covid-19 yang mengumumkan ada tiga warga Kota Psp yang positif Covid-19. Di antaranya anggota Polri yang tidak disebutkan nama lengkapnya oleh narasumber, tetapi hanya inisial RL.
Kapolres Psp, AKBP Juliani Prihartini telah mengizinkan disebutkan sebagai pasien positif Covid-19 dalam Konferensi Pers. Bahkan menjawab konfirmasi wartawan, Kapolres yang juga wakil Ketua Gugus Tugas PP Covid-19 ini mengakui bahwa RL adalah Anggota Polri.
Saripah mengajukan gugatan dengan dalil RL adalah suaminya. Pada materi gugatan dikatatakannya, berbagai usaha miliknya mengalami kerugian akibat adanya Konferensi Pers tersebut. Untuk itu dia mengajukan ganti rugi dengan total Rp.21 miliar.
Kemudian dia menggugat Terguat IV dan V karena memuat apa yang disampaikan oleh Tergugat I, II, III pada Konferensi Pers dalam berita Media. Juga berita mengenai Kontak Erat pasien RL yang “berkeliaran”.
Romi Rambe selaku kuasa hukum Tergugat I, II, III, mengatakan bahwa Gugus Tugas PP Covid-19, bukan hanya di Kota Psp, sudah biasa mengumumkan adanya pasien baru yang positif Covid-19.
Bahkan langsung menyebut nama serta jabatan si pasien, dan tidak ada keberatan atau gugatan. Tidak seperti Gugus Tugas PP Covid-19 Kota Psp yang hanya menyebut insial pasien RL tetapi digugat.
Sementara Nuh Reza Sahputra selaku kuasa hukum Tergugat IV dan V mengatakan, gugatan terhadap pemberitaan Media ke Pengadilan Negeri seharusnya tidak terjadi. Sebab ada UU No.40 tahun 1999 tentang Pers sebagai aturan khusus terkait pemberitaan.
UU No.40 tahun 1999 ini mengatur mekanisme yang harus ditempuh apabila terjadi keberatan atau sengketa atas suatu pemberitaan Media. Kemudian sebelum dilaporkan ke Polisi atau digugat ke Pengadilan, harus didahului laporan pengaduan ke Dewan Pers.
Dewan Pers lah yang menilai apakah ada unsur pidana atau perdata pada pemberitaan itu. Semua mekanisme ini tidak dilakukan Penggugat, tetapi langsung mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri. Jelas tidak sesuai dengan aturan yang ada, Ujarnya
Usai penundaan sidang, kuasa hukum tergugat I, II, III, IV dan V bersama-sama memberikan keterangan Pers dihalaman Kantor PN Psp. (K Ikhfan)






